Denpasar, CNN Indonesia – Polemik seputar aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) bernama FotoYu yang menampilkan dan menjual foto-foto hasil jepretan fotografer jalanan kini menjadi sorotan tajam. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa persoalan ini harus diatasi dengan berpegang teguh pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan etika fotografi.
Nezar Patria menyoroti pentingnya etika seorang fotografer saat mengambil dan mempublikasikan foto orang lain di ruang publik. Ia menekankan bahwa mempublikasikan foto tanpa izin, apalagi jika dikhawatirkan digunakan untuk hal-hal yang tidak baik, bisa membawa konsekuensi hukum serius. Pernyataan ini disampaikan usai dirinya menjadi pembicara di Primakara University, Denpasar, Bali, pada Jumat (31/10) sore.
Aplikasi FotoYu Bikin Geger, Kenapa?
Beberapa waktu terakhir, aplikasi FotoYu menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Aplikasi ini berfungsi sebagai wadah bagi fotografer jalanan untuk memajang dan menjual hasil jepretan mereka kepada publik. Namun, praktik ini justru menimbulkan pro dan kontra yang sengit.
Banyak warganet yang menyatakan ketidaksetujuan mereka. Mereka merasa privasi mereka dilanggar karena foto-foto pribadi mereka diambil dan diperjualbelikan tanpa izin atau sepengetahuan. Di sisi lain, ada juga sebagian orang yang tidak keberatan dengan aktivitas ini, bahkan merasa senang karena bisa "eksis" atau mendapatkan foto bagus untuk diunggah di media sosial.
Pentingnya Konsensus dan Etika dalam Fotografi Publik
Wamen Komdigi Nezar Patria menyarankan adanya konsensus atau kesepakatan antara subjek yang difoto dan fotografer, terutama jika menggunakan aplikasi seperti FotoYu. Menurutnya, pendekatan ini akan jauh lebih baik karena dapat mencegah kerugian bagi kedua belah pihak dan memastikan tidak ada privasi yang dilanggar.
Prinsip dasar etika fotografi mengajarkan bahwa menghormati subjek adalah hal utama. Apalagi jika foto tersebut memiliki potensi komersial atau dapat disalahgunakan, izin eksplisit menjadi krusial. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan dan kenyamanan masyarakat.
Komdigi Tak Tinggal Diam: Panggil Asosiasi Terkait
Menanggapi polemik yang semakin memanas ini, Direktorat Jenderal Pengawasan Digital (Ditjen Wasdig) Komdigi mengambil langkah proaktif. Dirjen Wasdig, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengundang berbagai perwakilan terkait. Ini termasuk fotografer, asosiasi seperti Asosiasi Fotografer Indonesia (AOFI), serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang relevan.
Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk berdiskusi dan memperkuat pemahaman mengenai kewajiban hukum dan etika dalam fotografi. Fokus utama akan diberikan pada konteks perlindungan data pribadi, mengingat maraknya aktivitas fotografi di ruang publik yang membuat masyarakat khawatir akan privasi mereka.
Foto Wajah Adalah Data Pribadi: Wajib Tahu Aturannya!
Alexander Sabar menegaskan bahwa fotografer wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Terutama jika kegiatan pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga. Ini berarti, jika foto diambil untuk tujuan komersial atau publikasi luas, aturan UU PDP berlaku penuh.
Menurut Alex, foto seseorang, khususnya yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk dalam kategori data pribadi. Mengapa demikian? Karena foto tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Oleh karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi secara ketat.
Hak Cipta dan Persetujuan Subjek yang Difoto
Selain UU PDP, fotografer juga harus mematuhi ketentuan hak cipta. UU ini melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto. Ini adalah poin penting yang seringkali terlewatkan oleh banyak pihak.
Sesuai UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi—mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan—harus memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satu dasar hukum yang paling kuat adalah melalui persetujuan eksplisit dari subjek data. Tanpa persetujuan ini, risiko pelanggaran hukum sangat tinggi.
Masyarakat Punya Hak Gugat Jika Privasi Dilanggar
Alexander Sabar juga mengingatkan masyarakat bahwa mereka memiliki hak penuh untuk melakukan gugatan. Jika ada pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi mereka, masyarakat bisa menuntut keadilan. Hak ini diatur secara jelas dalam UU ITE dan UU PDP.
Ini adalah kabar baik bagi mereka yang merasa dirugikan. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, masyarakat tidak perlu ragu untuk membela hak-hak privasi mereka. Komdigi ingin memastikan bahwa setiap individu merasa aman dan terlindungi data pribadinya, bahkan di ruang publik sekalipun.
Literasi Digital: Kunci Masa Depan Fotografi dan AI
Lebih lanjut, Ditjen Wasdig Komdigi terus mendorong literasi digital di kalangan masyarakat. Program ini menekankan pentingnya etika dalam penggunaan teknologi dan perlindungan data pribadi. Hal ini mencakup berbagai sektor kreatif, termasuk fotografi dan kecerdasan buatan generatif.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban digital, diharapkan polemik serupa dapat diminimalisir di masa mendatang. Edukasi adalah kunci untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, etis, dan menghargai privasi setiap individu.
Kasus aplikasi FotoYu ini menjadi pengingat penting bagi kita semua. Di era digital yang serba cepat ini, batas antara ruang publik dan privasi semakin tipis. Oleh karena itu, kesadaran akan UU PDP dan etika digital menjadi sangat krusial, baik bagi fotografer, pengembang aplikasi, maupun masyarakat umum. Mari bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.


















