Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Gawat! Komdigi Ultimatum X: Bayar Denda Puluhan Juta atau Izin PSE Dicabut!

gawat komdigi ultimatum x bayar denda puluhan juta atau izin pse dicabut portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan keras kepada Platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Platform media sosial milik Elon Musk ini terancam sanksi serius, mulai dari teguran lanjutan hingga evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), jika tak kunjung melunasi denda akibat pelanggaran moderasi konten pornografi. Situasi ini menempatkan operasional X di Indonesia dalam posisi genting.

Ancaman Tegas dari Komdigi

banner 325x300

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menegaskan bahwa sanksi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen). Ini merupakan langkah tegas Komdigi menanggapi ketidakpatuhan Platform X. Jika denda tidak segera dibayarkan, konsekuensinya bisa sangat merugikan bagi platform tersebut.

"Sanksinya bisa teguran tertulis sampai dengan, karena ada ketidakpatuhan, mungkin juga izin PSE-nya bisa dievaluasi kembali," ujar Nezar di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (13 Oktober 2023). Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan di ruang digital.

Denda Puluhan Juta Rupiah yang Belum Dibayar

Platform X diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp78.125.000. Angka ini merupakan akumulasi dari denda yang dijatuhkan Komdigi akibat temuan konten bermuatan pornografi di platform tersebut. Pelanggaran ini dianggap serius karena menyangkut moderasi konten yang menjadi tanggung jawab PSE.

Surat teguran ketiga telah dilayangkan Komdigi pada 8 Oktober 2023 oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Surat ini dikirimkan melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan oleh Platform X, memastikan pesan telah sampai ke pihak terkait.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada 20 September 2023, saat Surat Teguran Kedua diterbitkan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi.

"Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Alex. Ini menunjukkan adanya peningkatan tekanan dari Komdigi.

Batas Waktu dan Komunikasi Buntu

Nezar Patria menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya membangun komunikasi dengan Platform X. Namun, ketika ditanya mengenai tenggat waktu pembayaran denda, ia tidak memberikan penjelasan pasti. Nezar hanya mengatakan "secepatnya, kita lihat minggu depan," mengindikasikan urgensi penyelesaian masalah ini.

Ironisnya, kedua Surat Teguran sebelumnya sama sekali tidak direspons oleh pihak X. Tidak ada pembayaran denda maupun klarifikasi resmi yang diberikan, menunjukkan sikap abai terhadap peringatan pemerintah Indonesia. Hal ini tentu memperkeruh situasi dan memperkuat alasan Komdigi untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

Desakan Kantor Perwakilan di Indonesia

Selain masalah denda, Nezar juga menyoroti ketiadaan kantor perwakilan Platform X di Tanah Air. Ini menjadi hambatan besar dalam koordinasi terkait moderasi konten dan penegakan regulasi. Komdigi mendesak platform milik Elon Musk tersebut untuk segera membuka kantor perwakilan di Indonesia.

Keberadaan kantor perwakilan akan sangat memudahkan pemerintah dalam berkomunikasi dan berkoordinasi mengenai berbagai isu, termasuk kepatuhan terhadap peraturan. Tanpa kantor perwakilan, proses birokrasi dan penegakan hukum menjadi lebih kompleks dan memakan waktu. Ini juga menunjukkan komitmen platform terhadap pasar Indonesia.

Dasar Hukum Sanksi untuk Platform X

Eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Aturan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, Komdigi juga merujuk pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Regulasi ini memberikan dasar kuat bagi Komdigi untuk menjatuhkan sanksi kepada platform yang melanggar kewajiban moderasi konten.

Denda ini diberikan kepada X atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi. Pelanggaran ini terdeteksi pada 12 September 2023, memicu serangkaian teguran dan denda yang kini memuncak.

Meski Konten Sudah Dihapus, Denda Tetap Berlaku

Penting untuk dicatat bahwa meskipun Platform X telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap konten pornografi tersebut dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2023, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi. Penghapusan konten adalah langkah mitigasi, namun tidak menghapus pelanggaran awal.

Menurut Alex, pelanggaran telah terjadi dan denda adalah konsekuensi atas ketidakpatuhan awal dalam moderasi konten. Ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah hal mutlak dan tidak bisa ditawar. Komdigi berharap Platform X segera mengambil tindakan serius untuk menyelesaikan masalah ini demi keberlanjutan operasionalnya di Indonesia.

banner 325x300