Sudah tiga tahun sejak Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan, namun nasib data pribadi jutaan warga Indonesia masih di ujung tanduk. Alih-alih memberikan rasa aman, regulasi penting ini justru terancam menjadi macan kertas tanpa taring. Implementasi penuh yang dijanjikan masih jauh panggang dari api, meninggalkan celah lebar bagi para penjahat siber.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menyoroti kondisi ini dengan nada prihatin. Ia mendesak agar implementasi UU PDP segera didorong secara konkret, mulai dari pembentukan lembaga atau badan khusus hingga penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai kebijakan turunan. Tanpa langkah nyata ini, UU PDP akan kehilangan maknanya dan tidak bisa melindungi siapa pun.
UU PDP: Janji Manis yang Belum Terwujud
Bayangkan, sebuah payung hukum yang seharusnya melindungi privasi kita di dunia digital, kini hanya menjadi simbol belaka. Pratama menegaskan bahwa urgensi implementasi UU PDP tidak bisa lagi ditunda. Masa transisi sudah lewat setahun, dan dua tahun sejak resmi diundangkan, namun harapan publik masih jauh dari kenyataan.
Tanpa Badan PDP dan PP PDP, mekanisme penegakan hukum, tata kelola data, serta standar kepatuhan tidak memiliki kejelasan operasional. Akibatnya, regulasi yang seharusnya memberikan rasa aman justru masih menjadi simbol tanpa daya eksekusi. Ini adalah situasi yang sangat mengkhawatirkan di tengah maraknya kejahatan siber.
Ancaman Nyata di Dunia Digital: Data Pribadi Jadi Komoditas
Dunia digital saat ini ibarat hutan belantara tanpa penjaga. Masyarakat Indonesia terus-menerus menjadi sasaran empuk berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin canggih. Mulai dari kebocoran data pribadi di sektor publik maupun swasta, penipuan online yang merajalela, hingga maraknya judi online yang memakan korban.
Tak hanya itu, berbagai modus scam yang memanfaatkan rekayasa sosial dan kecerdasan buatan (AI) juga semakin canggih dan sulit dideteksi. Pola serangan digital ini jelas menunjukkan bahwa data pribadi warga telah menjadi komoditas ilegal yang diperdagangkan secara bebas di ruang siber. Ini adalah bisnis gelap yang menguntungkan penjahat, dan merugikan kita semua.
Absennya lembaga otoritatif yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas membuat situasi ini kian mengkhawatirkan. Kita seperti berlayar di lautan tanpa nahkoda, menghadapi badai digital tanpa perlindungan yang memadai. Setiap hari, ada potensi data pribadi kita dicuri, disalahgunakan, atau bahkan dijual di pasar gelap.
Badan PDP: Garda Terdepan yang Tak Kunjung Ada
Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang diamanatkan oleh UU PDP seharusnya telah menjadi garda depan dalam memastikan kepatuhan lembaga dan perusahaan terhadap prinsip-prinsip perlindungan data. Lembaga ini memiliki peran vital untuk mengawasi, menindak, dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar. Namun, hingga kini pembentukannya belum juga dilakukan oleh Presiden.
Selain itu, UU ini juga belum terealisasi secara efektif karena Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar teknis implementasi juga belum terbit. PP ini krusial untuk memberikan panduan operasional yang jelas, mulai dari bagaimana data harus dikelola, standar keamanan yang harus dipenuhi, hingga prosedur pelaporan jika terjadi insiden kebocoran data. Tanpa PP, Badan PDP pun akan kesulitan menjalankan tugasnya.
Urgensi Strategis Nasional: Bukan Sekadar Administrasi
Menurut Pratama, pembentukan Badan PDP bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan sebuah urgensi strategis nasional. Ini adalah fondasi penting untuk menegakkan kedaulatan data dan melindungi hak-hak dasar warga negara atas informasi pribadinya di era digital. Tanpa lembaga ini, Indonesia akan terus rentan terhadap eksploitasi data.
Pembentukan lembaga ini memerlukan fondasi yang kuat, independen, serta bebas dari intervensi politik. Ini berarti kepemimpinan lembaga tidak boleh berdasarkan penunjukan politik semata, melainkan harus berdasarkan kompetensi teknis dan pengalaman mendalam dalam bidang keamanan siber, tata kelola digital, serta privasi digital. Kita butuh ahli, bukan politisi.
Kriteria Pemimpin Badan PDP: Bukan Sekadar Jabatan Politik
Sosok yang memimpin Badan PDP harus memahami tidak hanya sisi hukum, tetapi juga dinamika teknis serangan siber yang terus berkembang. Mereka harus mengerti struktur data lintas sektor, serta strategi mitigasi risiko yang adaptif terhadap perkembangan teknologi global, termasuk ancaman dari AI generatif. Ini adalah posisi yang membutuhkan keahlian multidisiplin.
Tanpa kepemimpinan yang kompeten dan berintegritas tinggi, lembaga ini berisiko menjadi sekadar simbol administratif yang tidak mampu menegakkan mandat perlindungan data secara efektif. Ini akan menjadi pemborosan sumber daya dan semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap perlindungan data di Indonesia. Kita tidak bisa lagi menunda-nunda pembentukan ini.
Masa Depan Perlindungan Data Pribadi Indonesia
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan pada 17 Oktober 2022, dengan masa transisi selama dua tahun. Kini, masa transisi itu sudah lewat, namun kita masih di titik yang sama. Ini adalah panggilan darurat bagi pemerintah untuk segera bertindak.
Pembentukan Badan PDP yang kredibel, didukung oleh PP yang jelas, serta pemimpin dengan integritas dan kompetensi tinggi, akan menjadi kunci agar UU PDP benar-benar hidup dan bekerja melindungi rakyat. Bukan sekadar tertulis di lembar undang-undang, melainkan menjadi perisai nyata bagi setiap individu di tengah lautan data digital yang penuh ancaman. Jangan biarkan data pribadi kita terus menjadi santapan empuk para penjahat siber!


















