Di era digital yang serba cepat ini, sebuah gestur kecil bisa langsung jadi bahan perbincangan panas. Itulah yang dialami Ketua DPR RI, Puan Maharani, baru-baru ini. Dua momen kenegaraan berbeda, dua sikap hormat yang tak sama, langsung memicu badai komentar di jagat maya.
Publik dibuat heboh setelah video Puan Maharani viral di media sosial. Pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur (1/10/2025), ia terlihat memberi hormat dengan tangan saat pengibaran Bendera Merah Putih. Namun, hanya beberapa minggu sebelumnya, tepatnya saat pelantikan menteri dan wakil menteri (17/9/2025), Puan hanya berdiri tegak tanpa memberi hormat tangan ketika lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Perbedaan sikap ini sontak menjadi sorotan tajam. Berbagai komentar, bahkan tak sedikit yang bernada bully, membanjiri lini masa media sosial. Banyak yang mempertanyakan konsistensi dan pemahaman Puan terhadap etika kenegaraan.
Mengapa Sikap Puan Jadi Sorotan?
Fenomena ini bukan sekadar tentang Puan Maharani, melainkan cerminan bagaimana masyarakat kita memahami (atau salah memahami) aturan dan etika kenegaraan. Di tengah derasnya informasi, seringkali kita cenderung cepat menghakimi tanpa mencari tahu fakta dan dasar hukum yang sebenarnya.
Momen-momen kenegaraan seperti pengibaran bendera atau menyanyikan lagu kebangsaan selalu memiliki makna sakral. Oleh karena itu, setiap gestur atau sikap yang ditunjukkan oleh pejabat publik, apalagi seorang Ketua DPR, akan selalu menjadi perhatian dan bahan evaluasi publik.
Membongkar Aturan Resmi: Apa Kata Undang-Undang?
Di tengah riuhnya perdebatan netizen, penting untuk kembali pada sumber hukum yang berlaku. Aturan mengenai sikap hormat saat lagu kebangsaan dikumandangkan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Secara spesifik, Pasal 62 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang hadir saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. Namun, poin krusialnya adalah, sikap hormat ini tidak harus selalu berupa hormat tangan ala militer.
Kecuali jika lagu kebangsaan tersebut disertai dengan pengibaran atau penurunan bendera, atau jika seseorang mengenakan penutup kepala, barulah hormat tangan wajib dilakukan. Jika tidak, berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna sudah dianggap cukup dan sesuai aturan. Ini adalah detail penting yang seringkali terlewatkan oleh banyak orang.
Penjelasan Para Ahli: Meluruskan Kesalahpahaman
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, turut angkat bicara untuk meluruskan kesalahpahaman ini. Ia menegaskan bahwa sikap Puan Maharani sudah benar dan sesuai dengan ketentuan. "Sikap itu sudah benar. Penghormatan harus angkat tangan kalau pakai penutup kepala," jelas TB Hasanuddin dalam keterangannya.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa ada kondisi spesifik yang mengharuskan hormat tangan. Di luar kondisi tersebut, berdiri tegak adalah bentuk penghormatan yang sah dan diakui secara hukum. Jadi, tidak ada yang salah dengan sikap Puan saat pelantikan menteri.
Belajar dari Sejarah: Soekarno-Hatta Pun Punya Gaya Berbeda
Bukan hanya Puan Maharani, bahkan para pendiri bangsa kita pun memiliki variasi dalam menunjukkan sikap hormat. Akademisi Universitas Negeri Yogyakarta, Budi Mulyono, mengungkapkan bahwa dalam sejarah awal kemerdekaan, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta kerap menunjukkan sikap yang berbeda saat lagu Indonesia Raya dinyanyikan.
Soekarno, yang memiliki latar belakang militer, kadang memberi hormat dengan gaya militer. Namun, Mohammad Hatta, yang lebih dikenal sebagai seorang diplomat dan intelektual sipil, cukup berdiri hikmat tanpa gerakan tangan. Ini menunjukkan bahwa variasi sikap hormat bukanlah hal baru dan sudah ada sejak dulu.
Budi Mulyono menambahkan, "Ada yang mengatakan kalau hormat militer itu dalam posisi yang lebih tinggi karena instansi militer menempatkan gestur tersebut sebagai kehormatan yang lebih tinggi." Namun, ia menekankan bahwa untuk kegiatan-kegiatan sipil, tidak ada yang lebih tinggi di antara keduanya. Artinya, baik hormat tangan maupun berdiri tegak sama-sama merupakan bentuk penghormatan yang sah.
Pentingnya Literasi Digital dan Etika Bernegara
Kasus Puan Maharani ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya literasi digital dan etika bernegara. Di era informasi yang begitu cepat, mudah sekali bagi sebuah isu untuk menjadi viral dan memicu perdebatan.
Namun, sebagai warga negara yang cerdas, kita dituntut untuk tidak mudah terpancing emosi atau ikut-ikutan menghujat. Mencari tahu fakta, memahami konteks, dan merujuk pada aturan yang berlaku adalah langkah bijak sebelum menyuarakan opini di ruang publik.
Jadi, Siapa yang Benar? Puan atau Netizen?
Berdasarkan penjelasan hukum dan pandangan para ahli, dapat disimpulkan bahwa sikap Puan Maharani sudah sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku dalam kegiatan kenegaraan sipil. Perbedaan sikap yang ia tunjukkan pada dua momen berbeda itu justru membuktikan bahwa ia memahami dan menerapkan aturan sesuai konteksnya.
Jadi, dalam kasus ini, Puan Maharani-lah yang benar, dan sebagian besar netizen yang menghujat mungkin perlu lebih banyak membaca dan memahami aturan. Ini bukan tentang siapa yang salah, melainkan tentang pentingnya edukasi dan pemahaman kolektif terhadap simbol-simbol negara.
Mari kita jadikan momen ini sebagai pengingat untuk selalu menghormati lagu kebangsaan dan bendera negara kita dengan pemahaman yang benar. Karena penghormatan sejati tidak hanya terletak pada gestur, tetapi juga pada pemahaman dan ketaatan terhadap aturan yang telah ditetapkan.


















