Jakarta – Panggung politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas secara resmi mengesahkan kepengurusan PPP di bawah Ketua Umum Mardiono, sebuah langkah yang memicu gelombang protes.
Keputusan kilat ini langsung menuai kecaman keras dari kubu Agus Suparmanto, yang menyebutnya sebagai "cacat hukum" dan berjanji akan melawan. Drama internal partai berlambang Ka’bah ini tampaknya akan berlanjut ke meja hijau, menambah daftar panjang sengketa kepengurusan partai di Indonesia.
Pengesahan Kilat yang Mengundang Kontroversi
Penandatanganan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP oleh Menkum Supratman Andi Agtas pada Jumat (3/10/2025) menjadi sorotan utama. SK ini secara definitif mengakui kepemimpinan Mardiono sebagai Ketua Umum partai, sebuah langkah yang ditunggu banyak pihak.
Namun, tak butuh waktu lama bagi kubu yang berseberangan untuk menyuarakan protes keras. Mereka menganggap proses pengesahan ini terlalu cepat dan mengabaikan potensi konflik internal yang masih membayangi.
Pembelaan Menkum: "Pemerintah Tak Campuri Urusan Internal Partai"
Menanggapi gelombang protes, Menkum Supratman mempersilakan kubu Agus Suparmanto untuk menempuh jalur hukum. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk mencampuri urusan internal partai politik mana pun.
"Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik," ujar Supratman di Jakarta. Ia menambahkan bahwa pintu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terbuka lebar bagi pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan tersebut.
Kronologi Pengesahan: Cepat dan Tanpa Hambatan (Menurut Menkum)
Supratman menjelaskan, Kemenkum mengesahkan kepengurusan kubu Mardiono berdasarkan prosedur yang berlaku. Menurutnya, saat pendaftaran dilakukan, tidak ada laporan atau aduan mengenai perselisihan internal yang masuk ke kementerian.
Pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan pada Selasa (30/9/2025) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Seluruh dokumen yang diajukan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi.
Pada Rabu (1/10/2025), Menkum menerima seluruh dokumen kepengurusan secara lengkap dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU). Hanya berselang beberapa jam, SK langsung ditandatangani tanpa hambatan berarti.
"Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali," jelas Supratman. Ia bahkan membandingkan kecepatan ini dengan pengesahan partai lain yang bisa lebih cepat lagi.
"Jadi kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat karena dulu kepengurusan Golkar saya keluarkan SK-nya dua jam setelah ditetapkan, PKB juga tiga jam setelahnya. Partai politik lainnya juga kami perlakukan sama," tambahnya, menekankan bahwa proses ini adalah standar layanan publik yang cepat.
Kubu Agus Suparmanto: SK Cacat Hukum dan Tak Penuhi Syarat
Di sisi lain, kubu Agus Suparmanto, yang diwakili oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy (Rommy), menolak keras SK Menkum tersebut. Rommy menyebut SK itu "cacat hukum" dan tidak sah secara prosedur.
"Kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud," tegas Rommy saat dikonfirmasi Antara pada Kamis (2/10/2025), sehari sebelum SK resmi ditandatangani. Penolakan ini menunjukkan bahwa konflik sudah membara bahkan sebelum SK diterbitkan.
Dugaan Pelanggaran Permenkumham No. 34/2017
Rommy secara spesifik menyoroti dugaan pelanggaran Permenkumham RI No. 34/2017, yang mengatur persyaratan pengesahan kepengurusan partai politik. Menurutnya, ada delapan poin krusial yang tidak terpenuhi dalam proses pengesahan kepengurusan Mardiono.
Poin krusial yang dimaksud adalah poin 6, yaitu "Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik." Ini adalah dokumen penting yang memastikan tidak ada sengketa internal yang sedang berjalan.
Rommy mengklaim bahwa Mahkamah Partai, yang dipimpin oleh Irfan Pulungan, tidak pernah menerbitkan surat semacam itu untuk kepengurusan Mardiono. "Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin saudara Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono," ujarnya, memperkuat argumen bahwa SK tersebut tidak sah secara prosedur.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya: Siap Menuju PTUN
Dengan adanya penolakan dan klaim "cacat hukum" ini, konflik internal PPP dipastikan akan berlanjut ke babak baru. Kubu Agus Suparmanto tampaknya serius akan membawa masalah ini ke ranah hukum, sesuai tantangan dari Menkum.
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi opsi yang paling mungkin diambil. Proses di PTUN akan menguji legalitas dan prosedur pengesahan SK Menkum, serta validitas argumen dari kedua belah pihak.
Masa Depan PPP di Tengah Badai Konflik Internal
Konflik berkepanjangan ini tentu akan berdampak signifikan pada stabilitas dan persiapan PPP menghadapi agenda politik ke depan, termasuk Pemilu 2029. Soliditas partai menjadi taruhan di tengah perseteruan yang tak kunjung usai, mengingatkan pada sejarah panjang konflik internal PPP.
Pertarungan di PTUN bukan hanya tentang legalitas SK, tetapi juga tentang legitimasi kepemimpinan dan arah masa depan partai. Para kader di akar rumput tentu berharap ada titik terang dan penyelesaian yang adil demi keutuhan PPP, agar partai ini bisa fokus pada perjuangan politiknya.


















