Mercy Chriesty Barends, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TKP2MI), dengan tegas menyerukan agar pemerintah dan parlemen segera bergerak. Ia mendesak penguatan regulasi serta ratifikasi konvensi internasional demi perlindungan optimal bagi para pekerja migran Indonesia. Seruan ini bukan tanpa alasan, mengingat kompleksitas dan kerentanan yang masih dihadapi oleh para pahlawan devisa kita.
Mercy menyoroti bahwa beberapa konvensi PBB tahun 1990, yang krusial bagi perlindungan hak pekerja migran dan keluarganya, masih belum diratifikasi sepenuhnya oleh Indonesia. Padahal, ratifikasi ini adalah kunci untuk memperkuat posisi hukum dan memberikan perlindungan yang lebih kokoh di mata internasional. Tanpa payung hukum yang kuat, posisi tawar Indonesia dalam melindungi warganya di luar negeri menjadi lebih lemah.
Mengapa Perlindungan PMI Mendesak?
Di balik kisah sukses para pahlawan devisa, tersimpan realita pahit yang masih menghantui. Banyak pekerja migran Indonesia (PMI) harus berjuang keras bahkan sebelum mereka berangkat ke negara tujuan. Persoalan pra-penempatan menjadi momok utama yang kerap menjerat mereka dalam lingkaran eksploitasi.
Jebakan Biaya Tinggi dan Pelatihan Minim
Mercy menjelaskan bahwa biaya penempatan yang melambung tinggi seringkali membebani calon PMI. Tak jarang, mereka terjerat utang yang sulit dilunasi, bahkan sebelum gaji pertama mereka terima. Praktik "overcharging" atau pungutan biaya berlebihan oleh oknum tak bertanggung jawab juga marak terjadi, membuka celah lebar bagi eksploitasi finansial yang merugikan.
Selain itu, kualitas pelatihan yang minim menjadi hambatan serius. Banyak PMI berangkat tanpa bekal keterampilan yang memadai atau pemahaman mendalam tentang hak-hak mereka di negara penempatan. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap berbagai bentuk penindasan, mulai dari gaji yang tidak sesuai, jam kerja berlebihan, hingga perlakuan tidak manusiawi.
Kesenjangan informasi dan edukasi mengenai prosedur yang benar juga memperparah keadaan. Banyak calon PMI yang akhirnya memilih jalur ilegal karena tergiur janji manis atau tidak memiliki akses informasi yang akurat. Hal ini tentu saja meningkatkan risiko mereka menjadi korban perdagangan manusia dan berbagai bentuk kejahatan lainnya.
Langkah Konkret PDI Perjuangan
Menyadari urgensi ini, PDI Perjuangan melalui Sekolah Partai terus mengawal ketat penyempurnaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Fokus utamanya adalah memastikan peraturan turunan dari UU ini benar-benar efektif dan tidak menyisakan celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Penyempurnaan ini mencakup standar pelatihan dan kompetensi yang lebih ketat dan relevan. Tujuannya agar setiap calon PMI memiliki bekal yang cukup, baik dari segi keahlian teknis maupun pengetahuan hukum, sebelum mereka bertolak ke luar negeri. Dengan demikian, mereka akan lebih siap menghadapi tantangan dan lebih mampu mempertahankan hak-haknya.
Mendorong Ratifikasi Konvensi Internasional
Ratifikasi konvensi internasional, khususnya Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, menjadi prioritas utama. Langkah ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Indonesia untuk menuntut perlindungan bagi warganya di negara lain. Ini juga menunjukkan komitmen Indonesia di mata dunia terhadap isu hak asasi manusia.
Selain itu, ratifikasi akan membuka peluang bagi Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam forum-forum internasional terkait pekerja migran. Hal ini memungkinkan pertukaran informasi, pengalaman, dan praktik terbaik dalam perlindungan PMI. Pada akhirnya, ini akan meningkatkan kapasitas negara dalam mengelola dan melindungi warganya yang bekerja di luar negeri.
Wajah Kemanusiaan Bangsa: Tanggung Jawab Bersama
Mercy menegaskan bahwa isu perlindungan pekerja migran bukanlah sekadar angka atau statistik. Ini adalah tentang martabat dan kemanusiaan setiap individu yang rela meninggalkan tanah air demi keluarga dan masa depan yang lebih baik. Mereka adalah duta bangsa yang membawa nama Indonesia di kancah global.
Ia dengan lantang menyatakan, "Buruh dan pekerja migran adalah wajah kemanusiaan bangsa. Melindungi mereka berarti menjaga kehormatan Indonesia." Sebuah pernyataan yang menusuk hati, mengingatkan kita akan tanggung jawab moral yang besar. Setiap kasus eksploitasi atau penelantaran PMI adalah noda bagi kehormatan bangsa.
Partai PDI Perjuangan berkomitmen untuk mendorong agar semua kebijakan tenaga kerja, baik formal maupun informal, berpihak pada kesejahteraan. Ini berarti memastikan upah yang layak, kondisi kerja yang aman, akses terhadap keadilan, dan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia, di dalam maupun luar negeri. Perlindungan ini harus komprehensif, mencakup pra-penempatan, masa penempatan, hingga pasca-penempatan.
Masa Depan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Perlindungan pekerja migran adalah investasi jangka panjang bagi bangsa. Dengan memberikan perlindungan yang optimal, kita tidak hanya menjaga martabat mereka, tetapi juga memastikan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional dapat berkelanjutan. Remitansi yang mereka kirimkan menjadi salah satu penopang ekonomi keluarga dan negara.
Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, parlemen, masyarakat sipil, dan sektor swasta menjadi sangat krusial. Diperlukan sinergi yang kuat untuk menciptakan sistem perlindungan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Hanya dengan kerja sama yang solid, kita bisa mewujudkan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh pekerja migran Indonesia, di mana hak-hak mereka dihormati dan kesejahteraan mereka terjamin. Ini adalah panggilan bagi seluruh elemen bangsa untuk bersatu demi kehormatan Indonesia.


















