Di balik gemerlap remitansi yang menjadi tulang punggung ekonomi, tersimpan kisah pilu ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih berjuang di tengah bayang-bayang kerentanan. Ketua DPP PDIP Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TKP2MI), Mercy Chriesty Barends, menyerukan agar pemerintah dan parlemen segera bergerak cepat. Ia mendesak penguatan regulasi dan ratifikasi konvensi internasional demi melindungi martabat buruh migran kita.
"Beberapa konvensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan hak pekerja migran dan keluarganya belum sepenuhnya diratifikasi," ujar Mercy saat memimpin Workshop Ketenagakerjaan di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Kamis (9/10). Ini adalah fakta miris yang harus segera diatasi, sebab ratifikasi ini krusial untuk memperkuat posisi hukum dan perlindungan PMI di kancah global.
Mengapa Ratifikasi Konvensi PBB Begitu Mendesak?
Konvensi PBB tahun 1990, atau International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, adalah fondasi hukum internasional yang dirancang untuk melindungi hak-hak dasar pekerja migran. Jika Indonesia belum meratifikasinya, berarti kita kehilangan perisai pelindung yang sangat penting bagi warga negara kita yang bekerja di luar negeri. Tanpa ratifikasi, posisi tawar Indonesia dalam menegosiasikan perlindungan warganya di negara tujuan menjadi lebih lemah.
Ini bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan konkret bagi setiap buruh migran agar hak-hak mereka dihormati dan dilindungi secara internasional. Ratifikasi akan memberikan landasan hukum yang kokoh untuk menuntut keadilan jika terjadi pelanggaran hak, sekaligus meningkatkan akuntabilitas negara pengirim dan penerima pekerja migran. Dengan demikian, ratifikasi ini adalah langkah fundamental menuju perlindungan PMI yang lebih komprehensif dan berkeadilan.
Tantangan Berat di Balik Senyum Pekerja Migran Indonesia
Bukan rahasia lagi, perjalanan seorang calon PMI seringkali dimulai dengan berbagai tantangan yang menguras tenaga dan finansial. Mercy menjelaskan bahwa pekerja migran kita masih menghadapi persoalan pra-penempatan yang sangat kompleks dan rentan eksploitasi. Masalah seperti biaya tinggi, pelatihan yang minim, dan praktik overcharging menjadi jeratan awal yang sulit dilepaskan.
Biaya penempatan yang melambung tinggi seringkali memaksa calon PMI untuk berutang, bahkan sebelum mereka menginjakkan kaki di negara tujuan. Kondisi ini membuat mereka sangat rentan terhadap eksploitasi, termasuk kerja paksa atau kondisi kerja yang tidak manusiawi, demi melunasi utang tersebut. Ditambah lagi, pelatihan yang minim membuat mereka kurang siap menghadapi tantangan dan tuntutan pekerjaan di luar negeri, memperparah kerentanan mereka.
Jeratan Biaya Tinggi dan Pelatihan Minim
Praktik overcharging atau pembebanan biaya berlebihan kepada calon PMI adalah salah satu akar masalah yang paling meresahkan. Biaya-biaya yang tidak transparan dan tidak wajar ini seringkali menjadi beban berat yang harus ditanggung PMI dan keluarga mereka. Akibatnya, mereka berangkat dengan beban utang yang besar, membuat posisi tawar mereka sangat lemah dan mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Selain itu, kualitas dan standar pelatihan yang belum memadai juga menjadi sorotan penting. Banyak calon PMI yang diberangkatkan tanpa bekal keterampilan yang cukup, pengetahuan tentang hak-hak mereka, atau pemahaman mendalam mengenai budaya dan hukum negara tujuan. Kondisi ini membuat mereka sangat rentan terhadap penipuan, kekerasan, atau pelanggaran hak lainnya, karena mereka tidak memiliki kapasitas untuk membela diri.
Peran PDIP dalam Mengawal Kesejahteraan PMI
Melihat urgensi masalah ini, PDI Perjuangan tidak tinggal diam. Mercy menegaskan bahwa partai terus mengawal penyempurnaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) serta peraturan turunannya. Komitmen ini menunjukkan keseriusan PDIP dalam memastikan bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan, baik formal maupun informal, benar-benar berpihak pada kesejahteraan buruh.
Penyempurnaan UU PPMI bukan hanya tentang merevisi pasal-pasal, tetapi juga memastikan bahwa semangat perlindungan dan keadilan benar-benar terimplementasi di lapangan. Ini termasuk upaya untuk menekan biaya penempatan, meningkatkan kualitas pelatihan, serta memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif. PDIP bertekad untuk menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak PMI, dari hulu hingga hilir.
Mengawal Undang-Undang dan Aturan Turunan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 adalah payung hukum yang penting, namun keberhasilannya sangat bergantung pada peraturan turunannya. Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), dan regulasi teknis lainnya harus segera diselesaikan dan diterapkan secara konsisten. Ini termasuk standar pelatihan dan kompetensi calon pekerja migran yang jelas dan terukur, sehingga mereka benar-benar siap sebelum berangkat.
Tanpa aturan turunan yang kuat, UU PPMI akan sulit diimplementasikan secara optimal, meninggalkan celah bagi praktik-praktik eksploitasi. PDIP mendorong agar pemerintah dan lembaga terkait bekerja sama untuk mempercepat proses ini, melibatkan berbagai pihak termasuk organisasi pekerja migran dan masyarakat sipil. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan aturan ini juga menjadi kunci penting untuk memastikan keberpihakan pada PMI.
Buruh Migran: Wajah Kemanusiaan dan Kehormatan Bangsa
Mercy Chriesty Barends menutup pernyataannya dengan kalimat yang sangat menyentuh dan penuh makna: "Buruh dan pekerja migran adalah wajah kemanusiaan bangsa. Melindungi mereka berarti menjaga kehormatan Indonesia." Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan pengingat bahwa di balik setiap PMI ada keluarga yang menanti, ada harapan yang digantungkan, dan ada martabat bangsa yang dipertaruhkan.
Para pekerja migran adalah pahlawan devisa yang setiap tahun mengirimkan miliaran rupiah ke tanah air, menopang ekonomi keluarga dan negara. Namun, kontribusi ekonomi ini tidak boleh mengaburkan tanggung jawab moral dan konstitusional negara untuk melindungi mereka. Menjaga kehormatan PMI berarti memastikan mereka bekerja dalam kondisi yang layak, aman, dan bermartabat, di mana pun mereka berada.
Apa Langkah Selanjutnya yang Harus Diambil?
Bola panas kini ada di tangan pemerintah dan parlemen. Desakan dari PDIP ini harus menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh dan tindakan konkret. Pertama, percepatan ratifikasi Konvensi PBB 1990 adalah harga mati untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat. Kedua, penyempurnaan dan penegakan UU PPMI beserta aturan turunannya harus menjadi prioritas utama.
Kolaborasi antara pemerintah, parlemen, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi pekerja migran sangat dibutuhkan untuk menciptakan sistem perlindungan yang holistik. Edukasi bagi calon PMI tentang hak-hak mereka, serta penindakan tegas terhadap praktik overcharging dan penipuan, juga harus digalakkan. Masa depan pekerja migran Indonesia adalah cerminan komitmen kita terhadap keadilan dan kemanusiaan.
Perlindungan PMI bukan hanya tugas satu pihak, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa. Dengan langkah-langkah konkret dan komitmen yang kuat, kita bisa memastikan bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan bermartabat, membawa pulang tidak hanya materi, tetapi juga kehormatan bagi diri dan bangsanya.


















