Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berakhir dengan drama yang memanas. Acara tertinggi partai berlambang Ka’bah itu terbelah dua, memicu klaim kepemimpinan yang berbeda. Satu kubu dengan tegas menyatakan telah menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030 secara aklamasi.
Pernyataan ini datang dari Pimpinan Sidang Muktamar kubu Agus, Qoyum Abdul Jabbar, melalui siaran pers pada Senin (26/9/2025). Menurut Qoyum, semua tahapan sidang telah dilalui sesuai prosedur, sehingga penetapan Agus Suparmanto dianggap sah dan konstitusional.
Drama Pecah di Sidang Pembuka Muktamar
Namun, perjalanan Muktamar ini tidak mulus sejak awal. Sidang Paripurna I yang dibuka oleh salah satu panitia SC, Amir Uskara, langsung diwarnai interupsi dan ketegangan. Para peserta Muktamar (muktamirin) menuntut penggantian pimpinan sidang dengan sosok yang netral, tidak terafiliasi dengan tim sukses calon ketua umum mana pun.
Qoyum mengklaim, Amir Uskara tidak mengindahkan permintaan tersebut. Bahkan, Amir disebut melontarkan perkataan yang kurang pantas dan mencederai tata aturan sidang. Ia menirukan Amir yang mengatakan, "Meski kalian DPW dan DPC, tetapi saya yang menentukan, karena saya yang pegang palu."
Pernyataan ini sontak memicu perselisihan dan kericuhan di antara peserta. Sidang pun tak dapat dilanjutkan, hingga akhirnya Amir dan kelompoknya memilih meninggalkan ruang Muktamar. Situasi ini meninggalkan kekosongan kepemimpinan dan ketidakpastian jalannya Muktamar.
Muktamirin ‘Ambil Alih’ dan Bentuk Pimpinan Sidang Baru
Kekosongan pimpinan sidang tidak lantas menghentikan jalannya Muktamar. Para muktamirin kemudian berinisiatif meminta panitia SC yang masih hadir serta pengurus harian DPP PPP untuk melanjutkan sidang. Tujuannya jelas, memastikan sidang berjalan secara adil dan konstitusional demi masa depan partai.
Setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan aspirasi, muktamirin mendaulat beberapa panitia SC sebagai pimpinan sidang pengganti. Mereka adalah Qoyum Abdul Jabbar, Komaruddin Taher, Rusman Yakub, Qonita Lutfiyah, Chairunnisa, Ainul Yakin, Dahliah Umar, dan KH. Musyafa Noer. Mereka dipercaya untuk memimpin jalannya Muktamar yang sempat terhenti.
Kronologi Sidang Versi Kubu Agus Suparmanto
Dengan pimpinan baru, Muktamar dilanjutkan dengan agenda yang telah disusun. Sidang Paripurna I membahas jadwal acara dan tata tertib Muktamar, dipimpin oleh Qoyum Abdul Jabbar sebagai Ketua Sidang dan Komaruddin Taher sebagai Sekretaris. Tahap ini menjadi fondasi awal untuk kelanjutan Muktamar yang sempat ricuh.
Kemudian berlanjut ke Sidang Paripurna II yang fokus pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DPP PPP periode 2020-2025. Komaruddin Taher memimpin sidang ini dengan Choirunisa sebagai Sekretaris, membahas kinerja kepengurusan sebelumnya.
Dalam momen krusial ini, pimpinan sidang mencoba menghubungi Plt. Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono untuk hadir dan memberikan penjelasan. Wakil Ketua Umum Musyafa Noer ditugaskan untuk menelpon Mardiono sebanyak tiga kali, namun tidak ada respons atau kehadiran dari yang bersangkutan.
Sidang Paripurna III kemudian membahas Pandangan Umum dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) se-Indonesia. Semua DPW yang diwakili oleh empat zona (Jawa, Sumatera, Kalimantan, serta Sulawesi Bali Nusra Maluku Papua) secara kompak menolak LPJ Plt Ketum Mardiono. Penolakan ini menjadi indikasi kuat adanya ketidakpuasan terhadap kepemimpinan sebelumnya.
Tak hanya itu, dalam sidang ini, para Ketua DPW PPP se-Indonesia juga menyampaikan dukungan penuh mereka terhadap Agus Suparmanto. Dukungan ini menjadi sinyal kuat bagi arah kepemimpinan baru partai dan memperkuat posisi Agus Suparmanto sebagai calon kuat.
Agenda berlanjut ke Sidang Paripurna IV, dipimpin oleh Rusman Yakub dan Ainul Yakin. Sidang ini membahas perubahan AD/ART, khususnya terkait persyaratan calon ketua umum dan masa pemberlakuan perubahan tersebut. Muktamirin menyepakati perubahan syarat calon Ketua Umum serta pemberlakuan AD/ART yang baru, membuka jalan bagi proses pemilihan.
Pada Sidang Paripurna V, dengan Qoyum Abdul Jabbar sebagai Ketua Sidang dan Ainul Yakin sebagai Sekretaris, dibahas Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum/Formatur. Muktamirin kembali menyepakati syarat calon Ketua Umum sesuai dengan perubahan AD/ART yang telah ditetapkan sebelumnya, memastikan proses pemilihan berjalan transparan.
Agus Suparmanto Resmi Dikukuhkan sebagai Ketua Umum
Puncak dari rangkaian sidang ini terjadi pada Sidang Pleno VI. Qoyum Abdul Jabbar selaku ketua sidang menerima pendaftaran calon dan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas yang masuk. Hasilnya, hanya ada satu nama yang mendaftar dan lolos verifikasi, yaitu Agus Suparmanto.
Melihat situasi ini, pimpinan sidang menyampaikan pandangan DPW dan DPC terkait pemilihan Agus Suparmanto. Tanpa ragu, para muktamirin pun menyepakati secara aklamasi untuk memilih Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030. Keputusan ini diambil berdasarkan dukungan kuat yang telah terlihat sebelumnya.
Dengan demikian, satu kubu di Muktamar PPP telah resmi mendeklarasikan pemimpin barunya. Namun, bagaimana nasib kepengurusan partai secara keseluruhan dan respons dari kubu lainnya masih menjadi pertanyaan besar yang akan menentukan masa depan PPP. Perpecahan ini berpotensi membawa implikasi signifikan bagi peta politik nasional.


















