Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Muktamar PPP Memanas: Agus Suparmanto Diklaim Ketua Umum di Tengah Perpecahan Kubu!

muktamar ppp memanas agus suparmanto diklaim ketua umum di tengah perpecahan kubu portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kini tengah diterpa badai perpecahan yang cukup serius. Muktamar X partai berlambang Ka’bah ini terbelah menjadi dua kubu, tidak hanya dalam pemilihan calon ketua umum, tetapi juga dalam kepanitiaan penyelenggaranya. Situasi ini memicu pertanyaan besar tentang legitimasi dan masa depan partai.

Klaim mengejutkan datang dari salah satu kubu yang mengumumkan bahwa H. Agus Suparmanto telah ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan. Penetapan ini disebut-sebut telah melalui seluruh urutan sidang dalam Muktamar versi mereka.

banner 325x300

Klaim Kemenangan dari Kubu Agus Suparmanto

Menurut Qoyum Abdul Jabbar, Pimpinan Sidang Muktamar dari kubu pendukung Agus Suparmanto, pihaknya telah menunaikan semua tahapan sesuai prosedur. Oleh karena itu, penetapan Agus sebagai ketua umum dianggap sah dan konstitusional. Pernyataan ini disampaikan melalui siaran pers pada Senin, 26 September 2025.

"Bersama ini kami atas nama Panitia Muktamar PPP ke X 2025 menyampaikan bahwa Muktamar secara resmi telah menetapkan H. Agus Suparmanto secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan," ujar Qoyum Abdul Jabbar. Klaim ini tentu saja menambah panas tensi politik di internal partai.

Kronologi Versi Kubu Agus: Sidang yang Ricuh dan Pimpinan Sidang yang Diganti

Qoyum kemudian membeberkan kronologi versi mereka mengenai proses penyelenggaraan Muktamar yang berujung pada penetapan Agus Suparmanto. Drama dimulai saat Sidang Paripurna I dibuka oleh salah satu panitia SC, Amir Uskara. Namun, sidang ini langsung diwarnai interupsi dari sejumlah peserta muktamar atau muktamirin.

Para muktamirin keberatan dan meminta agar pimpinan sidang diganti dengan pihak yang netral, tidak terafiliasi dengan tim sukses calon ketua umum mana pun. Mereka merasa pimpinan sidang saat itu tidak mencerminkan semangat keadilan dan imparsialitas yang seharusnya ada dalam sebuah Muktamar.

"Muktamirin keberatan dan meminta sidang dipimpin Ketua SC dan Sekretaris SC Muktamar namun tidak diindahkan," tutur Qoyum. Menurutnya, Amir Uskara tidak mengindahkan permintaan tersebut, bahkan mencederai tata aturan sidang dan keabsahan proses karena menghilangkan hak bicara peserta.

Ketegangan semakin memuncak ketika Amir Uskara disebut melontarkan perkataan yang tidak elok dan menunjukkan arogansi. "Meski kalian DPW dan DPC, tetapi saya yang menentukan, karena saya yang pegang palu," kata Qoyum menirukan ucapan Amir Uskara.

Pernyataan ini sontak memicu perselisihan antar peserta sidang Muktamar dan berujung pada kericuhan. Situasi yang tidak kondusif membuat sidang tidak bisa dilanjutkan. Akhirnya, Amir Uskara dan seluruh kelompoknya memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang muktamar.

Pengambilalihan Sidang dan Proses Penetapan Ketua Umum

Kekosongan pimpinan sidang akibat walkout tersebut tidak membuat proses berhenti. Muktamirin yang masih bertahan meminta panitia SC Muktamar yang masih hadir dan pengurus harian DPP PPP untuk melanjutkan sidang secara adil dan konstitusional. Mereka ingin memastikan Muktamar tetap berjalan demi masa depan partai.

Dengan mempertimbangkan pendapat para muktamirin, sejumlah Panitia SC didaulat sebagai pimpinan sidang pengganti. Mereka adalah Qoyum Abdul Jabbar sendiri, Komaruddin Taher, Rusman Yakub, Qonita Lutfiyah, Chairunnisa, Ainul Yakin, Dahliah Umar, dan KH. Musyafa’ Noer.

Sidang pun dilanjutkan dengan pembahasan Sidang Paripurna I terkait jadwal acara dan tata tertib Muktamar, dipimpin oleh Qoyum sebagai Ketua Sidang dan Komarudin Taher sebagai Sekretaris. Kemudian dilanjutkan dengan Sidang Paripurna II yang membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DPP PPP periode 2020-2025, dengan Komarudin Taher sebagai Ketua Sidang dan Choirunisa sebagai Sekretaris.

Dalam Sidang Paripurna II ini, pimpinan sidang mengaku telah meminta Waketum Musyafa untuk menghubungi Plt. Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono agar hadir dan memberikan penjelasan. Namun, setelah tiga kali dihubungi, Mardiono tidak merespons panggilan tersebut, menambah spekulasi tentang ketidakhadirannya.

Sidang berlanjut ke Paripurna III yang membahas Pandangan Umum DPW-DPW, dengan Komarudin Taher sebagai Ketua Sidang dan Ainul Yakin sebagai Sekretaris. Semua DPW yang diwakili oleh empat zona (Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi Bali Nusra Maluku Papua) secara serentak menyampaikan penolakan terhadap LPJ Plt Ketum Mardiono.

Lebih jauh, dalam Sidang Paripurna Pandangan Umum tersebut, Ketua DPW PPP se-Indonesia juga menyampaikan dukungan penuh terhadap Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum Muktamar PPP 2025. Ini menjadi sinyal kuat bahwa kubu ini telah memiliki calon tunggal yang didukung mayoritas.

Perubahan AD/ART dan Jalan Mulus Agus Suparmanto

Proses Muktamar berlanjut ke Sidang Paripurna IV, dipimpin oleh Rusman Yakub sebagai Ketua Sidang dan Ainul Yakin sebagai Sekretaris. Sidang ini memutuskan pembahasan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), khususnya terkait persyaratan calon ketua umum dan masa pemberlakuan perubahan tersebut. Muktamirin menyepakati perubahan Syarat Calon Ketua Umum dan pemberlakuan perubahan AD/ART.

Pada Sidang Paripurna V, pembahasan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum/Formatur dilakukan dengan Qoyum sebagai Ketua Sidang dan Ainul Yakin sebagai Sekretaris. Muktamirin menyepakati syarat Calon Ketua Umum sesuai dengan perubahan AD/ART yang telah ditetapkan pada sidang Paripurna IV. Langkah ini memuluskan jalan bagi calon yang memenuhi kriteria baru.

Alhasil, pada sidang pleno ke VI, Qoyum sebagai ketua sidang menerima pendaftaran calon, memverifikasi calon, dan hasil dari verifikasi menunjukkan hanya ada satu calon yang memenuhi syarat, yaitu Agus Suparmanto. Situasi ini membuat proses pemilihan menjadi lebih sederhana.

Pimpinan sidang kemudian menyampaikan kepada Muktamirin terkait pandangan DPW dan DPC untuk pemilihan Agus Suparmanto. Tanpa keraguan, Muktamirin pun menyepakati secara aklamasi memilih Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030. Penetapan ini menandai puncak dari serangkaian sidang yang penuh drama dan intrik.

Masa Depan PPP di Tengah Badai Perpecahan

Dengan adanya klaim penetapan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum oleh satu kubu, masa depan PPP kini berada di persimpangan jalan. Perpecahan yang terjadi di Muktamar X ini tentu menjadi tantangan besar bagi partai, terutama dalam menjaga soliditas dan menghadapi kontestasi politik di masa mendatang.

Bagaimana respons dari kubu lain dan Plt Ketua Umum Muhammad Mardiono terhadap klaim ini masih menjadi pertanyaan besar. Konflik internal seperti ini berpotensi melemahkan posisi PPP di kancah politik nasional. Publik menanti langkah selanjutnya dari para pihak yang berseteru untuk menyelesaikan krisis kepemimpinan ini.

banner 325x300