banner 728x250

Ketok Palu! RUU BUMN Selangkah Lagi Jadi UU, Siap Ubah Arah Bisnis Negara?

ketok palu ruu bumn selangkah lagi jadi uu siap ubah arah bisnis negara portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Sebuah babak baru dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia segera dimulai. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan krusial dalam pengambilan putusan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Momen penting ini menandai bahwa RUU tersebut selangkah lagi menuju pengesahan menjadi undang-undang yang sah.

Rapat pengambilan keputusan tingkat I ini berlangsung di ruang rapat Komisi VI DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 26 September 2025. Suasana penuh konsensus menyelimuti jalannya rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini.

banner 325x300

Uniknya, seluruh fraksi yang ada di Komisi VI DPR, tanpa terkecuali, menyatakan sepakat bulat. Mereka kompak menyetujui RUU BUMN ini untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna, yang merupakan tahapan pembicaraan tingkat II, guna disahkan menjadi undang-undang.

"Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi, dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?" tanya Anggia, yang kemudian disambut dengan jawaban "setuju" secara serentak.

Sebagai representasi pemerintah, hadir pula sejumlah tokoh penting. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini turut serta dalam rapat bersejarah ini, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong reformasi BUMN. Kehadiran mereka menegaskan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan strategis negara.

Mengapa RUU BUMN Ini Penting?

BUMN adalah tulang punggung perekonomian Indonesia. Mereka tidak hanya berperan sebagai agen pembangunan, tetapi juga sebagai penyedia layanan publik esensial dan kontributor signifikan terhadap pendapatan negara. Namun, seiring berjalannya waktu, regulasi yang ada perlu disesuaikan dengan dinamika ekonomi global dan tantangan domestik yang terus berkembang.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade, tentu memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi perubahan zaman. Oleh karena itu, RUU Perubahan Keempat ini hadir sebagai upaya untuk memperkuat fondasi hukum BUMN, memastikan mereka tetap relevan, efisien, dan berdaya saing tinggi. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan BUMN dapat terus memberikan kontribusi maksimal bagi kemajuan bangsa.

Perjalanan Panjang Menuju Perubahan

Proses legislasi sebuah undang-undang bukanlah hal yang instan, melainkan melalui serangkaian tahapan panjang dan mendalam. Tahap pengambilan keputusan tingkat I ini merupakan puncak dari pembahasan intensif yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pakar, akademisi, hingga perwakilan masyarakat. Setiap fraksi di DPR memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan masukan, memastikan RUU ini komprehensif dan mengakomodasi berbagai kepentingan.

Komisi VI DPR, sebagai mitra kerja Kementerian BUMN, memegang peranan sentral dalam pembahasan RUU ini. Mereka bertugas menelaah setiap pasal, melakukan rapat dengar pendapat, dan memastikan bahwa setiap perubahan yang diusulkan benar-benar bertujuan untuk kemajuan BUMN. Keterlibatan aktif dari Menteri Hukum dan Menteri PAN-RB juga menunjukkan bahwa RUU ini tidak hanya menyentuh aspek korporasi, tetapi juga tata kelola pemerintahan dan sumber daya manusia di lingkungan BUMN.

Apa Saja Potensi Perubahan dalam RUU BUMN?

Meskipun detail spesifik dari RUU ini masih akan diungkap lebih lanjut setelah disahkan, beberapa area diperkirakan menjadi fokus utama perubahan. Salah satunya adalah penguatan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Ini mencakup peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan independensi dalam pengambilan keputusan di BUMN, demi mencegah praktik korupsi dan meningkatkan efisiensi operasional.

Selain itu, RUU ini kemungkinan besar akan membahas strategi optimalisasi portofolio BUMN. Ini bisa berarti restrukturisasi, penggabungan, atau bahkan privatisasi selektif untuk BUMN yang dinilai kurang strategis, demi menciptakan BUMN yang lebih ramping, fokus, dan profitabel. Tujuannya adalah agar BUMN dapat bersaing lebih efektif di pasar global dan domestik.

Aspek efisiensi dan produktivitas juga menjadi perhatian serius. RUU ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih jelas untuk mendorong BUMN agar lebih inovatif, adaptif terhadap teknologi baru, dan mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi negara. Ini termasuk pengaturan yang lebih fleksibel terkait manajemen talenta dan sistem remunerasi yang berbasis kinerja.

Tak kalah penting, RUU ini juga diprediksi akan memperjelas peran sosial dan ekonomi BUMN. Meskipun dituntut untuk profitabel, BUMN tetap memiliki mandat untuk melayani kepentingan publik dan menjadi agen pembangunan di daerah-daerah terpencil. Keseimbangan antara fungsi komersial dan fungsi sosial ini akan menjadi kunci dalam implementasi undang-undang baru nanti.

Langkah Selanjutnya: Menuju Paripurna

Setelah disetujui di tingkat I, RUU BUMN ini akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pembicaraan tingkat II. Tahap ini merupakan momen formal di mana seluruh anggota DPR akan memberikan persetujuan akhir. Meskipun kesepakatan di tingkat komisi sudah bulat, rapat paripurna tetap menjadi penentu akhir sebelum RUU ini resmi menjadi undang-undang.

Proses di rapat paripurna biasanya berjalan lebih cepat jika sudah ada kesepakatan di tingkat komisi. Namun, ini adalah langkah krusial yang secara konstitusional harus dilalui. Setelah disahkan di paripurna, RUU ini akan dikirimkan kepada Presiden untuk ditandatangani dan diundangkan dalam Lembaran Negara.

Dampak Luas bagi Ekonomi dan Masyarakat

Pengesahan RUU BUMN menjadi undang-undang akan membawa dampak yang sangat luas. Bagi internal BUMN, ini bisa berarti perubahan signifikan dalam struktur organisasi, sistem kerja, hingga budaya perusahaan. Karyawan BUMN mungkin akan merasakan adanya dorongan untuk peningkatan kinerja dan profesionalisme yang lebih tinggi.

Bagi masyarakat, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik yang disediakan oleh BUMN, mulai dari listrik, transportasi, telekomunikasi, hingga perbankan. Efisiensi BUMN yang lebih baik juga berpotensi mengurangi beban subsidi negara, yang pada akhirnya dapat dialokasikan untuk program-program pembangunan lainnya.

Di tingkat makroekonomi, BUMN yang lebih sehat dan efisien akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Mereka dapat menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Ini adalah harapan besar yang diemban oleh RUU perubahan ini.

Harapan di Balik Ketok Palu

Kesepakatan bulat antara DPR dan pemerintah dalam RUU BUMN ini adalah sinyal positif bagi masa depan BUMN di Indonesia. Ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menciptakan BUMN yang lebih modern, transparan, akuntabel, dan berdaya saing. Harapannya, undang-undang baru ini akan menjadi landasan kuat bagi BUMN untuk bertransformasi menjadi entitas bisnis kelas dunia yang tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga melayani masyarakat dengan lebih baik.

Perjalanan belum sepenuhnya usai, namun tonggak penting telah tercapai. Dengan semangat reformasi dan kolaborasi, Indonesia menatap masa depan di mana BUMN akan menjadi kekuatan ekonomi yang semakin tangguh dan membanggakan.

banner 325x300