Gelombang penangkapan pasca-unjuk rasa ricuh Agustus lalu terus bergulir, dengan Polri telah menetapkan 959 orang sebagai tersangka. Dari ratusan nama yang kini mendekam di balik jeruji besi, satu sosok mencuat ke permukaan: Sayful Bahri, yang disebut sebagai simpatisan sekaligus mantan Sekretaris FPI Sulawesi Selatan. Penangkapannya membuka tabir baru dalam investigasi kerusuhan massal tersebut.
Sayful Bahri kini ditahan oleh Polda Metro Jaya, menjadi bagian penting dari upaya penegak hukum membongkar jaringan di balik aksi anarkis. Namanya pertama kali terungkap saat Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, memaparkan data tersangka kepada publik, menandai babak baru dalam penanganan kasus ini.
Sosok Sayful Bahri: Dari FPI ke Tersangka Penjarahan
Identitas Sayful Bahri menarik perhatian publik karena rekam jejaknya sebagai mantan Sekretaris FPI Sulawesi Selatan di Makassar. Keterlibatannya dalam kericuhan Agustus lalu menempatkannya sebagai salah satu tersangka kunci yang disorot oleh kepolisian.
Ia diduga kuat memiliki peran sentral dalam menyebarkan provokasi yang pada akhirnya memicu aksi penjarahan saat kericuhan pecah. Perannya ini menjadi fokus utama penyelidikan untuk mengungkap bagaimana massa bisa tergerak melakukan tindakan anarkis tersebut.
Jejak Digital Sayful: Akun Medsos Jadi Bukti Kunci
Tak hanya di lapangan, jejak digital Sayful Bahri juga menjadi bukti penting bagi penyidik. Ia disebut mengelola sejumlah akun media sosial yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan penyebaran informasi, termasuk Facebook dengan nama "Nannu" dan "Bambu Runcing."
Aktivitasnya di media sosial ini tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama seorang wanita berinisial G. Keduanya diduga berkolaborasi dalam menyebarkan pesan-pesan provokatif yang berkontribusi pada kerusuhan yang terjadi.
Lebih lanjut, Sayful juga diketahui membuat akun WhatsApp bernama "Kopihitam," yang kemudian diubah menjadi "BEM RI," dan terakhir bertransformasi menjadi "ACAB#1312" oleh rekannya. Perubahan nama grup ini mengindikasikan upaya untuk menyamarkan identitas atau tujuan, namun kini menjadi bagian dari bukti yang dikumpulkan.
Bukan Klaster Penghasutan: Peran Sayful Lebih Spesifik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan keterlibatan Sayful Bahri dalam kasus ini. Ade Ary secara tegas mengklarifikasi bahwa Sayful masuk dalam "klaster penjarahan," sebuah kategori yang membedakannya dari jenis kejahatan lain yang terkait dengan unjuk rasa.
Penjelasan ini penting karena kasus Sayful berbeda dengan klaster penghasutan yang menyeret Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan lima orang lainnya. Ini menunjukkan bahwa Polri melakukan pemetaan peran yang spesifik untuk setiap tersangka, sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan.
Pemisahan klaster ini mengindikasikan bahwa penegakan hukum berfokus pada jenis kejahatan yang berbeda, mulai dari provokasi yang berujung penjarahan hingga penghasutan murni. Kasus Sayful Bahri menjadi bukti konkret bagaimana penyebaran informasi di media sosial bisa berujung pada tindak pidana di dunia nyata.
Polri Tak Berhenti: Buru Aktor Intelektual dan Pendana Utama
Di sisi lain, Polri masih terus mendalami kasus unjuk rasa yang berakhir ricuh pada Agustus lalu secara lebih luas. Saat ini, penyidik tengah berfokus menelusuri aktor intelektual atau "mastermind" serta penyokong dana di balik aksi anarkis tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa 15 Polda di seluruh Indonesia telah mendapatkan asistensi dalam penyelidikan ini. Tim penyidik masih terus bekerja keras mengumpulkan temuan di berbagai wilayah yang terdampak kerusuhan.
Djuhandhani belum bisa memberikan keterangan gamblang mengenai sosok aktor intelektual yang dicari, mengingat proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan. Kompleksitas kasus ini diperparah oleh fakta bahwa kerusuhan terjadi secara serentak di hampir semua polda, menunjukkan adanya koordinasi yang terstruktur.
Indikasi Aliran Dana dan Pembuktian Ilmiah
Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut bahwa di beberapa wilayah ditemukan indikasi adanya pihak yang memberikan uang kepada massa perusuh. Hal ini menjadi petunjuk penting dalam mengungkap siapa saja yang berada di balik layar kerusuhan, namun masih dalam proses pembuktian yang cermat.
Proses pembuktian ini tidaklah mudah, karena penyidik harus memastikan bahwa memang ada seseorang yang memberikan uang, dan dari mana dana tersebut berasal. Polri berkomitmen untuk mengungkap kebenaran ini melalui metode investigasi yang akurat dan terpercaya.
Untuk membuktikan adanya aliran dana, Polri menerapkan proses investigasi secara ilmiah atau "scientific investigation." Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi erat dengan lembaga terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri setiap transaksi keuangan yang mencurigakan.
Kerja sama lintas lembaga ini diharapkan dapat mengungkap jaringan pendanaan yang mungkin mendukung aksi anarkis. Dengan pendekatan ilmiah dan kolaborasi yang kuat, Polri bertekad untuk membongkar tuntas siapa saja yang menjadi dalang dan penyokong dana di balik kerusuhan yang meresahkan masyarakat tersebut.


















