Revisi Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (RUU LPSK) tengah menjadi sorotan tajam di DPR RI. Wakil Ketua Komisi III, Sugiat Santoso, dengan tegas mengingatkan agar beleid ini tidak justru menciptakan kerumitan baru bagi saksi dan korban. Ia menekankan pentingnya aturan yang rasional dan bisa dijalankan dengan baik, bukan sekadar indah di atas kertas.
Diskusi mengenai RUU ini berlangsung dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dan LPSK baru-baru ini. Agenda utamanya adalah mendengarkan berbagai masukan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Proses ini diharapkan menghasilkan payung hukum yang lebih kuat dan efektif.
Mengapa RUU LPSK Perlu Direvisi?
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah berlaku selama bertahun-tahun. Namun, seiring berjalannya waktu dan perkembangan kasus-kasus hukum, dirasa perlu ada penyesuaian dan penguatan agar perlindungan yang diberikan LPSK semakin optimal. Tujuannya jelas: memastikan saksi dan korban mendapatkan hak-haknya secara penuh tanpa hambatan.
Revisi ini diharapkan mampu menjawab tantangan-tantangan baru dalam sistem peradilan, termasuk jenis kejahatan yang semakin kompleks. Namun, upaya ini juga harus hati-hati agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Sorotan Tajam dari Sugiat Santoso: Jangan Bikin Rumit!
Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sugiat Santoso menyampaikan kekhawatirannya. "Saya pikir teknis-teknis yang menyulitkan kita ini jangan sampai menjebak kita untuk tidak melaksanakan itu," ujarnya. Pesan ini cukup jelas: aturan yang terlalu rumit hanya akan mempersulit implementasi di lapangan dan pada akhirnya merugikan saksi dan korban.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini ingin memastikan bahwa setiap poin dalam RUU LPSK benar-benar bisa diwujudkan. Bukan hanya sekadar daftar keinginan, tetapi harus realistis dan sesuai dengan kapasitas lembaga yang ada.
Harmonisasi dengan RUU KUHAP: Kunci agar Tak Bertolak Belakang
Salah satu poin krusial yang disoroti Sugiat adalah perlunya harmonisasi antara RUU LPSK dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga sedang digodok. Ia meminta penjelasan utuh mengenai keterkaitan kedua RUU ini. Ini penting agar tidak ada aturan yang saling bertolak belakang.
"Karena kita kan mau harmonisasi, karena kalau UU yang satu dengan UU yang lain bertolak belakang nanti enggak nyambung," kata Sugiat. Sinkronisasi adalah kunci untuk menciptakan sistem hukum yang koheren dan efektif, sehingga tidak ada kebingungan dalam penerapannya.
Peran LPSK yang Dipertanyakan: Lebih dari Sekadar Restitusi?
Sebelum bertemu LPSK, Komisi III DPR RI telah mengadakan rapat dengan lembaga penegak hukum lain seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya cukup mengejutkan: lembaga-lembaga tersebut menolak bila LPSK terlibat dalam acara-acara pro justitia. Kejaksaan Agung bahkan menekankan bahwa fokus LPSK seharusnya hanya pada restitusi atau pemulihan kerugian korban.
Namun, Sugiat Santoso tidak sepakat dengan pandangan tersebut. Ia merasa bahwa peran LPSK tidak boleh hanya sebatas mengatur pemulihan saksi atau korban. "Saya pikir kalau dalam konteks UU itu tidak seperti itu," tegasnya. Menurutnya, LPSK harus memiliki peran yang lebih luas dan strategis dalam melindungi saksi dan korban.
Kategori Tindak Pidana: Jangan Sampai Multitafsir!
Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Utara (Sumut) III ini juga sepakat dengan LPSK untuk mempertegas posisi saksi atau korban yang masuk dalam cakupan UU LPSK. Harus ada beleid yang mengatur dengan jelas terkait kategori tindak pidana yang masuk ke RUU LPSK. Jangan sampai aturan yang termaktub nantinya bersifat multitafsir dan menimbulkan kebingungan.
"Apakah hanya tindak pidana tertentu atau seluas-luasnya semua korban dari tindak pidana kejahatan itu masuk dalam UU LPSK?" Sugiat mempertanyakan. Ia mengingatkan bahwa LPSK memiliki keterbatasan sumber daya manusia, organisasi, dan anggaran. Jika cakupannya terlalu luas tanpa batasan jelas, dikhawatirkan LPSK tidak akan mampu memaksimalkan perannya.
Poin-Poin Kontroversial Lain yang Bikin DPR Geleng-Geleng
Selain isu-isu di atas, Sugiat juga menyoroti beberapa poin lain yang dianggapnya perlu dikaji ulang secara mendalam.
Pemulihan Korban Lingkungan: Biaya Besar, Siapa yang Tanggung?
Sugiat menyinggung soal pemulihan korban tindak pidana lingkungan dan kehutanan. Ia mengingatkan bahwa pemulihan dalam kasus-kasus semacam ini tidak memakan biaya sedikit. "Jadi jangan kita menyusun UU yang kita sendiri enggak mampu mengeksekusinya," ucapnya. Ini adalah peringatan keras agar DPR tidak membuat aturan yang ambisius tetapi tidak realistis dalam pelaksanaannya.
Hak-Hak yang Diperluas: Tumpang Tindih dengan UU Ketenagakerjaan?
Poin lain yang dipertanyakan adalah perihal hak-hak yang diperluas dari saksi dan korban, seperti jaminan terhadap hak pegawai dan pekerjaan. Sugiat mengingatkan agar poin ini ditelaah kembali agar tidak tumpang tindih dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah ada. Tumpang tindih aturan hanya akan menciptakan kebingungan hukum dan masalah baru.
Perlindungan dari Ancaman Digital: Terlalu Jauh untuk RUU LPSK?
Sugiat juga mempertanyakan masuknya poin perlindungan dari ancaman digital ke dalam RUU LPSK. Ia memandang poin ini tidak seharusnya dimasukkan karena dikhawatirkan akan menjadi terlalu rumit dan tidak relevan dengan fokus utama LPSK. Perlindungan digital mungkin lebih tepat diatur dalam undang-undang lain yang spesifik.
Dana Abadi Korban: Ide Bagus, Tapi Bagaimana Teknisnya?
Terakhir, Sugiat mengoreksi usulan adanya dana abadi korban. Ia mempertanyakan teknis dan besaran anggaran untuk korban dan saksi tersebut. "Kalau semua UU itu perspektifnya seperti ini itu nanti UU HAM mereka minta lagi dana abadi HAM, KPAI minta lagi dana abadi anak Indonesia," katanya. Ini menunjukkan kekhawatiran akan preseden dan implikasi anggaran yang sangat besar jika setiap lembaga meminta dana abadi.
Semua masukan dan sorotan dari Sugiat Santoso ini menunjukkan bahwa proses revisi RUU LPSK bukanlah hal yang mudah. Diperlukan kajian mendalam dan pertimbangan matang agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan perlindungan optimal bagi saksi dan korban, tanpa menciptakan kerumitan baru atau tumpang tindih aturan.


















