Kementerian Keuangan baru-baru ini membuat gebrakan dengan menempatkan dana segar sebesar Rp200 triliun dari saldo kas negara ke bank-bank BUMN atau yang dikenal sebagai Himbara. Langkah ini tentu saja menarik perhatian banyak pihak, termasuk parlemen di Senayan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Kaisar Kiasa Kasih Said Putra, menjadi salah satu yang menyoroti kebijakan besar ini. Menurutnya, secara legal, penempatan dana ini tidak ada masalah. Payung hukumnya jelas, merujuk pada UU Keuangan Negara (UU 17/2003) dan UU Perbendaharaan Negara (UU 1/2004).
"Selama penempatan dana memenuhi prinsip mudah dicairkan, minim risiko, dan transparan, langkah ini sah selama masih tercatat di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) serta tidak termasuk dalam belanja negara," ujar Kaisar. Namun, ia menambahkan bahwa legalitas saja tidak cukup. Pertanyaan besar yang muncul adalah seberapa efektif kebijakan ini dalam mendorong denyut nadi perekonomian rakyat.
Bukan Soal Likuiditas, Tapi Permintaan Kredit yang Lesu
Kaisar Kiasa Kasih Said Putra menegaskan bahwa akar masalah ekonomi saat ini bukanlah pada ketersediaan likuiditas di perbankan. Bank-bank Himbara sejatinya sudah memiliki cukup dana untuk disalurkan.
Permasalahan utamanya justru terletak pada rendahnya permintaan kredit. Dunia usaha yang masih lesu, ditambah daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya, membuat roda ekonomi bergerak lambat. Pengusaha enggan ekspansi, dan masyarakat menahan diri untuk berbelanja atau mengambil kredit konsumtif.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2025 menjadi bukti nyata kondisi ini. Tercatat ada kredit menganggur sebesar Rp2.304 triliun yang sudah disetujui bank, namun belum dicairkan oleh debitur. Ini menunjukkan bahwa bank siap menyalurkan, tapi penerima kredit masih ragu atau belum membutuhkan.
"Dengan kata lain, menambah Rp200 triliun di bank Himbara tanpa strategi konkret memperkuat fondasi di sektor riil hanya menambah ‘uang tidur’ di perbankan," jelas Kaisar. Dana sebesar itu berpotensi hanya mengendap, tanpa memberikan efek domino yang diharapkan bagi pertumbuhan ekonomi.
Potensi Beban Ganda yang Mengintai APBN
Kebijakan penempatan dana ini juga menyimpan potensi risiko yang tidak bisa dianggap remeh. Kaisar mengingatkan bahwa ada kemungkinan timbulnya beban ganda yang bisa memberatkan keuangan negara.
Pemerintah harus membayar bunga atas dana Rp200 triliun yang ditempatkan di bank Himbara, bahkan bisa lebih tinggi dibanding bunga deposito biasa. Sementara itu, perbankan sendiri masih menanggung beban kredit menganggur yang belum terserap oleh pasar.
Jika dana ini tidak efektif disalurkan ke sektor riil, maka pemerintah akan terus membayar bunga tanpa melihat dampak signifikan pada ekonomi. "Pada akhirnya bisa menjadi beban fiskal yang akan ditanggung rakyat lewat APBN," tegasnya. Ini berarti, uang rakyat yang seharusnya bisa digunakan untuk program pembangunan lain, justru terpakai untuk membayar bunga dana yang "tidur" di bank.
Strategi Jitu Agar Dana Rp200 Triliun Tidak Menguap Begitu Saja
Melihat tantangan ini, Kaisar tidak hanya memberikan kritik, tetapi juga menawarkan solusi konkret. Ia menyarankan empat langkah strategis yang harus menjadi perhatian utama pemerintah dan perbankan agar dana Rp200 triliun ini benar-benar efektif.
Pertama, penguatan kredit UMKM. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan memberikan akses kredit yang lebih mudah dan terjangkau, UMKM bisa bangkit, menciptakan lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi lokal.
Kedua, stimulus kredit modal kerja. Banyak pelaku usaha, terutama yang terdampak pandemi, membutuhkan suntikan modal untuk kembali beroperasi atau mengembangkan usahanya. Stimulus ini bisa menjadi pendorong agar mereka berani mengambil langkah maju.
Ketiga, relaksasi kredit untuk sektor perdagangan dan konstruksi. Kedua sektor ini sangat vital dan seringkali menjadi indikator kesehatan ekonomi. Dengan relaksasi, diharapkan mereka bisa bernapas lega dan kembali berkontribusi maksimal.
Keempat, dukungan kredit untuk sektor pertanian dan sektor produktif padat karya. Sektor pertanian penting untuk ketahanan pangan, sementara sektor padat karya sangat efektif dalam menyerap tenaga kerja. Dukungan kredit di sini akan langsung terasa dampaknya bagi masyarakat luas.
"Dengan keterlibatan aktif banyak pihak, terutama perbankan, pelaku usaha, dan regulator, likuiditas yang tersedia dapat diarahkan ke sektor riil," tutur Kaisar. Ini akan menciptakan efek berganda (multiplier effect) melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan konsumsi rumah tangga, serta penguatan daya beli masyarakat.
Pengawasan Ketat dari DPR: Akankah Ada Rencana B?
DPR RI, melalui Komisi XI, tidak akan tinggal diam. Kaisar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi perkembangan dan dampak dari kebijakan penempatan dana Rp200 triliun ini secara ketat. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa tujuan awal kebijakan, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi, benar-benar tercapai.
Jika dalam waktu dekat tidak ada dampak konkret yang terlihat di lapangan, Kaisar mengingatkan bahwa Kementerian Keuangan perlu segera menyiapkan strategi alternatif. "Kemenkeu perlu menyiapkan strategi alternatif untuk menghindari risiko pemborosan fiskal akibat dana mengendap," tandasnya.
Ini adalah panggilan serius bagi pemerintah untuk tidak hanya menempatkan dana, tetapi juga memastikan ada mekanisme penyaluran dan pemanfaatan yang efektif. Tanpa strategi yang matang dan pengawasan yang ketat, dana sebesar Rp200 triliun yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi, justru bisa berakhir sebagai "uang tidur" yang membebani APBN dan pada akhirnya, rakyat Indonesia. Akankah Kemenkeu memiliki rencana B jika skenario terburuk terjadi? Waktu yang akan menjawab.


















