Presiden Prabowo Subianto telah mengukir babak baru dalam sejarah Ibu Kota Nusantara (IKN). Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2025, IKN kini ditetapkan sebagai ibu kota politik Indonesia. Sebuah langkah besar yang memicu beragam reaksi, terutama dari parlemen.
Perpres Prabowo dan Status Baru IKN
Keputusan ini menjadi sorotan utama. Dengan Perpres tersebut, status IKN secara legal telah diperbarui, bukan lagi sekadar ibu kota negara secara umum, melainkan secara spesifik sebagai pusat kegiatan politik pemerintahan. Ini menandai pergeseran fokus yang cukup signifikan dari narasi awal pembangunan IKN.
Penetapan ini tentu membawa implikasi besar terhadap arah pembangunan dan fungsi IKN ke depan. Apakah ini berarti IKN akan lebih fokus pada infrastruktur politik dan administrasi, sementara aspek lain seperti ekonomi dan budaya akan menyusul atau bahkan dikesampingkan? Pertanyaan ini mulai muncul ke permukaan.
Reaksi Mengejutkan dari Senayan
Di tengah kabar penting ini, Ketua DPR RI, Puan Maharani, justru menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan atau kajian resmi terkait penetapan IKN sebagai ibu kota politik. Pernyataan ini disampaikan Puan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (22/9/2025).
"Baru akan dilaporkan. Jadi saya belum mendengar dasarnya," kata Puan, menunjukkan adanya jeda informasi antara eksekutif dan legislatif. Ia menegaskan bahwa DPR akan menunggu kajian resmi sebelum bisa memberikan sikap atau tanggapan lebih lanjut. "Ini saya mau lihat kajiannya dulu," tambahnya.
Kesiapan DPR Pindah ke IKN: Masih Tanda Tanya
Pertanyaan mengenai kesiapan DPR untuk berpindah ke IKN pada tahun 2028 juga masih menggantung. Puan Maharani kembali menekankan bahwa belum ada keputusan pasti mengenai hal tersebut. Ia bersikeras bahwa kajian mendalam adalah prasyarat sebelum langkah besar ini diambil.
"Tunggu dulu, belum lihat kajiannya," tandasnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa meskipun Perpres sudah terbit, implementasi di lapangan, terutama terkait perpindahan lembaga tinggi negara seperti DPR, masih memerlukan pembahasan dan persiapan yang matang.
Mengapa Hanya "Ibu Kota Politik"? Kritik dari Pengamat
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, memberikan pandangan kritis terhadap penetapan IKN sebagai ibu kota politik semata. Menurutnya, langkah ini telah menyimpang dari tujuan awal yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi sebelumnya membayangkan IKN sebagai ibu kota yang multifungsi.
"Kalau dilihat dari namanya saja, ini sudah berbeda dari tujuan utama sebagaimana dicanangkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi)," ujar Iwan. Ia menyoroti bahwa IKN seharusnya memiliki setidaknya empat fungsi utama: pusat administrasi pemerintahan, pusat politik, pusat ekonomi, dan pusat budaya.
IKN: Bukan Sekadar Pusat Pemerintahan?
Iwan Setiawan berpendapat bahwa pembatasan fungsi IKN hanya sebagai ibu kota politik bisa menjadi bumerang. Ia juga menyoroti jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan, yang hanya berkisar antara 1.700 hingga 4.100 orang. Angka ini dinilai terlalu kecil untuk sebuah ibu kota negara yang idealnya menjadi pusat segala aktivitas.
"Mestinya, Ibu kota negara itu setidaknya terdiri dari empat fungsi sekaligus, yakni sebagai pusat administrasi pemerintahan, pusat politik, pusat ekonomi dan pusat budaya," jelas Iwan. Ia khawatir bahwa IKN akan menjadi "kota hantu" jika hanya berfungsi sebagai pusat politik tanpa denyut ekonomi dan budaya yang kuat.
Belajar dari Negara Lain: Ibu Kota Ganda
Meski demikian, Iwan Setiawan juga mengakui bahwa konsep ibu kota ganda bukanlah hal baru di dunia. Ia memberikan contoh negara-negara seperti Malaysia dan Afrika Selatan yang memiliki lebih dari satu ibu kota dengan fungsi yang berbeda-beda. Malaysia, misalnya, memiliki Kuala Lumpur sebagai ibu kota legislatif dan ekonomi, serta Putrajaya sebagai pusat administrasi.
Afrika Selatan bahkan memiliki tiga ibu kota: Pretoria (eksekutif), Cape Town (legislatif), dan Bloemfontein (yudikatif). Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa model ibu kota yang tidak terpusat pada satu fungsi bisa saja berhasil, namun memerlukan perencanaan yang sangat matang dan pemahaman yang jelas tentang pembagian peran.
DPR Siap Panggil Kemendagri: Ada Apa di Balik Perpres Ini?
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait status IKN sebagai ibu kota politik. Menurut Aria, Kemendagri adalah mitra yang paling tepat untuk menerangkan substansi dasar hukum di balik Perpres tersebut.
"Segera saja kita akan tanyakan kepada mitra kami yang paling tepat Kemendagri," kata Aria Bima. Ia ingin mengetahui apakah penetapan ini memerlukan revisi Undang-Undang IKN atau cukup dengan UU yang sudah ada. Ini adalah pertanyaan krusial yang akan menentukan legitimasi dan arah kebijakan selanjutnya.
Konsistensi Pembangunan IKN di Mata DPR
Meskipun ada pertanyaan dan kebutuhan akan klarifikasi, Aria Bima menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto pasti memahami betul bahwa penetapan IKN sebagai ibu kota politik tidak akan bertentangan dengan tujuan awal penempatan IKN di Kalimantan Timur. Baginya, keputusan ini justru menunjukkan konsistensi pemerintah dalam melanjutkan pembangunan IKN.
"Prabowo pasti paham betul mengenai sebuah tersebut tidak bertentangan dengan tujuan awal kita menempatkan IKN sebagai Ibu Kota Nusantara," ujarnya. Aria melihat adanya kehendak subjektif dari Presiden Prabowo untuk menempatkan IKN pada posisi yang paling pas untuk masa depan, dengan harapan bahwa pada tahun 2028, IKN sudah bisa terlaksana sesuai rencana.
Masa Depan IKN: Antara Harapan dan Tantangan
Penetapan IKN sebagai ibu kota politik oleh Presiden Prabowo Subianto ini membuka lembaran baru dalam proyek ambisius ini. Di satu sisi, langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk melanjutkan pembangunan. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan besar mengenai fungsi IKN yang lebih spesifik dan dampaknya terhadap visi awal yang lebih komprehensif.
Perdebatan antara fungsi politik, administrasi, ekonomi, dan budaya akan terus mewarnai perjalanan IKN. Respons dari DPR dan analisis dari para pengamat menjadi krusial untuk memastikan bahwa IKN tidak hanya menjadi pusat kekuasaan, tetapi juga pusat pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.


















