Media sosial kembali diramaikan dengan perdebatan sengit mengenai etika kenegaraan. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, setelah dua momen berbeda yang menampilkan sikapnya saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan menjadi viral. Kontroversi ini memicu berbagai komentar, bahkan tak sedikit yang berujung pada perundungan daring.
Momen pertama terjadi pada upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada 1 Oktober 2025. Dalam kesempatan tersebut, Puan Maharani terlihat memberikan hormat tangan ala militer saat prosesi pengibaran Bendera Merah Putih berlangsung. Sebuah gestur yang dianggap lumrah dan sesuai dengan protokol.
Namun, hanya berselang beberapa minggu, pada pelantikan menteri dan wakil menteri yang digelar pada 17 September 2025, sikap Puan terlihat berbeda. Ia hanya berdiri tegak dengan sikap sempurna saat lagu Indonesia Raya dinyanyikan, tanpa mengangkat tangan untuk memberi hormat. Perbedaan inilah yang kemudian memantik kehebohan di jagat maya.
Netizen dengan cepat membandingkan kedua video tersebut, mempertanyakan konsistensi sikap Puan Maharani. Banyak yang menganggap bahwa hormat tangan adalah kewajiban mutlak setiap kali lagu kebangsaan berkumandang, terlepas dari konteks acaranya. Namun, benarkah demikian? Mari kita bedah lebih dalam.
Apa Kata Aturan? Bongkar UU Nomor 24 Tahun 2009
Di tengah riuhnya perdebatan dan spekulasi publik, penting untuk kembali pada landasan hukum yang berlaku. Ternyata, sikap Puan Maharani dalam kedua momen tersebut, baik saat hormat tangan maupun hanya berdiri tegak, sejatinya sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh negara. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Secara spesifik, Pasal 62 dari undang-undang tersebut menjelaskan secara gamblang mengenai tata cara penghormatan terhadap lagu kebangsaan. Aturan ini menyatakan bahwa setiap orang yang hadir saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. Poin pentingnya adalah "sikap hormat" tersebut tidak selalu harus berupa hormat tangan ala militer.
Undang-undang tersebut memberikan ruang interpretasi yang jelas mengenai bentuk penghormatan. Berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna sudah dianggap sebagai bentuk penghormatan yang sah dan sesuai. Ini menunjukkan bahwa ada nuansa dalam protokol kenegaraan yang seringkali luput dari perhatian publik.
Kapan Harus Hormat Tangan? Ini Bedanya!
Jadi, kapan sebenarnya kita wajib memberi hormat tangan? Aturan hukum memberikan panduan yang spesifik. Hormat tangan ala militer, atau yang sering kita lihat dalam upacara resmi, wajib dilakukan ketika lagu Indonesia Raya dikumandangkan disertai dengan pengibaran atau penurunan bendera.
Selain itu, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menambahkan detail penting lainnya. Menurutnya, penghormatan dengan mengangkat tangan juga wajib dilakukan jika seseorang mengenakan penutup kepala, seperti topi atau peci. Ini adalah protokol yang umum diterapkan dalam lingkungan militer atau upacara tertentu yang memiliki kekhususan.
"Sikap itu sudah benar. Penghormatan harus angkat tangan kalau pakai penutup kepala," jelas TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa ada konteks dan kondisi tertentu yang mengharuskan hormat tangan, dan di luar itu, berdiri tegak sudah cukup.
Kata Para Ahli: DPR dan Akademisi Buka Suara
Penjelasan dari TB Hasanuddin ini memberikan pencerahan bahwa sikap Puan Maharani saat pelantikan menteri, yaitu hanya berdiri tegak, adalah hal yang benar. Pada momen tersebut, tidak ada pengibaran atau penurunan bendera, sehingga hormat tangan tidak menjadi keharusan. Ini membantah anggapan publik yang mengira bahwa hormat tangan adalah satu-satunya cara penghormatan.
Senada dengan itu, akademisi Universitas Negeri Yogyakarta, Budi Mulyono, turut memberikan pandangannya. Ia menjelaskan bahwa dalam sejarah awal kemerdekaan Indonesia pun, para pemimpin bangsa menunjukkan variasi dalam sikap hormat mereka. Ini menunjukkan bahwa praktik ini telah memiliki preseden historis yang kuat.
Budi Mulyono menyoroti bahwa Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta kerap hanya berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dinyanyikan. Meskipun Soekarno kadang memberi hormat dengan gaya militer, Hatta seringkali cukup berdiri hikmat tanpa gerakan tangan. Ini membuktikan bahwa tidak ada satu standar tunggal yang kaku dalam konteks sipil.
"Ada yang mengatakan kalau hormat militer itu dalam posisi yang lebih tinggi karena instansi militer menempatkan gestur tersebut sebagai kehormatan yang lebih tinggi," kata Budi, seperti dikutip dalam artikel Deutsche Welle Indonesia. "Tetapi untuk kegiatan-kegiatan sipil, saya kira tidak ada yang lebih tinggi di antara keduanya," tambahnya. Penjelasan ini menekankan bahwa dalam kegiatan sipil, esensi penghormatan adalah keseriusan dan kekhidmatan, bukan semata-mata gestur tangan.
Bukan Kali Pertama: Jejak Soekarno-Hatta Ikut Jadi Sorotan
Fakta bahwa Soekarno dan Hatta juga menunjukkan variasi dalam sikap hormat mereka adalah poin penting yang sering terlewatkan. Ini bukan hanya sekadar anekdot sejarah, melainkan bukti bahwa interpretasi dan praktik sikap hormat telah berevolusi dan bervariasi sejak awal kemerdekaan. Para pendiri bangsa sendiri memahami bahwa esensi penghormatan lebih penting daripada kekakuan gestur.
Perbedaan sikap ini menunjukkan fleksibilitas dalam protokol kenegaraan, terutama dalam konteks sipil. Soekarno, sebagai Panglima Tertinggi, mungkin lebih sering menunjukkan hormat militer. Namun, Hatta yang lebih dikenal sebagai negarawan sipil, seringkali memilih berdiri tegak. Kedua sikap ini sama-sama diakui sebagai bentuk penghormatan yang tulus terhadap lagu kebangsaan.
Ini juga menjadi pengingat bahwa tidak semua hal harus disamakan dengan standar militer. Dalam kehidupan sipil, yang terpenting adalah menunjukkan rasa hormat dan khidmat terhadap simbol-simbol negara. Kontroversi Puan Maharani ini justru membuka kembali diskusi penting mengenai pemahaman publik terhadap aturan-aturan kenegaraan.
Mengapa Penting Memahami Aturan Ini?
Lebih dari sekadar kontroversi di media sosial, insiden ini mengajarkan kita pentingnya memahami secara mendalam aturan dan protokol kenegaraan. Seringkali, persepsi publik terbentuk dari kebiasaan atau tayangan di media, tanpa didasari pemahaman hukum yang komprehensif. Akibatnya, mudah terjadi kesalahpahaman dan bahkan perundungan.
Memahami perbedaan antara hormat tangan dan berdiri tegap sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 adalah kunci untuk menjadi warga negara yang cerdas dan kritis. Ini membantu kita menghindari penyebaran informasi yang salah (hoaks) dan turut serta dalam menciptakan ruang diskusi yang lebih konstruktif.
Selain itu, insiden ini juga menyoroti peran media sosial dalam membentuk opini publik. Kecepatan penyebaran informasi, ditambah dengan minimnya literasi hukum, dapat dengan mudah mengubah sebuah kesalahpahaman menjadi bola salju kontroversi yang merugikan. Oleh karena itu, verifikasi informasi sebelum berkomentar menjadi sangat krusial.
Pelajaran dari Kontroversi Puan Maharani
Kontroversi seputar sikap Puan Maharani ini menjadi pengingat bagi kita semua. Pertama, bahwa tidak semua yang terlihat berbeda itu salah. Ada aturan dan konteks yang melandasi setiap tindakan dalam protokol kenegaraan. Kedua, pentingnya untuk selalu merujuk pada sumber hukum yang valid sebelum menarik kesimpulan atau menyebarkan opini.
Ketiga, ini adalah kesempatan untuk mengedukasi diri sendiri dan orang lain mengenai etika dan tata cara penghormatan terhadap simbol-simbol negara. Dengan pemahaman yang lebih baik, kita dapat menghindari perdebatan yang tidak perlu dan fokus pada hal-hal yang lebih substansial.
Dengan demikian, jelaslah bahwa sikap Ketua DPR Puan Maharani dalam kedua momen tersebut telah sesuai dengan koridor hukum dan etika kenegaraan yang berlaku. Kontroversi yang muncul lebih disebabkan oleh kurangnya pemahaman publik terhadap detail aturan, bukan karena pelanggaran yang dilakukan. Mari kita jadikan ini sebagai momentum untuk lebih bijak dalam bersikap dan memahami aturan main dalam bernegara.


















