Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Tragedi Bromo dan Fakta Mengejutkan Sabuk Pengaman Bus: Kunci Selamat yang Sering Diabaikan!

Kecelakaan bus dan truk dengan kerusakan parah, petugas polisi di lokasi.
Dampak kecelakaan bus di Probolinggo. Keselamatan perjalanan kembali jadi sorotan.
banner 120x600
banner 468x60

Kecelakaan maut bus rombongan karyawan Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember di lereng Gunung Bromo, Probolinggo, pada Minggu (14/9) lalu, menyisakan duka mendalam. Insiden tragis ini bukan hanya merenggut delapan nyawa dari 52 penumpang, tetapi juga kembali membuka mata kita tentang pentingnya keselamatan dalam perjalanan, terutama soal sabuk pengaman.

Mengapa Sabuk Pengaman Bus Jadi Kunci Selamat?

banner 325x300

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa sabuk pengaman (seat belt) adalah komponen vital. Menurutnya, alat sederhana ini punya peran besar untuk meminimalisir cedera fatal saat bus mengalami kecelakaan.

"Kewajiban menggunakan seat belt untuk penumpang bus jarak jauh harus digemakan lagi. Ini penting untuk mengurangi tingkat kefatalan jika terjadi kecelakaan," ujar Djoko melalui pesan singkat, Senin (15/9). Pernyataan ini menjadi pengingat keras bagi kita semua, bahwa keselamatan bukan hanya sekadar pilihan, tapi keharusan.

Melihat Lebih Dekat Tragedi Maut di Lereng Bromo

Insiden nahas itu terjadi saat bus melewati jalan menurun dan menikung tajam. Dugaan awal mengarah pada rem bus yang mengalami gagal fungsi, menyebabkan bus tak terkendali di jalur yang menantang.

Akhirnya, bus menabrak pembatas jalan atau guardrail di sisi kanan, bahkan sempat menabrak sepeda motor di sisi kiri jalan. Bayangkan betapa mengerikannya momen itu, ketika alat keselamatan sederhana bisa menjadi penentu antara hidup dan mati bagi puluhan orang di dalamnya.

Sorotan pada Pengawasan dan Anggaran: Sistem yang Belum Tuntas

Djoko Setijowarno juga menyoroti perlunya pemerintah untuk berbenah dan melakukan pengawasan yang lebih ketat. Berbagai kasus kecelakaan angkutan massal dan niaga yang terus terjadi menunjukkan adanya celah dalam sistem keselamatan transportasi kita.

Ia mendesak agar anggaran di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak dipangkas. Dengan anggaran yang memadai, Kemenhub bisa melakukan pengawasan rutin dan ketat, baik terhadap kewajiban penggunaan sabuk pengaman maupun kondisi kelaikan bus secara keseluruhan, termasuk mencegah rem blong.

"Kalau anggaran tidak dipangkas, ada operasi rutin memeriksa bus wisata. Pengawasan di lapangan tidak maksimal, karena tidak ada anggaran," jelasnya. Ini menunjukkan bahwa masalah keselamatan bukan hanya soal kesadaran, tapi juga dukungan infrastruktur dan kebijakan yang kuat.

Selain itu, Djoko juga mengungkapkan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) angkutan umum di Tanah Air hingga kini belum tuntas. Program penting ini, yang dirancang untuk memastikan standar keselamatan operasional, juga memerlukan alokasi anggaran yang cukup agar bisa berjalan optimal dan menyeluruh.

Aturan Jelas yang Sering Terlupakan: Sabuk Pengaman Itu Wajib!

Pemerintah sebenarnya sudah jauh-jauh hari menekankan bahwa sabuk pengaman adalah alat keselamatan wajib yang harus tersedia dan digunakan. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk mobil penumpang pribadi, tetapi juga wajib bagi bus umum yang mengangkut banyak nyawa.

Penggunaan sabuk pengaman dinilai sangat efektif untuk menahan penumpang agar tidak terlempar dari kursi saat terjadi kecelakaan. Dengan begitu, risiko cedera fatal yang bisa berujung pada kematian dapat ditekan secara signifikan, mengubah potensi tragedi menjadi insiden yang lebih ringan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dalam siaran pers tahun 2024 lalu, pernah menegaskan hal ini. Mereka mewajibkan Perusahaan Otobus (PO), Perusahaan Karoseri, pengemudi, dan penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan demi menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan.

Dasar Hukum yang Kuat: PM 74 Tahun 2021

Kewajiban ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Pasal 2 ayat (1) beleid ini menyatakan bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, salah satunya adalah perlengkapan keselamatan berupa sabuk keselamatan.

Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub kala itu, menjelaskan bahwa setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan, baik yang dibuat atau diimpor, wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya pun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peran Unit Pelaksana Uji Berkala: Jangan Loloskan Bus Tak Layak!

Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) di setiap wilayah juga diminta untuk lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan persyaratan teknis. Mereka harus memastikan keberadaan dan fungsi sabuk keselamatan, baik di kursi pengemudi maupun di setiap tempat duduk penumpang, terutama pada bus.

"Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan," tegas Hendro. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan bus yang beroperasi benar-benar layak jalan dan aman bagi penumpang.

Lebih lanjut, Ditjen Perhubungan Darat, melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi, akan terus melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Ini menunjukkan komitmen pemerintah, meski pelaksanaannya masih perlu terus ditingkatkan dan diperketat.

Keselamatan Adalah Tanggung Jawab Bersama

Tragedi Bromo menjadi pengingat pahit bahwa keselamatan di jalan raya bukanlah hal yang bisa ditawar. Sabuk pengaman, yang seringkali diabaikan atau bahkan tidak tersedia di beberapa bus, adalah investasi kecil untuk melindungi nyawa yang tak ternilai harganya.

Sebagai penumpang, jangan ragu untuk menanyakan ketersediaan dan menggunakan sabuk pengaman. Bagi operator bus, penuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan tanpa kompromi. Dan bagi pemerintah, teruslah perketat pengawasan dan alokasikan anggaran yang cukup untuk mewujudkan transportasi yang aman. Mari bersama-sama wujudkan perjalanan yang aman dan nyaman bagi semua, karena satu nyawa yang selamat adalah keberhasilan kita bersama.

banner 325x300