Kabar kurang menyenangkan datang bagi para pecinta dan calon pemilik mobil listrik di Indonesia. Pemerintah telah memutuskan untuk mengakhiri sebagian insentif fiskal untuk kendaraan listrik per 31 Desember 2025. Keputusan ini diproyeksikan akan membawa efek domino yang signifikan terhadap keberlangsungan industri otomotif dan pasar mobil listrik di Tanah Air.
Dampak paling jelas yang bisa diramalkan adalah kenaikan harga produk secara substansial. Selain itu, laju adopsi penggunaan mobil listrik di masyarakat juga diperkirakan akan melambat, bahkan berpotensi stagnan. Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang masa depan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Mengapa Harga Mobil Listrik Bakal Naik?
Yannes Pasaribu, seorang praktisi otomotif terkemuka dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menegaskan bahwa kondisi ini kemungkinan besar tidak akan terhindarkan. Menurutnya, berakhirnya berbagai relaksasi fiskal pada akhir 2025 akan memberikan spektrum dampak yang sangat luas, baik bagi pasar maupun industri otomotif nasional. Ini bukan sekadar perubahan kecil, melainkan pergeseran kebijakan yang fundamental.
Insentif mobil listrik yang akan dicabut oleh pemerintah mencakup produk Completely Knock Down (CKD) yang dirakit di dalam negeri, maupun Completely Built Up (CBU) yang diimpor secara utuh. Masing-masing kategori memiliki skema insentif yang berbeda, namun pencabutannya akan berdampak serupa: kenaikan harga jual ke konsumen.
Beban Pajak CBU Kembali Normal
Untuk mobil listrik CBU, pemerintah telah memastikan tidak akan memperpanjang insentif bebas bea masuk yang berlaku saat ini. Kebijakan ini akan berakhir sesuai jadwal pada 31 Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2023. Artinya, mulai tahun 2026, mobil listrik impor akan kembali dikenakan bea masuk normal.
Saat ini, mobil listrik CBU menikmati insentif bea masuk nol persen, padahal tarif normalnya mencapai 50 persen. Selain itu, mereka juga mendapat pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen, dari tarif seharusnya 15 persen. Dengan insentif ini, total pajak yang dibayarkan ke pemerintah pusat untuk mobil listrik CBU hanya sekitar 12 persen.
Bayangkan, tanpa insentif, total pajak yang harus dibayar bisa melonjak hingga 77 persen. Kenaikan drastis dari 12 persen menjadi 77 persen ini tentu akan membuat harga mobil listrik CBU melambung sangat tinggi. Hanya segelintir produsen yang terafiliasi program dan berkomitmen melokalisasi produk di dalam negeri, sebanyak jumlah impor sebelumnya, yang mungkin mendapat insentif pengganti dengan nilai berbeda.
PPN DTP CKD Dicabut, Harga Otomatis Naik
Sementara itu, untuk mobil listrik CKD yang dirakit di dalam negeri, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen juga tidak akan dilanjutkan. Insentif ini diberikan kepada produsen yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Aturan ini akan berakhir pada Desember 2025 sesuai PMK 12/2025.
Artinya, PPN mobil listrik CKD yang mesti dibayar pada tahun 2026 akan kembali normal menjadi 12 persen. Insentif PPN DTP ini sudah bergulir sejak 2024 dan diperpanjang hingga 2025, namun belum ada aturan baru untuk 2026. Ini adalah pukulan telak bagi produsen lokal dan konsumen.
Yannes Pasaribu menjelaskan bahwa risiko utamanya adalah guncangan pasar jangka pendek. Penghentian PPN DTP 10 persen berpotensi menaikkan harga unit produksi lokal (CKD) sekitar 9-10 persen. Kenaikan ini murni akibat pajak yang kembali ke posisi normal, bukan karena biaya produksi yang meningkat. Konsumenlah yang akan menanggung penuh PPN 12 persen yang tadinya sebagian ditanggung pemerintah.
Dampak Domino yang Tak Terhindarkan
Kenaikan harga ini bukan hanya sekadar angka, melainkan akan memicu serangkaian dampak domino yang berpotensi menghambat perkembangan ekosistem mobil listrik di Indonesia. Beberapa skenario buruk sudah di depan mata.
Adopsi EV Melambat, Konsumen Menunda Pembelian
Bagi pabrikan di luar program penerima insentif CBU yang tetap mengandalkan mobil listrik impor, mereka pasti akan mengerek harga jual produknya. Relaksasi pajak yang telah berubah pada 2026 akan membuat produk mereka jauh lebih mahal. Kondisi ini dapat menciptakan hambatan masuk yang sangat tinggi bagi konsumen baru, terutama mereka yang baru ingin beralih ke EV.
Adopsi kendaraan listrik yang diproyeksikan mencapai 12 persen pada akhir 2025 berisiko melambat atau bahkan jalan di tempat. Konsumen dari segmen menengah-bawah, yang selama ini menjadi target pasar potensial untuk mendorong volume penjualan, cenderung akan menunda pembelian. Mereka akan berpikir ulang karena harga yang tidak lagi kompetitif.
Celah Harga Melebar, Kembali ke Konvensional?
Berikutnya, celah harga antara mobil listrik (EV) dan kendaraan konvensional bermesin pembakaran internal (ICE) seperti Low Cost Green Car (LCGC) juga dapat melebar secara signifikan. Jika harga EV semakin mahal, konsumen akan menjadi lebih rasional dan mungkin kembali memilih kendaraan ICE konvensional atau Hybrid Electric Vehicle (HEV) yang harganya lebih terjangkau dan biaya operasionalnya sudah familiar.
Ini adalah skenario yang sangat dihindari, mengingat upaya pemerintah untuk mendorong transisi energi dan mengurangi emisi karbon. Jika konsumen kembali ke ICE, maka target dekarbonisasi nasional yang ambisius bisa tertahan dalam jangka pendek. Upaya keras untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih akan terhambat oleh faktor ekonomi.
Siapa yang Paling Merasakan Dampaknya?
Tentu saja, pihak yang paling merasakan dampak langsung dari pencabutan insentif ini adalah konsumen. Terutama konsumen dari segmen menengah-bawah yang selama ini mungkin sudah mengincar mobil listrik dengan harapan harga yang semakin terjangkau. Impian mereka untuk memiliki kendaraan ramah lingkungan bisa jadi harus tertunda.
Selain itu, pabrikan mobil listrik yang telah berinvestasi besar di Indonesia, baik dalam bentuk perakitan CKD maupun impor CBU, juga akan menghadapi tantangan serius. Mereka harus memutar otak untuk menjaga daya saing produk di tengah kenaikan harga dan potensi penurunan permintaan. Ini bisa berarti penyesuaian strategi bisnis, efisiensi produksi, atau bahkan menunda rencana ekspansi.
Industri pendukung mobil listrik, seperti stasiun pengisian daya, bengkel khusus EV, dan penyedia komponen, juga akan merasakan imbasnya. Jika adopsi melambat, pertumbuhan ekosistem ini juga akan terhambat. Ini adalah situasi yang kompleks dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
Ada Harapan untuk Beberapa Produsen?
Meskipun gambaran umumnya terlihat suram, ada sedikit celah harapan bagi beberapa produsen. Pemerintah memang memberikan insentif pengganti, namun dengan nilai yang berbeda dan syarat yang ketat. Ketentuan ini hanya berlaku bagi enam produsen yang terafiliasi program, dengan syarat mereka harus melokalisasi produk di dalam negeri sebanyak jumlah impor pada periode sebelumnya.
Ini adalah upaya pemerintah untuk mendorong investasi dan produksi lokal, namun hanya segelintir pemain besar yang mungkin mampu memenuhi persyaratan ini. Bagi produsen lain, terutama pemain baru atau yang mengandalkan impor murni, tantangan akan jauh lebih berat. Mereka harus bersaing dengan harga yang tidak lagi disubsidi.
Lantas, Bagaimana Masa Depan Mobil Listrik di Indonesia?
Pencabutan insentif ini menempatkan industri mobil listrik di Indonesia pada persimpangan jalan. Di satu sisi, pemerintah ingin mendorong kemandirian industri dan lokalisasi. Di sisi lain, kebijakan ini berisiko memperlambat laju adopsi dan menghambat target dekarbonisasi. Tantangan terbesar adalah bagaimana menjaga momentum pertumbuhan EV tanpa ketergantungan pada insentif fiskal jangka panjang.
Diperlukan strategi yang lebih komprehensif dari pemerintah, mungkin dengan fokus pada insentif non-fiskal, pengembangan infrastruktur pengisian daya yang masif, atau edukasi publik yang lebih gencar. Industri juga harus berinovasi untuk menekan biaya produksi dan menawarkan produk yang lebih terjangkau. Tanpa upaya kolaboratif, masa depan mobil listrik di Indonesia mungkin akan berjalan lebih lambat dari yang kita harapkan.


















