Jakarta, CNN Indonesia – Kabar mengejutkan datang dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Terhitung sejak Sabtu, 20 September 2025, penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya secara sembarangan resmi dibekukan sementara. Keputusan ini diambil langsung oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, sebagai respons tegas atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu.
Pembekuan ini bukan tanpa alasan. Selama ini, banyak pengguna jalan yang merasa terganggu oleh suara bising sirene dan sorot lampu rotator yang kerap digunakan oleh pihak yang tidak berhak. Situasi ini menciptakan ketidaknyamanan dan bahkan kebingungan di tengah lalu lintas yang padat.
Mengapa Sirene dan Strobo Kini Jadi Sorotan?
Suara bising yang memekakkan telinga, ditambah sorot lampu rotator yang menyilaukan, kerap kali menimbulkan kebingungan dan bahkan potensi bahaya di jalan. Banyak pengguna jalan yang mengeluhkan stres dan frustrasi akibat ulah oknum yang menggunakan fasilitas ini tanpa hak, seolah-olah mereka memiliki prioritas khusus. Keluhan-keluhan ini terus menumpuk, mendorong Korlantas untuk mengambil tindakan nyata.
Fenomena penggunaan sirene dan strobo oleh kendaraan pribadi atau komunitas yang tidak memiliki wewenang telah menjadi pemandangan umum. Hal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengikis rasa keadilan di jalan raya. Masyarakat merasa bahwa hak mereka untuk berkendara dengan tenang dan aman telah terampas.
Pembekuan Sementara, Apa Maksudnya?
Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa pembekuan ini berarti penggunaan sirene dan rotator akan dibatasi secara ketat. Fasilitas tersebut hanya boleh digunakan untuk kondisi yang benar-benar mendesak dan bersifat prioritas tinggi. Ini bukan larangan total, melainkan penegasan ulang fungsi dan peruntukannya.
"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan," tegas Agus Suryo dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan bahwa untuk sementara ini, sifatnya adalah imbauan keras agar tidak dipakai bila tidak ada urgensi yang mendesak. Langkah ini diambil sembari Korlantas melakukan evaluasi menyeluruh.
Bagaimana Nasib Pengawalan Pejabat?
Salah satu pertanyaan yang muncul di benak masyarakat adalah bagaimana dengan pengawalan kendaraan pejabat tertentu. Kakorlantas memastikan bahwa pengawalan tetap akan dilaksanakan. Namun, penggunaan sirene dan strobo dalam rombongan tersebut tidak lagi menjadi prioritas utama.
"Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," imbuhnya. Ini menunjukkan komitmen Korlantas untuk menerapkan aturan yang sama bagi semua, termasuk rombongan pejabat.
Aspirasi Masyarakat Jadi Kunci Perubahan
Langkah evaluasi dan pembekuan sementara ini merupakan bentuk respons positif Korlantas atas aspirasi masyarakat. Irjen Pol Agus Suryonugroho secara khusus menyampaikan terima kasih atas kepedulian publik yang telah menyuarakan keluhan mereka. Menurutnya, semua masukan akan ditindaklanjuti dengan serius.
"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti," kata Agus Suryo. Ini menunjukkan bahwa suara rakyat memiliki kekuatan untuk mendorong perubahan kebijakan demi kebaikan bersama. Korlantas ingin memastikan bahwa jalan raya adalah ruang yang tertib dan nyaman bagi semua.
Aturan Main yang Sebenarnya: UU LLAJ Pasal 59 Ayat 5
Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Korlantas Polri saat ini tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator. Namun, perlu diingat bahwa dasar hukumnya sudah sangat jelas. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat 5 telah mengatur secara detail siapa saja yang berhak menggunakan fasilitas ini.
Berikut adalah poin-poin penting dari pasal tersebut yang perlu diketahui setiap pengguna jalan:
- Lampu Isyarat Warna Biru dan Sirene: Ini secara eksklusif digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fungsinya adalah untuk mendukung tugas-tugas kepolisian yang bersifat darurat dan membutuhkan prioritas.
- Lampu Isyarat Warna Merah dan Sirene: Fasilitas ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Kendaraan-kendaraan ini memiliki misi kemanusiaan atau keamanan yang sangat mendesak.
- Lampu Isyarat Warna Kuning Tanpa Sirene: Digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus. Warna kuning ini menandakan peringatan atau perhatian, bukan prioritas mutlak seperti merah atau biru.
Memahami aturan ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penyalahgunaan. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk memastikan bahwa fasilitas prioritas hanya digunakan oleh pihak yang benar-benar berwenang dan dalam kondisi yang sesuai.
Mencegah Penyalahgunaan dan Menciptakan Ketertiban
Pembekuan sementara ini adalah langkah awal untuk menciptakan ekosistem lalu lintas yang lebih tertib dan adil. Korlantas berharap, dengan penegasan aturan ini, masyarakat akan semakin sadar dan tidak lagi menggunakan sirene atau strobo secara sembarangan. Ini juga menjadi sinyal kuat bagi pihak-pihak yang selama ini sering melanggar.
Evaluasi yang dilakukan Korlantas akan mencakup berbagai aspek, mulai dari efektivitas aturan hingga dampak sosialnya. Harapannya, hasil evaluasi ini akan melahirkan regulasi yang lebih komprehensif dan mudah dipahami oleh semua pihak. Tujuannya jelas: mewujudkan lalu lintas yang aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Dampak Jangka Panjang: Jalanan yang Lebih Humanis?
Jika aturan ini diterapkan secara konsisten, dampaknya bisa sangat positif. Jalanan mungkin akan terasa lebih tenang, mengurangi tingkat stres pengemudi dan polusi suara di perkotaan. Ini juga bisa menumbuhkan budaya antre dan kesabaran di antara para pengendara, karena tidak ada lagi "jalur khusus" yang bisa dibeli atau dipaksakan.
Masyarakat akan merasa lebih dihargai dan memiliki hak yang sama di jalan. Ini adalah langkah maju menuju terciptanya etika berlalu lintas yang lebih baik, di mana setiap pengguna jalan menghormati hak orang lain.
Apa yang Harus Kita Lakukan Sebagai Pengguna Jalan?
Sebagai masyarakat, kita memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan ini. Pertama, patuhi aturan yang ada. Jangan pernah tergoda untuk menggunakan sirene atau strobo jika kita tidak termasuk dalam kategori yang diizinkan. Kedua, jika melihat adanya penyalahgunaan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
"Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," tandas Irjen Pol Agus Suryonugroho. Ini adalah ajakan untuk berkolaborasi, menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih baik. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, mimpi akan jalanan yang lebih tertib dan humanis bisa terwujud.
[Gambas:Video CNN]


















