Bandung kembali dihebohkan dengan ulah pengendara mobil mewah yang nekat menggunakan atribut kepolisian secara ilegal. Kali ini, sebuah Mitsubishi Pajero Sport kedapatan memakai pelat nomor dinas polisi palsu, lengkap dengan strobo dan sirine yang menyala-nyala. Aksi "gaya-gayaan" ini sontak menjadi sorotan dan berujung pada penindakan tegas oleh pihak kepolisian.
Kejadian ini terungkap setelah Satlantas Polrestabes Bandung berhasil mengamankan kendaraan tersebut pada Jumat, 05 Desember 2025. Pengemudi yang diketahui berinisial Dasa, seorang warga sipil, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi siapapun yang berniat menyalahgunakan identitas aparat penegak hukum.
Detail Pelanggaran yang Mencolok
Pajero Sport hitam itu memang terlihat mencolok dengan berbagai atribut yang seharusnya hanya dimiliki oleh instansi resmi. Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram TMC Polres Bandung, terlihat jelas ada empat pelat nomor berbeda yang dipasang pada mobil tersebut. Dua di antaranya berakhiran huruf ZZP, yang lazim digunakan untuk kendaraan pejabat, sementara satu lagi adalah pelat Polri 1205-00.
Tak hanya itu, mobil tersebut juga memasang pelat dengan kode D 44 SA, yang disinyalir merupakan nama dari pemilik mobil. Keberadaan pelat-pelat ini, ditambah dengan strobo dan sirine yang menyala, jelas menunjukkan niat untuk meniru kendaraan dinas. Padahal, penggunaan atribut semacam ini memiliki aturan ketat yang tidak boleh dilanggar.
Motif “Gaya-gayaan” Berujung Penyesalan
Saat diinterogasi, Dasa mengakui bahwa motif di balik aksinya adalah semata-mata untuk "gaya-gayaan." Ia ingin terlihat keren atau mungkin mendapatkan prioritas di jalan raya dengan menyalahgunakan identitas kepolisian. Namun, niatnya itu justru berujung pada masalah hukum dan rasa malu yang mendalam.
Dalam rekaman video yang juga dibagikan polisi, Dasa menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat dan institusi Polri. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang jelas-jelas melanggar aturan dan merugikan citra kepolisian. Penyesalan itu tentu datang terlambat, setelah ia tertangkap basah.
Bukan Hanya Pajero Sport: Innova dan Fortuner Juga Ikut Diamankan
Kasus Pajero Sport ini ternyata bukan satu-satunya. Dalam penindakan yang sama, kepolisian Bandung juga mengamankan dua mobil mewah lainnya yang melakukan pelanggaran serupa. Sebuah Toyota Kijang Innova Reborn turut diciduk karena menggunakan pelat nomor palsu Polri, lengkap dengan sirine dan strobo.
Selain itu, ada pula Toyota Fortuner berpelat hitam yang diamankan, meskipun pelanggarannya hanya terkait penggunaan perangkat pemberi isyarat. Ini menunjukkan bahwa fenomena penggunaan atribut kepolisian secara ilegal oleh warga sipil bukanlah hal baru dan perlu penanganan serius. Para pengendara ini tampaknya merasa bisa bebas dari aturan dengan identitas palsu.
Tindakan Tegas Kepolisian: Mencopot Atribut dan Memberi Efek Jera
Tanpa ragu, kepolisian langsung mengambil tindakan tegas. Segala atribut ilegal yang terpasang pada ketiga mobil tersebut, mulai dari pelat nomor palsu, strobo, hingga sirine, langsung dicopot di tempat. Ini adalah pesan jelas bahwa polisi tidak akan mentolerir penyalahgunaan identitas dan fasilitas negara.
"Mereka bukan anggota Polri dan menggunakan nomor dinas palsu untuk kepentingan pribadi dan gaya," tulis polisi dalam postingan mereka. Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada pengecualian bagi siapapun yang melanggar aturan, terlepas dari jenis kendaraan atau status sosialnya. Kepolisian berharap penindakan ini dapat memberi efek jera yang kuat.
Aturan Jelas Penggunaan Strobo dan Sirine
Mungkin banyak yang belum tahu, penggunaan lampu strobo dan rotator tidak diperbolehkan untuk kendaraan pribadi atau sipil. Aturan ini sangat ketat dan hanya berlaku untuk kendaraan tertentu yang memiliki hak utama di jalan raya, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, atau kendaraan kepolisian dalam kondisi darurat.
Bahkan, Polri sendiri telah menghentikan sementara penggunaan strobo serta sirine terhadap para jajarannya atas arahan Kepala Korlantas. Ini menunjukkan komitmen untuk menertibkan penggunaan atribut khusus agar tidak disalahgunakan. Jadi, jika polisi saja menahan diri, apalagi warga sipil?
Dampak Buruk Penggunaan Atribut Ilegal
Penggunaan pelat nomor palsu dan atribut kepolisian secara ilegal memiliki dampak yang sangat merugikan. Pertama, ini adalah bentuk penipuan identitas yang bisa disalahgunakan untuk berbagai tindakan kriminal atau pelanggaran lalu lintas. Kedua, ini merusak citra institusi kepolisian di mata masyarakat.
Masyarakat bisa menjadi bingung atau bahkan kehilangan kepercayaan jika melihat atribut polisi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, tindakan ini juga bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, karena kendaraan dengan strobo dan sirine seringkali meminta prioritas tanpa hak.
Pentingnya Kesadaran Hukum dan Etika Berlalu Lintas
Kasus-kasus seperti ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Kesadaran hukum dan etika berlalu lintas adalah kunci untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya. Menggunakan atribut ilegal demi "gaya-gayaan" atau untuk menghindari aturan adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga tidak etis.
Mari kita dukung upaya kepolisian dalam menertibkan jalanan dari praktik-praktik ilegal semacam ini. Jangan sampai ada lagi Pajero Sport atau mobil mewah lainnya yang nekat menyalahgunakan identitas aparat. Hormati aturan, hargai keselamatan, dan jadilah pengendara yang bertanggung jawab.


















