Dua warga Indonesia secara mengejutkan menggugat Mahkamah Konstitusi (MK), menuntut sanksi tegas bagi setiap pengendara yang nekat merokok di jalan raya. Permohonan ini diajukan untuk menguji materi Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang dinilai masih terlalu lemah dan multitafsir. Jika gugatan ini dikabulkan, siap-siap saja kebiasaan merokok di jalan bisa berujung pada pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau bahkan sanksi sosial.
Gugatan ini datang dari Muhammad Reihan Alfariziq dan Syah Wardi, M.H., yang masing-masing mengajukan permohonan dengan nomor perkara berbeda. Keduanya sepakat bahwa aturan yang ada saat ini belum cukup kuat untuk melindungi keselamatan pengguna jalan dari bahaya puntung rokok dan gangguan konsentrasi akibat merokok saat berkendara. Ini adalah langkah serius yang bisa mengubah wajah keselamatan lalu lintas di Indonesia.
Pengalaman Pahit yang Nyaris Merenggut Nyawa
Muhammad Reihan Alfariziq, salah satu penggugat, punya alasan kuat di balik permohonannya. Ia adalah korban langsung dari insiden puntung rokok yang dilempar sembarangan oleh pengendara lain. Kejadian nahas itu terjadi pada 23 Maret 2025, ketika puntung rokok dari mobil pribadi mengenai dirinya.
Akibatnya, Reihan kehilangan fokus saat berkendara, membuatnya ditabrak dari belakang oleh sebuah truk Colt Diesel. Ia nyaris saja terlindas, sebuah pengalaman traumatis yang hampir merenggut nyawanya. Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut justru melarikan diri, meninggalkan Reihan dalam kondisi gemetaran dan syok berat.
Frasa “Penuh Konsentrasi” yang Multitafsir
Reihan berpendapat bahwa Pasal 106 UU LLAJ tidak secara tegas melarang aktivitas merokok sambil berkendara. Pasal tersebut hanya menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi." Frasa "penuh konsentrasi" inilah yang menjadi inti permasalahan.
Menurutnya, frasa tersebut terlalu umum dan tidak spesifik. Merokok saat berkendara jelas-jelas mengganggu konsentrasi, namun tidak ada larangan eksplisit. Kekaburan norma ini dianggap merugikan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, karena membuka celah bagi pengendara untuk terus melakukan kebiasaan berbahaya ini tanpa sanksi yang jelas.
Tuntutan Sanksi Berat dan Pencabutan SIM
Senada dengan Reihan, Syah Wardi, M.H., melalui permohonan dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026, juga meminta MK untuk memuat sanksi yang lebih berat. Wardi mengajukan uji materiil Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ia menyoroti bahwa meskipun ada kewajiban berkendara dengan konsentrasi penuh dan sanksi pidana, dalam praktiknya norma tersebut tidak memberikan kejelasan hukum.
Terutama terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan, seperti merokok. Pasal 283 sendiri berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
Wardi menilai kedua pasal tersebut bersifat kabur, lemah, dan multitafsir. Padahal, aturan ini secara langsung berkaitan dengan perlindungan keselamatan jiwa manusia di jalan raya. Ia bahkan memohon kepada MK agar pengendara yang merokok saat berkendara dikenakan sanksi tambahan yang lebih berat.
Sanksi tambahan yang diusulkan termasuk kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu. Ini diharapkan menjadi bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik. Tuntutan ini menunjukkan keseriusan para penggugat dalam menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman bagi semua.
Ancaman Nyata di Jalan Raya: Bukan Sekadar Puntung Rokok
Bahaya merokok saat berkendara jauh lebih kompleks daripada sekadar puntung rokok yang dilempar. Proses merokok itu sendiri melibatkan beberapa tindakan yang bisa mengalihkan perhatian pengemudi. Mulai dari menyalakan rokok, memegang rokok, hingga membuang abu, semuanya membutuhkan koordinasi tangan dan mata yang seharusnya fokus pada jalan.
Asap rokok juga bisa mengganggu pandangan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, terutama jika asap masuk ke mata atau terembus ke pengendara di belakang. Risiko rokok terjatuh di dalam kendaraan juga bisa menyebabkan kepanikan mendadak, yang berpotensi memicu kecelakaan fatal. Ini bukan hanya tentang kenyamanan, tapi murni soal keselamatan.
Implikasi Jika Gugatan Dikabulkan: Perubahan Signifikan untuk Keselamatan
Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, dampaknya akan sangat signifikan bagi keselamatan lalu lintas di Indonesia. Pertama, akan ada kejelasan hukum yang lebih pasti mengenai larangan merokok saat berkendara. Ini bisa berarti amandemen pada UU LLAJ atau setidaknya interpretasi yang lebih tegas dari pasal yang ada.
Kedua, sanksi yang lebih berat dan spesifik akan diberlakukan. Ide pencabutan SIM atau kerja sosial bukan lagi sekadar wacana, melainkan bisa menjadi kenyataan. Hal ini diharapkan akan memberikan efek jera yang kuat, mengubah perilaku pengendara, dan meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok di jalan.
Perubahan ini juga akan mendorong budaya berkendara yang lebih bertanggung jawab. Dengan aturan yang lebih ketat, diharapkan jumlah insiden akibat kelalaian merokok di jalan raya akan menurun drastis. Ini adalah langkah maju yang krusial untuk menciptakan jalanan yang lebih aman bagi seluruh masyarakat, baik pengendara, penumpang, maupun pejalan kaki.
Mengapa Aturan Tegas Penting? Perspektif Hukum dan Sosial
Kekaburan hukum dalam Pasal 106 dan 283 UU LLAJ telah lama menjadi celah yang membahayakan. Secara hukum, setiap norma haruslah jelas dan tidak multitafsir, terutama jika menyangkut keselamatan jiwa. Gugatan ini menyoroti kebutuhan akan kepastian hukum yang dapat diimplementasikan secara efektif.
Dari perspektif sosial, aturan yang tegas adalah bentuk perlindungan negara terhadap warganya. Tidak ada yang ingin menjadi korban dari kelalaian orang lain di jalan. Dengan adanya sanksi yang jelas dan berat, diharapkan akan tumbuh kesadaran kolektif untuk lebih menghargai keselamatan bersama. Ini adalah upaya preventif yang jauh lebih baik daripada hanya menindak setelah kecelakaan terjadi.
Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini akan menjadi penentu penting bagi masa depan keselamatan lalu lintas di Indonesia. Apakah MK akan melihat urgensi untuk memperjelas dan memperketat aturan demi melindungi nyawa masyarakat? Kita tunggu saja putusan yang akan membawa dampak besar bagi kebiasaan berkendara kita.


















