Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Fatwa Mahkamah Internasional Guncang Israel: Wajib Penuhi Hak Palestina, Stop Kelaparan di Gaza!

fatwa mahkamah internasional guncang israel wajib penuhi hak palestina stop kelaparan di gaza portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) baru saja mengeluarkan fatwa hukum yang mengguncang panggung politik global. Dalam putusan terbarunya, ICJ secara tegas menuntut Israel untuk segera memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional terkait wilayah Palestina. Ini bukan sekadar rekomendasi biasa, melainkan sebuah penegasan serius dari badan peradilan tertinggi PBB.

ICJ Desak Penuhi Kebutuhan Dasar Warga Gaza

banner 325x300

Dalam opini penasihat (advisory opinion) yang dirilis pada Rabu (22/10), ICJ menyatakan bahwa Israel memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan semua kebutuhan dasar warga Gaza terpenuhi. Ini mencakup akses terhadap makanan, air bersih, obat-obatan, dan tempat tinggal yang layak. Kondisi di Gaza yang kian memburuk menjadi sorotan utama dalam fatwa ini.

ICJ juga menuntut Israel untuk mendukung penuh upaya bantuan kemanusiaan yang dijalankan oleh berbagai badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Salah satu yang paling disorot adalah Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), yang operasionalnya sempat dilarang oleh Israel pasca-serangan 7 Oktober 2023.

Tuduhan Israel Terhadap UNRWA Gugur di Mata Hukum

Israel selama ini menuduh UNRWA terlibat dalam serangan yang dilancarkan Hamas, menjadi alasan utama pelarangan operasional badan tersebut. Namun, dalam fatwanya, ICJ dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan Israel terkait UNRWA tidak pernah bisa dibuktikan secara valid.

Sebaliknya, ICJ justru menemukan fakta bahwa UNRWA adalah tulang punggung dari seluruh bantuan kemanusiaan yang sangat krusial di Gaza. Peran UNRWA dalam menyalurkan bantuan vital bagi jutaan warga Palestina yang terdampak konflik tidak bisa digantikan. Keputusan ICJ ini secara efektif membersihkan nama UNRWA dari tuduhan serius tersebut.

Krisis Kemanusiaan di Gaza: Metode Kelaparan Sebagai Senjata Perang

Lebih lanjut, ICJ juga menyoroti situasi kemanusiaan di Gaza yang hingga kini masih benar-benar buruk dan terus memakan banyak korban jiwa. Laporan-laporan menunjukkan bahwa ribuan warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan, menderita akibat kekurangan gizi ekstrem dan fasilitas medis yang lumpuh.

ICJ pun mendesak Israel untuk berhenti menggunakan kelaparan sebagai metode perang. Desakan ini bukan tanpa dasar. ICJ menemukan bukti bahwa Israel telah menggunakan metode keji ini di Gaza sejak memblokir seluruh bantuan kemanusiaan PBB pada 2 Maret hingga 18 Mei lalu.

Yayasan Kemanusiaan Gaza (GHF) Gagal Penuhi Harapan

Keberadaan Yayasan Kemanusiaan Gaza (GHF) yang diizinkan Israel untuk membagikan bantuan, ternyata tidak membuat Israel berhenti melakukan praktik keji tersebut. Padahal, GHF merupakan satu-satunya badan yang diizinkan Israel membagikan bantuan untuk rakyat Gaza selama agresi berlangsung.

GHF sendiri dibekingi oleh Amerika Serikat dan telah lama dikritik karena dianggap tidak becus beroperasi. Banyak laporan menyebutkan bahwa operasional GHF justru menyebabkan banyak warga Gaza terluka bahkan tewas saat berusaha mendapatkan makanan yang sangat mereka butuhkan. Ini menunjukkan betapa rumit dan berbahayanya situasi penyaluran bantuan di wilayah tersebut.

Implikasi Hukum Fatwa ICJ: Bukan Sekadar Rekomendasi Biasa

Meskipun sebuah "advisory opinion" atau fatwa hukum tidak memiliki kekuatan mengikat secara langsung seperti putusan pengadilan dalam kasus sengketa antarnegara, namun bobot moral dan politiknya sangat besar. Fatwa ini merupakan interpretasi otoritatif dari hukum internasional oleh badan peradilan tertinggi PBB.

Artinya, komunitas internasional, termasuk negara-negara anggota PBB, diharapkan untuk mempertimbangkan dan menindaklanjuti fatwa ini dalam kebijakan mereka. Ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi negara-negara untuk menekan Israel agar mematuhi kewajibannya, serta memperkuat posisi hukum Palestina di mata dunia.

Indonesia Sambut Baik Fatwa ICJ: Sejalan dengan Aspirasi Bangsa

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) dengan sigap menyambut baik fatwa ICJ ini. Dalam pernyataan resminya di platform X, Kemlu RI menegaskan bahwa tuntutan ICJ sangat sesuai dengan aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional yang selama ini mendambakan keadilan bagi Palestina.

"Indonesia menyambut baik Fatwa Hukum Mahkamah Internasional mengenai kewajiban Israel terkait kehadiran dan aktivitas kemanusiaan PBB, organisasi internasional lain, dan negara ketiga di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT)," demikian keterangan Kemlu RI, Jumat (24/10).

Penegasan Hak Asasi dan Perlindungan Personel Kemanusiaan

Kemlu RI melanjutkan, "Sejalan dengan aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional, Mahkamah menegaskan bahwa Israel sebagai kekuasaan pendudukan harus memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional, termasuk memastikan kebutuhan dasar rakyat Palestina, melindungi personel medis, dan tidak menggunakan metode ‘starvation’ terhadap rakyat sipil di OPT."

Pernyataan ini juga menekankan bahwa ICJ dalam fatwanya telah menegaskan kewajiban Israel untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi rakyat Palestina. Indonesia mendukung penuh pandangan ICJ bahwa sebagai anggota PBB, Israel wajib memberikan dukungan bagi kehadiran PBB, termasuk UNRWA, di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT).

Seruan untuk Tindak Lanjut Global

Indonesia juga mendorong PBB dan seluruh masyarakat internasional untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum mahkamah tersebut. Tujuannya jelas: memastikan bantuan kemanusiaan dapat tersalurkan tanpa hambatan di OPT dan mendukung penuh hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri.

Fatwa ICJ ini menjadi pengingat keras bagi Israel dan seluruh dunia akan pentingnya penegakan hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia, terutama di tengah konflik berkepanjangan yang telah merenggut begitu banyak nyawa dan menghancurkan harapan.

banner 325x300