Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Trans7 Dilaporkan Polisi: ‘Xpose Uncensored’ Diduga Hina Santri, Terancam Pidana UU ITE!

trans7 dilaporkan polisi xpose uncensored diduga hina santri terancam pidana uu ite portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Trans7 kini tengah menghadapi masalah hukum serius setelah program "Xpose Uncensored" dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Tayangan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A, serta Pasal 156A KUHP, yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Awal Mula Laporan Polisi Terhadap Trans7

banner 325x300

Polda Metro Jaya secara resmi membenarkan adanya laporan polisi terhadap stasiun televisi Trans7 terkait program "Xpose Uncensored". Laporan ini diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (PRABU).

Laporan tersebut disampaikan pada Rabu, 15 Oktober lalu, dan kini sedang dalam tahap penyelidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa laporan itu menyangkut dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, dan antargolongan (SARA).

Konten Tayangan "Xpose Uncensored" yang Bikin Geger

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 13 Oktober, melalui sebuah program berinisial "XU" atau "Xpose Uncensored". Tayangan tersebut menayangkan siaran yang dinilai berisi muatan penghinaan dan fitnah terhadap santri, kiai, dan institusi pondok pesantren.

Secara spesifik, program tersebut menampilkan video yang memperlihatkan para santri dan jamaah sedang menyalami seorang kiai yang duduk, bahkan ada potongan video kiai yang turun dari mobil. Namun, narasi suara dari video itu yang menjadi inti permasalahan.

Narator dalam tayangan tersebut menyebutkan bahwa santri rela "ngesot" demi menyalami dan memberikan amplop kepada kiai. Lebih lanjut, narasi tersebut mengkritik dengan menyatakan bahwa kiai yang sudah kaya seharusnya yang memberikan amplop kepada santri, bukan sebaliknya.

Konten ini sontak memicu reaksi keras karena dianggap merendahkan tradisi penghormatan santri kepada kiai serta menyudutkan figur kiai dan pondok pesantren. Pihak pelapor merasa sangat dirugikan atas tayangan yang dianggap memfitnah dan menghina tersebut.

Gelombang Reaksi Keras dan Seruan Boikot

Tayangan "Xpose Uncensored" ini tidak hanya berujung pada laporan polisi, tetapi juga memicu gelombang protes masif dari berbagai kalangan masyarakat. Di media sosial, netizen ramai-ramai menyerukan boikot terhadap Trans7.

Tagar terkait Trans7 dan "Xpose Uncensored" sempat trending di berbagai platform, menunjukkan betapa masifnya reaksi publik terhadap konten tersebut. Banyak warganet yang merasa tersinggung dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak stasiun televisi.

Tak hanya dari kalangan netizen, organisasi keagamaan besar juga turut menyuarakan protes. Gerakan Pemuda Ansor, misalnya, telah melaporkan program serupa ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), menuntut tindakan tegas terhadap Trans7.

PWNU DKI Jakarta bahkan mendesak Trans7 untuk menayangkan permohonan maaf secara terbuka selama tujuh hari berturut-turut sebagai bentuk komitmen untuk memperbaiki kesalahan. Permintaan maaf ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang merasa dirugikan.

Selain itu, Gus Falah, salah satu tokoh masyarakat, menyarankan pemilik Trans7, Chairul Tanjung, untuk bersilaturahmi atau "sowan" langsung ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Langkah ini dianggap penting untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan memulihkan hubungan baik dengan komunitas pesantren.

Sebagai respons awal terhadap kontroversi yang memanas, manajemen Trans7 sendiri telah menyampaikan permohonan maaf kepada Pesantren Lirboyo Kediri. Namun, permohonan maaf ini belum meredakan sepenuhnya gelombang protes dan tuntutan yang terus bergulir.

Proses Penyelidikan dan Komitmen Polda Metro Jaya

Saat ini, pihak terlapor, Trans7, masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Laporan polisi ini telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu, 15 Oktober malam.

Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa laporan yang baru diterima ini akan didalami secara serius dan tuntas. "Mohon waktu, akan terus dilakukan pendalaman dan akan ditangani sesuai SOP yang berlaku," ujarnya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara prosedural dan profesional, menjamin bahwa setiap tahapan penyelidikan akan dilakukan dengan cermat. Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/7387/X/SPKT/Polda Metro Jaya, menandakan bahwa proses hukum telah resmi dimulai.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan sensitivitas konten media, terutama yang berkaitan dengan isu SARA dan institusi keagamaan. Publik menantikan bagaimana kelanjutan proses hukum ini dan langkah konkret apa yang akan diambil Trans7 untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta memastikan tayangan yang lebih bertanggung jawab di masa mendatang.

banner 325x300