Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Terungkap! Dendam Sabu Berujung Maut, Pria di Jatinegara Tewas Dianiaya Teman Sendiri

terungkap dendam sabu berujung maut pria di jatinegara tewas dianiaya teman sendiri portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Sebuah kisah tragis kembali menyelimuti kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, ketika seorang pria berinisial AAS (36) tega menganiaya rekannya, HJ (53), hingga tewas. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 18.30 WIB, dipicu oleh dendam lama yang membara di antara keduanya. Polisi berhasil mengungkap motif di balik insiden berdarah ini, yang ternyata berakar dari pergaulan gelap narkotika.

Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono menjelaskan bahwa setelah serangkaian penyelidikan dan interogasi, pelaku AAS mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan penganiayaan fatal tersebut karena menyimpan dendam yang sudah lama terpendam terhadap korban. Pengakuan ini membuka tabir kelam di balik hubungan pertemanan mereka.

banner 325x300

Awal Mula Konflik: Pergaulan Narkotika dan Pengkhianatan

Pelaku, AAS, diketahui merupakan warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa AAS dan HJ saling mengenal cukup dekat. Keduanya pernah terlibat dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, sebuah fakta yang menjadi fondasi awal perselisihan mereka.

Hubungan pertemanan yang awalnya terjalin dalam pergaulan terlarang itu kemudian memburuk drastis. AAS merasa ditipu dan dicurangi oleh korban dalam urusan pembelian serta pembagian barang haram tersebut. Perasaan dikhianati inilah yang kemudian menumpuk menjadi dendam kesumat.

Kompol Samsono menegaskan bahwa motif utama penganiayaan ini adalah karena korban HJ sebelumnya telah membohongi dan berbuat curang terhadap pelaku. Penipuan terkait transaksi dan pembagian sabu-sabu itu menjadi pemicu utama yang tak bisa dimaafkan oleh AAS. Dendam itu terus membayangi pikiran pelaku hingga akhirnya ia merencanakan tindakan keji.

Detik-detik Maut: Serangan Kerambit yang Fatal

Berdasarkan hasil interogasi mendalam, pelaku AAS mengaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan satu bilah senjata tajam jenis kerambit. Senjata berbahaya ini dipilih sebagai alat untuk melampiaskan kemarahan dan dendam yang sudah lama dipendam. Aksi brutal itu berlangsung cepat dan mematikan.

Leher korban HJ menjadi sasaran sabetan kerambit yang dilancarkan oleh AAS. Sabetan tersebut menyebabkan pendarahan hebat dan luka serius yang berujung pada kematian korban. HJ sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Jatinegara untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Kronologi Penemuan dan Penyelidikan Polisi

Pihak kepolisian mengetahui peristiwa tragis ini dari laporan warga. Sekitar pukul 19.45 WIB pada Sabtu (25/10), warga di RT 06/RW 06 Bidara Cina melaporkan adanya kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.

Pukul 20.00 WIB, petugas piket Polsek Jatinegara langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di lokasi, petugas mulai mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar area kejadian. Warga yang pertama kali menemukan korban memberikan informasi penting kepada polisi.

Ada dua saksi yang melihat korban sudah tergeletak di TKP dengan berlumuran darah. Mereka menduga kuat bahwa korban adalah hasil dari penganiayaan. Informasi awal dari para saksi ini menjadi petunjuk berharga bagi kepolisian untuk memulai penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi pelaku.

Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum

Atas dasar informasi dan bukti awal yang terkumpul, kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Proses observasi keberadaan pelaku dilakukan dengan cermat untuk memastikan penangkapan dapat berjalan lancar dan aman. Tim kepolisian bekerja tanpa henti untuk melacak jejak AAS.

Upaya keras polisi membuahkan hasil. Pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku AAS berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan di Jalan Swadaya I, Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, hanya berselang beberapa jam setelah insiden pembunuhan terjadi.

Saat ini, AAS telah ditahan di Mapolsek Jatinegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun menanti AAS atas perbuatannya yang keji.

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya dendam dan lingkaran setan narkotika yang dapat merenggut nyawa. Pergaulan gelap dan pengkhianatan dalam urusan barang haram telah menuntun dua orang yang saling mengenal ke ujung tragis, dengan satu nyawa melayang dan satu lagi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

banner 325x300