Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia hiburan Tanah Air, menyeret nama artis Ammar Zoni. Setelah menjalani masa pidana terkait kasus narkoba sebelumnya, kini muncul fakta baru mengenai keterlibatannya dalam peredaran narkotika di balik jeruji besi. Pihak Lapas Cipinang akhirnya buka suara, menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
Perjalanan Ammar Zoni di Balik Jeruji Besi
Ammar Zoni, yang dikenal dengan inisial MAA alias AZ, telah menjalani masa pidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juli 2025. Sebelumnya, ia sempat ditahan di Rutan Salemba sebelum akhirnya dipindahkan. Pemindahan ini dilakukan setelah putusan pengadilan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dalam perkara narkotika yang menjeratnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, mengonfirmasi hal tersebut. "Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba. Setelah itu, dia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Salemba," jelas Wachid. Dari sana, Ammar kemudian dipindahkan ke Lapas Cipinang pada Juli 2025 untuk menjalani pidana pokoknya.
Kasus Narkoba ‘Baru’ yang Ternyata Pelimpahan Berkas Lama
Pemberitaan yang kembali menyeret nama Ammar Zoni terkait perkara tambahan narkoba sontak menjadi sorotan publik. Namun, Wachid Wibowo menegaskan bahwa kasus ini bukanlah penemuan baru. Ia menjelaskan, perkara tersebut merupakan hasil pelimpahan berkas dari penyidik Kepolisian ke pihak Kejaksaan.
"Kasus yang kemarin itu sebenarnya merupakan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan," kata Wachid. Ia menambahkan bahwa kasus ini sebelumnya sudah terungkap saat Ammar Zoni masih berada di Rutan Salemba, dan baru resmi dilimpahkan ke Kejaksaan pekan lalu.
Kronologi Kejadian di Rutan Salemba
Berdasarkan keterangan yang diterima Wachid, kejadian awal perkara tambahan ini diketahui sejak Januari 2025. Proses hukumnya baru berlanjut beberapa bulan kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian. "Dari informasi yang saya tahu, kejadian di rutan itu sudah lama, sekitar awal tahun. Tapi baru dilimpahkan ke Kejaksaan sekarang," ungkap Wachid.
Artinya, perkaranya bukan baru ditemukan, melainkan hanya proses pelimpahan dari penyidik yang dilakukan belakangan. Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, sebelumnya juga telah mengonfirmasi pengungkapan kasus peredaran narkotika di dalam rutan yang melibatkan Ammar Zoni (AZ) ini sudah terjadi sejak Januari 2025.
Detik-detik Penemuan Narkoba di Rutan Salemba
Wahyu Trah Utomo menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari razia rutin yang dilakukan petugas Rutan Salemba. "Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati dan melakukan penggeledahan," kata Wahyu. Kejadian penggeledahan terhadap AZ terjadi pada 3 Januari 2025.
Pada saat itu, petugas berhasil menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan juga ganja kering dari Ammar Zoni. Penemuan ini tentu menjadi pukulan telak bagi Ammar, mengingat ia sedang menjalani masa tahanan atas kasus narkoba sebelumnya. Keterlibatan dalam peredaran barang haram di dalam fasilitas pemasyarakatan menunjukkan pelanggaran serius terhadap aturan hukum dan tata tertib.
Peran dan Tanggung Jawab Lapas Cipinang
Wachid Wibowo menegaskan bahwa pihak Lapas Cipinang tidak mengetahui secara rinci kejadian yang pernah terjadi di Rutan Salemba. Proses pemindahan narapidana ke Lapas Cipinang dilakukan berdasarkan administrasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM. "Pada saat pemindahan itu, kami tidak tahu soal kejadian yang ada di Rutan Salemba. Kami hanya menerima sesuai prosedur register pemasyarakatan," jelasnya.
Dengan demikian, Lapas Cipinang hanya bertanggung jawab atas Ammar Zoni sejak ia resmi menjadi warga binaan di sana. Mereka berfokus pada pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Status dan Perilaku Ammar Zoni di Lapas Cipinang
Saat ini, status Ammar Zoni masih sebagai narapidana yang tengah menjalani hukuman pidana empat tahun. Ia berada di bawah pengawasan ketat petugas Lapas Cipinang. "Iya, Ammar Zoni masih menjalani pidana di Lapas Kelas I Cipinang," tegas Wachid.
Menariknya, selama berada di Lapas Cipinang, Ammar Zoni tercatat berperilaku baik. Ia tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan tidak menunjukkan perilaku yang mengganggu keamanan serta ketertiban lembaga. Selain itu, ia juga kooperatif dalam mengikuti seluruh aturan pembinaan yang berlaku. "Yang bersangkutan menjalani hukuman dengan tertib. Kami melihatnya cukup kooperatif selama di sini," kata Wachid.
Dukungan Keluarga yang Jarang Terlihat
Meskipun menunjukkan perilaku yang baik di Lapas Cipinang, pihak lapas mencatat bahwa keluarga Ammar Zoni jarang menjenguk selama masa tahanannya. Hal ini mungkin menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi psikologisnya. Namun, Wachid memastikan bahwa pihak lapas tetap menjalankan prinsip pembinaan sesuai dengan ketentuan Kementerian Hukum dan HAM, terlepas dari intensitas kunjungan keluarga.
Kasus Ammar Zoni ini menjadi pengingat serius akan tantangan dalam memberantas peredaran narkotika, bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan sekalipun. Ditjenpas sendiri telah memastikan bahwa narapidana yang terlibat peredaran narkoba akan dikenakan sanksi tegas, menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas fasilitas pemasyarakatan.
Implikasi dan Proses Hukum Berkelanjutan
Meskipun kasus ini merupakan pelimpahan berkas lama, bukan berarti Ammar Zoni terbebas dari konsekuensi hukum tambahan. Proses hukum atas dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba akan terus berjalan. Hal ini bisa saja memengaruhi status hukumnya di masa mendatang, meskipun saat ini ia masih fokus menjalani vonis empat tahun penjara.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat di setiap fasilitas pemasyarakatan. Pihak berwenang terus berupaya keras untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan rutan dan lapas, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif untuk pembinaan narapidana. Ammar Zoni kini menghadapi babak baru dalam perjalanan hukumnya, dengan sorotan publik yang tak pernah padam.


















