Meskipun permohonan praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukumnya tak gentar. Mereka bersikukuh menuntut bukti konkret adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penolakan praperadilan ini menjadi babak baru dalam kasus yang menjerat Nadiem. Namun, bagi tim hukum, perjuangan belum usai, justru semakin memanas.
Praperadilan Kandas, Perlawanan Tetap Berlanjut
Dodi S Abdulkadir, salah satu kuasa hukum Nadiem, menegaskan bahwa penolakan praperadilan tidak menghentikan langkah mereka. Ia mempertanyakan bagaimana seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka korupsi jika hasil audit kerugian negaranya belum jelas. Pernyataan ini menjadi inti perlawanan tim Nadiem.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2020-2022. Tim hukum Nadiem berjanji akan terus mendesak bukti sah yang menunjukkan kerugian negara secara nyata dan pasti, bukan sekadar potensi atau dugaan.
Audit BPKP Jadi Senjata Utama Nadiem
Salah satu argumen terkuat tim Nadiem adalah hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lembaga audit negara ini telah menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook berjalan normal. BPKP tidak menemukan adanya selisih harga atau praktik mark-up.
"Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP," ucap Dodi. Ia menekankan bahwa BPKP adalah lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara, sehingga temuannya seharusnya menjadi acuan penting.
Hakim Hanya Nilai Prosedur, Substansi Diabaikan?
Tim kuasa hukum Nadiem mengkritik keputusan hakim yang mereka anggap hanya menilai aspek prosedural, tanpa mempertimbangkan substansi perkara. Menurut Dodi, praperadilan memang hanya menilai formil dan prosedural penetapan tersangka, bukan pokok perkara.
Namun, ia berpendapat bahwa sebagai bagian dari proses hukum dan penghormatan atas hak asasi tersangka, hakim seharusnya juga mempertimbangkan berbagai aspek penting dalam penetapan tersangka korupsi. Terutama, aspek yang berkaitan langsung dengan inti tuduhan, yaitu kerugian negara.
Pakar Hukum Pidana Sepakat: Kerugian Negara Harus Nyata!
Menariknya, argumen tim Nadiem diperkuat oleh pandangan dua ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan. Bahkan, salah satu ahli dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri. Pakar hukum pidana Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia, yang menjadi saksi ahli dari Kejagung, dengan tegas menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi (potential loss).
Pandangan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti. Ini menjadi poin krusial yang terus diangkat oleh tim Nadiem.
Senada dengan itu, Ahli Hukum Pidana Dr. Khairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta juga menegaskan bahwa alat bukti paling relevan untuk menetapkan tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah adanya kerugian negara. Tanpa bukti kerugian yang nyata, penetapan tersangka bisa menjadi lemah.
Jejak Kasus Korupsi Chromebook yang Menjerat Nadiem
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim. Penolakan ini berarti penetapan status tersangka Nadiem oleh Kejaksaan Agung tetap sah secara prosedural.
Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Nadiem sebagai mantan menteri yang dikenal dengan terobosan di dunia pendidikan.
Apa Langkah Selanjutnya?
Dengan ditolaknya praperadilan, fokus kasus akan beralih ke proses penyidikan utama yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Tim hukum Nadiem kini harus mempersiapkan strategi lebih lanjut untuk menghadapi tuduhan korupsi ini. Mereka akan terus berjuang membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara yang terjadi, berdasarkan audit BPKP dan pandangan para ahli hukum.
Perjalanan kasus Nadiem Makarim ini masih panjang dan penuh dinamika. Publik akan terus menanti bagaimana Kejagung akan menanggapi desakan tim hukum Nadiem terkait bukti kerugian negara yang nyata dan pasti. Akankah ada kejutan baru dalam kasus pengadaan laptop Chromebook ini? Kita tunggu saja.


















