Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengambil keputusan penting yang mengguncang jagat hukum dan politik Tanah Air. Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Putusan ini secara langsung menegaskan sahnya status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin. "Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil," tegas Hakim I Ketut Darpawan, mengakhiri upaya hukum Nadiem untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Awal Mula Praperadilan Nadiem
Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus ini mencakup periode 2019 hingga 2022, di mana Nadiem menjabat sebagai menteri.
Langkah hukum ini diambil Nadiem untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia berharap pengadilan dapat membatalkan status tersangka yang disematkan kepadanya.
Namun, harapan itu kini pupus. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, status Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook resmi tetap berlaku di mata hukum.
Argumen Kuat dari Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae)
Dalam proses praperadilan ini, muncul dukungan tak terduga dari 12 tokoh antikorupsi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mantan Jaksa Agung.
Para tokoh ini mengajukan pendapat hukum dalam bentuk Sahabat Pengadilan atau amicus curiae kepada hakim praperadilan. Ini menunjukkan betapa seriusnya kasus ini dan perhatian publik terhadapnya.
Para amici, sebutan untuk pihak amicus curiae, berpandangan bahwa proses praperadilan di Indonesia sering menyimpang. Mereka menilai praperadilan kerap gagal berfungsi sebagai pengawas efektif terhadap penggunaan diskresi penyidik.
Desakan Reformasi Praperadilan
Lebih lanjut, para amici mendesak adanya reformasi proses pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum di Indonesia. Mereka menyoroti perlunya perbaikan agar praperadilan benar-benar menjadi benteng keadilan.
Khusus dalam kasus Nadiem, mereka menilai dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak cukup kuat. Menurut mereka, bukti tersebut belum bisa menduga Nadiem sebagai pelaku tindak pidana.
Dengan kata lain, para amici berpendapat bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem tidak berlandaskan pada konsep "reasonable suspicion" atau kecurigaan yang beralasan. Ini adalah poin krusial dalam hukum pidana.
Mereka juga beranggapan bahwa beban pembuktian seharusnya tidak diberikan kepada pemohon (Nadiem). Sebaliknya, beban pembuktian semestinya ada pada termohon, yaitu penyidik Kejaksaan Agung.
Tuduhan Korupsi Chromebook: Apa yang Terjadi?
Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
Menurut Kejagung, Nadiem selaku Mendikbudristek pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK. Padahal, saat itu proses pengadaan alat TIK tersebut belum dimulai secara resmi.
Tindakan ini menjadi dasar dugaan korupsi yang disangkakan kepada Nadiem. Kejagung melihat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal yang disangkakan kepada Nadiem adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang ini telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Nadiem juga disangkakan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini berkaitan dengan turut serta melakukan tindak pidana, yang mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Langkah Selanjutnya Bagi Nadiem Makarim
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, pintu bagi Nadiem untuk menggugat status tersangkanya melalui jalur ini telah tertutup. Keputusan ini memperkuat posisi Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan.
Artinya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook akan terus berjalan. Nadiem Makarim akan tetap berstatus sebagai tersangka dan harus menghadapi proses hukum selanjutnya.
Kejagung kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melengkapi berkas perkara Nadiem. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Ini adalah babak baru dalam perjalanan hukum Nadiem Makarim. Dari seorang menteri yang inovatif, kini ia harus berhadapan dengan jerat hukum yang serius. Publik tentu akan terus menanti perkembangan kasus ini.
Kasus ini juga menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Terlebih lagi, melibatkan mantan pejabat tinggi negara yang memiliki rekam jejak cukup dikenal.


















