Sidang praperadilan yang diajukan oleh Khariq Anhar, admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, harus kembali ditunda. Penundaan ini terjadi setelah pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025). Kasus ini menarik perhatian publik, terutama di kalangan aktivis dan mahasiswa.
Polda Metro Jaya Tak Hadir, Sidang Ditunda Hingga Pekan Depan
Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan bahwa pemanggilan terhadap termohon sudah dilakukan. Namun, hingga persidangan dibuka, pihak termohon tidak kunjung muncul di ruang sidang. Situasi ini tentu saja memperpanjang proses hukum yang sedang berjalan.
"Panggilan termohon sudah kita jalankan, namun sampai dengan saat ini tidak muncul," kata Hakim Sulistyo. Oleh karena itu, sidang akan kembali dijadwalkan.
Sidang praperadilan Khariq Anhar akan dilanjutkan pada Senin, 20 Oktober 2025 mendatang. Hakim Sulistyo menegaskan bahwa ini adalah kesempatan terakhir bagi termohon untuk hadir. Jika pada tanggal tersebut termohon kembali mangkir, sidang pemeriksaan praperadilan akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.
Siapa Khariq Anhar dan Mengapa Ia Mengajukan Praperadilan?
Khariq Anhar adalah seorang mahasiswa Universitas Riau (UNRI) yang juga dikenal sebagai admin Aliansi Mahasiswa Penggugat. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 29 Agustus 2025, terkait dugaan penghasutan untuk melakukan demo. Penangkapan ini sontak memicu reaksi dari berbagai pihak, terutama rekan-rekan aktivisnya.
Setelah penangkapan, Khariq Anhar ditahan oleh Polda Metro Jaya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan tersangka ini menjadi dasar utama mengapa Khariq, melalui kuasa hukumnya, mengajukan praperadilan.
Memahami Praperadilan: Hak Warga Negara Melawan Tindakan Hukum
Praperadilan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan hukum oleh aparat penegak hukum. Ini bisa meliputi penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan status tersangka. Tujuannya adalah memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar hak asasi warga negara.
Dalam kasus Khariq Anhar, praperadilan diajukan untuk meninjau dua aspek penting. Pertama, sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Kedua, sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ini adalah hak konstitusional yang penting untuk melindungi individu dari potensi penyalahgunaan wewenang.
Dua Gugatan Krusial dalam Kasus Khariq Anhar
Kasus praperadilan Khariq Anhar teregister dalam dua nomor perkara yang berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua gugatan ini memiliki fokus yang spesifik dan krusial bagi nasib Khariq.
-
Perkara Pertama: Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 131/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya, Asep Edi Suheri. Gugatan ini bertujuan untuk menguji apakah prosedur dan dasar hukum penetapan Khariq sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika praperadilan dikabulkan, status tersangka Khariq bisa dicabut. -
Perkara Kedua: Sah atau Tidaknya Penyitaan Barang Bukti
Gugatan kedua teregister dengan nomor perkara 128/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, pihak termohon adalah Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Gugatan ini mempertanyakan legalitas penyitaan barang-barang yang diduga terkait dengan kasus Khariq. Barang-barang seperti ponsel, laptop, atau dokumen seringkali menjadi target penyitaan dalam kasus UU ITE.
Pentingnya Kehadiran Termohon dan Prosedur Sidang Praperadilan
Ketidakhadiran termohon dalam sidang praperadilan memiliki dampak signifikan. Dalam konteks ini, termohon adalah pihak yang tindakan hukumnya sedang diuji (Polda Metro Jaya dan Direktur Reserse Siber). Kehadiran mereka penting untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti yang mendukung tindakan mereka.
Jika termohon tidak hadir, hakim bisa saja melanjutkan persidangan dan memutus perkara berdasarkan bukti-bukti dan argumen yang diajukan oleh pihak pemohon (Khariq Anhar dan kuasa hukumnya). Ini bisa menjadi keuntungan bagi pemohon, karena tidak ada bantahan langsung dari pihak termohon.
Hakim Sulistyo juga menjelaskan beberapa hal terkait prosedur persidangan kepada kuasa hukum terdakwa. Salah satunya adalah mengenai permintaan tempat persidangan yang lebih besar, yang akan dipertimbangkan jika ruang sidang utama telah selesai digunakan.
Selain itu, hakim juga mengklarifikasi bahwa kehadiran tersangka atau terdakwa (dalam hal ini Khariq Anhar) tidak wajib dalam sidang praperadilan. Hal ini karena kuasa hukumnya sudah hadir untuk mewakili kepentingan Khariq. Ini berbeda dengan kehadiran termohon yang sangat diharapkan untuk memberikan keseimbangan informasi dalam persidangan.
UU ITE dan Ancaman Bagi Kebebasan Berpendapat
Kasus Khariq Anhar kembali menyoroti kontroversi seputar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-undang ini seringkali dianggap sebagai "pasal karet" yang rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berpendapat, terutama di kalangan aktivis dan mahasiswa.
Dugaan penghasutan yang disangkakan kepada Khariq Anhar seringkali menjadi celah bagi penegak hukum untuk menjerat individu yang menyuarakan aspirasinya. Banyak pihak yang mengkritik UU ITE karena definisinya yang luas dan multitafsir, sehingga membuka ruang interpretasi yang beragam.
Suara Mahasiswa dan Peran Aktivisme di Indonesia
Mahasiswa di Indonesia memiliki sejarah panjang dalam menyuarakan aspirasi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Aksi demo seringkali menjadi medium bagi mereka untuk menyampaikan pesan dan menuntut perubahan. Kasus Khariq Anhar menjadi pengingat akan risiko yang dihadapi oleh para aktivis dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak publik.
Praperadilan ini bukan hanya tentang nasib Khariq Anhar semata, tetapi juga tentang perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak untuk berdemonstrasi secara damai. Hasil dari praperadilan ini akan menjadi tolok ukur penting bagi bagaimana negara menghargai dan melindungi hak-hak dasar warganya.
Menanti Keputusan Krusial di Sidang Lanjutan
Dengan ditundanya sidang hingga 20 Oktober 2025, semua mata kini tertuju pada kelanjutan proses hukum ini. Kehadiran atau ketidakhadiran Polda Metro Jaya sebagai termohon akan sangat menentukan arah persidangan. Apakah mereka akan hadir dan memberikan pembelaan atas tindakan mereka, ataukah mereka akan kembali mangkir dan membiarkan hakim memutuskan berdasarkan bukti dari pihak pemohon?
Nasib Khariq Anhar, seorang mahasiswa yang kini berstatus tersangka UU ITE, berada di ujung tanduk. Praperadilan ini akan menjadi penentu apakah penetapan status tersangka dan penyitaan barang bukti yang menimpanya sah secara hukum. Publik menanti keadilan ditegakkan dalam kasus yang melibatkan hak-hak dasar warga negara ini.


















