Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Praperadilan Khariq Anhar Ditolak: Aktivis Mahasiswa UNRI Terancam Lanjut ke Meja Hijau dalam Kasus Demo 2025

praperadilan khariq anhar ditolak aktivis mahasiswa unri terancam lanjut ke meja hijau dalam kasus demo 2025 portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Harapan Khariq Anhar, seorang aktivis mahasiswa sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, untuk lolos dari jeratan hukum melalui jalur praperadilan pupus sudah. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait kasus dugaan penghasutan demo pada 25-30 Agustus 2025. Keputusan ini menandai babak baru yang lebih menantang bagi Khariq dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan penolakan terhadap seluruh permohonan praperadilan. "Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Sulistyo, mengakhiri penantian panjang Khariq dan tim kuasa hukumnya.

banner 325x300

Siapa Khariq Anhar dan Mengapa Ia Disorot?

Khariq Anhar bukanlah nama asing di kalangan aktivis mahasiswa. Ia dikenal sebagai admin dari Aliansi Mahasiswa Penggugat, sebuah kelompok yang kerap menyuarakan kritik dan tuntutan melalui aksi demonstrasi. Statusnya sebagai mahasiswa Universitas Riau (UNRI) semakin menambah sorotan publik terhadap kasus yang menjeratnya.

Penolakan praperadilan ini menjadi pukulan telak bagi Khariq, mengingat ia dituduh melakukan penghasutan terkait rencana aksi demo besar-besaran. Demo yang sedianya berlangsung pada akhir Agustus 2025 itu diduga menjadi pemicu utama penangkapannya.

Kronologi Penangkapan yang Kontroversial

Penangkapan Khariq Anhar sendiri terjadi dalam suasana yang cukup mengejutkan. Ia diamankan oleh pihak kepolisian saat berada di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 29 Agustus 2025. Momen penangkapan di bandara, tempat publik yang ramai, sontak menarik perhatian dan memicu pertanyaan dari berbagai pihak.

Setelah penangkapan, Khariq langsung ditahan oleh Polda Metro Jaya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang menjeratnya ini kerap menjadi sorotan karena dianggap multitafsir dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.

Dua Perkara, Satu Penolakan Tegas

Permohonan praperadilan yang diajukan Khariq Anhar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dalam dua nomor perkara berbeda. Ini menunjukkan upaya komprehensif dari pihak Khariq untuk menggugat legalitas proses hukum yang menimpanya.

Perkara pertama, dengan nomor registrasi 131/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL, berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan Khariq sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya Asep Edi Suheri menjadi pihak termohon.

Sementara itu, perkara kedua, bernomor 128/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL, fokus pada sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh aparat. Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menjadi termohon dalam kasus ini. Namun, kedua permohonan tersebut berakhir dengan putusan yang sama: ditolak seluruhnya.

Mengapa Praperadilan Ditolak? Ini Alasan Hakim

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menegaskan bahwa penetapan Khariq Anhar sebagai tersangka dan proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hakim menilai tidak ada pelanggaran prosedur yang signifikan dalam penanganan kasus ini.

Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa bukti-bukti awal yang diajukan oleh penyidik dianggap cukup kuat untuk menetapkan Khariq sebagai tersangka. Selain itu, proses penyitaan barang bukti juga dinilai telah memenuhi kaidah hukum yang ditetapkan. Dengan demikian, pengadilan tidak menemukan alasan untuk membatalkan status tersangka maupun mengembalikan barang bukti yang disita.

Implikasi Putusan: Apa Selanjutnya untuk Khariq Anhar?

Dengan ditolaknya praperadilan, pintu bagi Khariq Anhar untuk membatalkan status tersangkanya di tahap awal telah tertutup. Ini berarti proses hukum akan berlanjut ke tahap selanjutnya, yaitu persidangan pokok perkara. Khariq kini harus bersiap menghadapi dakwaan dan membuktikan dirinya tidak bersalah di meja hijau.

Kasus ini akan memasuki fase pembuktian di pengadilan, di mana jaksa penuntut umum akan menghadirkan bukti-bukti dan saksi untuk mendukung dakwaan penghasutan. Di sisi lain, tim kuasa hukum Khariq akan berupaya keras untuk membantah dakwaan tersebut dan membela kliennya.

Sorotan Kasus Aktivis dan UU ITE

Kasus Khariq Anhar menambah daftar panjang aktivis mahasiswa yang berhadapan dengan hukum, khususnya terkait UU ITE. Undang-undang ini seringkali menjadi sorotan karena dianggap rentan digunakan untuk membungkam kritik dan kebebasan berpendapat.

Banyak pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia, telah menyuarakan keprihatinan tentang penerapan UU ITE yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan semangat demokrasi. Kasus Khariq ini menjadi salah satu contoh bagaimana aktivisme di era digital dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Pentingnya Proses Hukum yang Adil dan Transparan

Meskipun praperadilan Khariq Anhar ditolak, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa proses hukum selanjutnya berjalan secara adil dan transparan. Hak-hak Khariq sebagai terdakwa harus tetap dihormati, termasuk hak untuk mendapatkan pembelaan hukum yang layak.

Kasus ini akan terus menjadi perhatian publik, terutama di kalangan mahasiswa dan pegiat demokrasi. Hasil akhir dari persidangan Khariq Anhar nantinya akan menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang, serta menjadi tolok ukur komitmen negara terhadap kebebasan berekspresi dan hak-hak sipil.

Menanti Babak Baru di Meja Hijau

Dengan ditolaknya praperadilan, Khariq Anhar kini harus mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan utama. Biaya perkara yang dibebankan kepada pemohon dalam praperadilan ini adalah nihil, namun tantangan sesungguhnya ada pada persidangan pokok yang akan datang. Publik akan menanti bagaimana kelanjutan kasus ini dan apakah Khariq Anhar dapat membuktikan ketidakbersalahannya di hadapan majelis hakim.

banner 325x300