Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kini menjadi sorotan utama. Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya telah resmi digelar. Kasus ini berawal dari demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, dan kini nasib Delpedro dipertaruhkan di meja hijau.
Kronologi Penangkapan yang Dipertanyakan
Penangkapan Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, terjadi secara mengejutkan. Hanya berselang satu hari setelah insiden demonstrasi, tepatnya pada 1 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, ia ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Penangkapan itu dilakukan di kantor Lokataru Foundation, tempat ia seharusnya merasa aman.
Detik-detik Penangkapan di Kantor Lokataru
Al Ayyubi Harahap, kuasa hukum Delpedro, mengungkapkan detail penangkapan tersebut saat membacakan petitum permohonan praperadilan. Ia menyoroti kecepatan proses hukum yang terkesan buru-buru. Surat perintah penahanan Delpedro bahkan baru dikeluarkan keesokan harinya, pada 2 September 2025.
Surat Penahanan yang Kontroversial
Kejanggalan waktu antara penangkapan dan penerbitan surat perintah penahanan menjadi salah satu poin krusial dalam gugatan praperadilan ini. Pihak Delpedro menilai ada prosedur yang tidak sesuai hukum. Hal ini memicu pertanyaan besar tentang legalitas proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap aktivis HAM tersebut.
Misi Delpedro: Membela Hak Berdemonstrasi
Sebagai Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen memiliki misi yang jelas: memastikan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara. Ini termasuk hak untuk berdemonstrasi, sebuah pilar penting dalam negara demokrasi. Perannya dalam mengawal demonstrasi Agustus 2025 adalah bagian dari komitmen tersebut.
Peran Lokataru dalam Mengawal HAM
Lokataru Foundation dikenal sebagai lembaga yang gigih memperjuangkan HAM di Indonesia. Delpedro, melalui Lokataru, secara aktif memantau berbagai aksi massa. Tujuannya adalah memastikan bahwa hak-hak para demonstran, mulai dari mahasiswa, pelajar, pengemudi ojek online, buruh, hingga masyarakat umum, berjalan sebagaimana mestinya tanpa intimidasi atau pelanggaran.
Mengapa Demonstrasi Agustus 2025 Penting?
Demonstrasi pada 25-29 Agustus 2025 yang berujung ricuh itu menjadi perhatian banyak pihak. Delpedro dan timnya hadir untuk memastikan kebebasan berekspresi dan berkumpul para peserta tetap terjaga. Mereka percaya bahwa kritik dan aspirasi publik, sekalipun disampaikan melalui demonstrasi, adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi yang sehat.
Tuntutan Tegas Delpedro di Meja Hijau
Dalam petitum permohonan praperadilan, Delpedro mengajukan serangkaian tuntutan yang sangat jelas dan tegas. Ia berharap majelis hakim PN Jaksel dapat melihat kejanggalan dalam proses hukum yang menimpanya. Tuntutan ini bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk menegaskan prinsip keadilan dan HAM.
Penetapan Tersangka Dianggap Tidak Sah
Poin utama dari permohonan Delpedro adalah agar majelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia merujuk pada surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025. Menurutnya, penetapan ini tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Delpedro juga meminta penghentian penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/S-1.1/3789/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya. Ini menunjukkan bahwa ia tidak hanya menggugat status tersangkanya, tetapi juga keseluruhan proses penyidikan yang sedang berjalan. Jika dikabulkan, ini akan menjadi pukulan telak bagi Polda Metro Jaya.
Permintaan Pembebasan Segera
Konsekuensi logis dari penetapan tersangka yang tidak sah adalah pembebasan. Oleh karena itu, Delpedro meminta majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk segera membebaskannya dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya). Ia juga menuntut agar seluruh proses hukum terhadap dirinya dihentikan.
Permohonan praperadilan ini juga mencakup permintaan agar seluruh biaya permohonan dibebankan kepada negara. Ini adalah standar dalam gugatan praperadilan jika pemohon memenangkan kasusnya. Namun, jika hakim berpendapat lain, Delpedro memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Siapa Saja yang Terlibat?
Kasus ini tidak hanya melibatkan Delpedro Marhaen seorang. Ada beberapa aktivis lain yang juga mengajukan praperadilan serupa. Mereka adalah Muzaffar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).
Dari Staf Lokataru hingga Mahasiswa Pegiat Medsos
Gugatan praperadilan mereka terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pihak tergugat atau termohon dalam kasus ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ini menunjukkan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada mereka berkaitan dengan aktivitas di dunia maya dan demonstrasi fisik.
Penangkapan para aktivis ini dilakukan setelah aksi unjuk rasa di Jakarta pada Agustus 2025. Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dituding terlibat dalam dugaan penghasutan aksi anarkis. Tuduhan ini berpusat pada unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus 2025.
Tuduhan Penghasutan Aksi Anarkis
Polisi secara spesifik menyebutkan bahwa keempat aktivis tersebut menggunakan media sosial (medsos) untuk menyebarkan ajakan demonstrasi. Ajakan ini dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan, sehingga menjadi dasar penangkapan mereka. Namun, pihak aktivis berargumen bahwa mereka hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan kebebasan berekspresi.
Kasus ini menjadi semakin menarik karena sebelumnya, Menko Yusril Ihza Mahendra telah menegaskan tidak akan ada intervensi dalam praperadilan Delpedro. Ini mengindikasikan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah. Kebebasan peradilan diharapkan tetap terjaga.
Implikasi Praperadilan Bagi Kebebasan Sipil
Sidang praperadilan Delpedro Marhaen bukan sekadar kasus hukum biasa. Ini adalah pertaruhan besar bagi kebebasan sipil dan hak asasi manusia di Indonesia. Hasil dari sidang ini akan menjadi preseden penting bagi aktivis dan masyarakat yang ingin menyuarakan aspirasinya di masa depan.
Sorotan Publik dan Dukungan Tokoh
Kasus Delpedro telah menarik perhatian luas dari publik dan berbagai tokoh penting. Bahkan, istri Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid, dan beberapa tokoh Gerakan Non-Blok (GNB) sempat menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Delpedro dan kawan-kawan. Ini menunjukkan betapa tingginya profil kasus ini dan dukungan moral yang mengalir.
Polda Metro Jaya sendiri sebelumnya telah memberikan pernyataan terkait penangguhan Delpedro dkk, namun proses hukum tetap berjalan hingga praperadilan ini. Hal ini menegaskan bahwa meskipun ada dukungan dari tokoh-tokoh berpengaruh, keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan.
Menanti Putusan Penting dari PN Jaksel
Sidang pemeriksaan berkas kasus Delpedro telah digelar di PN Jakarta Selatan mulai pukul 10.00 WIB. Kini, publik menanti dengan cemas putusan majelis hakim. Apakah Delpedro Marhaen akan berhasil membuktikan bahwa penetapan tersangkanya tidak sah dan mendapatkan kembali kebebasannya? Atau justru Polda Metro Jaya akan memenangkan argumennya?
Putusan ini akan menjadi barometer penting tentang bagaimana negara memperlakukan aktivis dan kebebasan berpendapat. Jika Delpedro menang, ini bisa menjadi angin segar bagi gerakan HAM. Namun, jika ia kalah, ini bisa menjadi sinyal yang mengkhawatirkan bagi ruang gerak aktivisme di Indonesia. Semua mata kini tertuju pada PN Jaksel.


















