Pertarungan hukum antara aktivis Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dengan Polda Metro Jaya memasuki babak krusial. Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, tim hukum Polda Metro Jaya dengan tegas meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Delpedro.
Delpedro sendiri mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Kini, nasib status tersangkanya ada di tangan hakim tunggal yang akan memutuskan apakah penetapan tersebut sah secara hukum.
Mengapa Polda Metro Jaya Ngotot Menolak?
AKBP Iverson Manossoh, anggota tim bidang hukum Polda Metro Jaya, menjelaskan alasan kuat di balik penolakan tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka Delpedro sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, sebuah prasyarat fundamental dalam hukum acara pidana.
Proses penetapan ini juga tidak dilakukan sembarangan, melainkan telah melalui mekanisme gelar perkara yang ketat dan transparan. Hal ini memastikan bahwa seluruh prosedur hukum telah dipatuhi sebelum status tersangka disematkan.
Iverson menegaskan bahwa surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor STap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah sah menurut hukum. Oleh karena itu, penetapan tersangka tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak bisa diganggu gugat melalui praperadilan.
Polda Metro Jaya berargumen bahwa mereka memiliki tugas fundamental untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas negara. Tindakan yang diambil terhadap Delpedro disebut sebagai bagian dari upaya terukur dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memenuhi tugas tersebut.
Diskresi Polisi: Perisai Hukum atau Kontroversi?
Salah satu poin utama yang diangkat tim hukum Polda adalah soal diskresi pejabat Polri. Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri memang memberikan wewenang kepada pejabat kepolisian untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri demi kepentingan umum.
Dalam konteks kasus Delpedro, diskresi ini diklaim digunakan untuk mencegah penghilangan barang bukti yang krusial. Ini menjadi dasar bagi tindakan hukum yang diambil, termasuk penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Iverson juga merujuk pada Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Tindakan Anarki. Protap ini memperbolehkan kepolisian melakukan tindakan diskresi untuk membela diri atau keluarga terhadap ancaman atau luka parah yang segera terjadi, serta untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri.
Polda berpendapat bahwa pemeriksaan seseorang sebagai calon tersangka sebelum penetapan tersangka tidak bersifat mutlak. Ini berarti, dalam kondisi tertentu yang mendesak, penangkapan bisa dilakukan tanpa harus melalui proses pemeriksaan awal yang panjang.
Penggunaan diskresi ini seringkali menjadi sorotan dalam kasus-kasus yang melibatkan aktivis, memicu perdebatan sengit antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Di satu sisi, polisi berhak menjaga ketertiban, namun di sisi lain, aktivis memiliki hak untuk berekspresi dan berdemonstrasi yang harus dihormati.
Siapa Delpedro Marhaen dan Mengapa Kasusnya Penting?
Delpedro Marhaen bukanlah nama asing di kalangan pegiat hak asasi manusia dan demokrasi. Sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, ia dikenal vokal dalam menyuarakan isu-isu keadilan, antikorupsi, dan perlindungan hak-hak sipil di Indonesia.
Kasus yang menjeratnya terkait dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025 menjadi perhatian publik luas. Demonstrasi tersebut, yang detailnya masih dalam proses persidangan, diduga memicu kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kerugian.
Penetapan Delpedro sebagai tersangka memunculkan pertanyaan besar tentang batas-batas kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia, terutama bagi para aktivis. Banyak pihak khawatir kasus ini bisa menjadi preseden buruk yang mengancam ruang gerak aktivisme di masa depan.
Dukungan terhadap Delpedro pun mengalir deras dari berbagai kalangan, menunjukkan betapa pentingnya kasus ini bagi iklim demokrasi. Bahkan, istri mendiang Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid, dan beberapa tokoh Gerakan Non-Blok (GNB) sempat menyatakan kesediaan mereka menjadi penjamin penangguhan penahanan Delpedro, menandakan bobot politik dan sosial kasus ini.
Latar Belakang Kasus: Perjalanan Hukum Delpedro
Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Ini adalah upaya hukum yang memungkinkan seseorang untuk menguji sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dalam kasus ini, yang menjadi tergugat atau Termohon adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Keduanya adalah pihak yang bertanggung jawab atas proses hukum terhadap Delpedro, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Sebelum sidang praperadilan yang krusial ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menggelar sidang perdana. Ini menandakan bahwa proses hukum terhadap Delpedro sudah berjalan cukup panjang dan menarik perhatian media serta publik.
Polda Metro Jaya bahkan telah melimpahkan berkas perkara Delpedro dan kawan-kawan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan utama sudah rampung dan siap untuk proses penuntutan di pengadilan, terlepas dari hasil praperadilan.
Perkembangan ini mengindikasikan bahwa kasus Delpedro bukan hanya sekadar praperadilan, tetapi juga melibatkan proses hukum yang lebih luas dan kompleks. Hasil praperadilan akan sangat menentukan kelanjutan kasus pokoknya di meja hijau.
Apa Selanjutnya? Menanti Putusan Hakim
Dengan argumen yang telah disampaikan kedua belah pihak, kini bola panas ada di tangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan hakim akan sangat krusial, baik bagi Delpedro maupun bagi Polda Metro Jaya, serta memiliki implikasi luas.
Jika permohonan praperadilan Delpedro dikabulkan, maka status tersangkanya akan gugur, dan ia bisa bebas dari jeratan hukum ini. Namun, jika ditolak, proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan pokok.
Kasus ini menjadi barometer penting bagi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Masyarakat luas, terutama para aktivis dan pegiat demokrasi, menanti dengan cemas putusan yang akan keluar dari pengadilan.
Keputusan hakim tidak hanya akan menentukan nasib Delpedro, tetapi juga akan memberikan sinyal kuat tentang bagaimana negara memandang kebebasan berpendapat dan hak untuk berdemonstrasi di tengah masyarakat. Semua mata tertuju pada PN Jakarta Selatan untuk melihat babak akhir praperadilan ini.


















