Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Geger! Suami Tega Bakar Istri di Jatinegara, Jejak Kriminalnya Bikin Geleng-geleng Kepala

geger suami tega bakar istri di jatinegara jejak kriminalnya bikin geleng geleng kepala portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Jagat maya dan warga Jakarta Timur dihebohkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat keji. Seorang suami berinisial JPT alias Ance (26) diduga kuat membakar istrinya, CAM (24), di kawasan Otista, Jatinegara. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 13 Oktober, dan kini pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp500 juta.

Kronologi Mengerikan: Api Membakar Cinta dan Kehidupan

banner 325x300

Insiden pembakaran yang menggemparkan ini terjadi pada siang hari, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban, CAM, harus menanggung luka bakar serius akibat perbuatan suaminya sendiri. Ia segera dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis intensif dan bahkan sudah dirujuk ke RSCM.

Keluarga korban yang syok dan tak terima dengan kejadian ini langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan polisi menjadi dasar bagi aparat untuk bergerak cepat memburu pelaku yang sempat melarikan diri.

Pelaku Ditangkap, Jejak Kelam Terungkap

Setelah beberapa hari menjadi buronan, JPT akhirnya berhasil diringkus petugas di Bekasi pada Sabtu, 18 Oktober, sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku yang sempat menghilang usai melancarkan aksinya.

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Sri Yatmini mengungkapkan, saat diperiksa, tersangka mengaku sempat mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian. Namun, hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba.

Polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti penting di lokasi kejadian. Di antaranya adalah pakaian korban yang terbakar, satu botol berisi sisa bensin yang diduga digunakan pelaku, pakaian tersangka, serta hasil visum yang menguatkan dugaan pembakaran. Semua barang bukti ini kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Sang Suami

Perbuatan keji JPT ini tidak main-main dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang ketentuan pidana bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman yang menantinya bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus KDRT.

Tak hanya itu, AKP Sri Yatmini menambahkan, karena JPT merupakan seorang residivis, ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok. Hal ini akan memperberat sanksi yang harus ditanggung pelaku.

Selain pasal KDRT, tersangka juga dijerat pasal tambahan terkait tindak pidana perusakan dan perbuatan dengan kekerasan, yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP. Saat ini, JPT sudah ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kelengkapan berkas perkara.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban, CAM, mendapatkan pendampingan medis dan psikologis yang memadai. Ini adalah langkah krusial untuk membantu pemulihan fisik dan mental korban dari trauma mendalam yang dialaminya.

Bukan Kali Pertama: Rekam Jejak Kriminal JPT yang Mencengangkan

Fakta mengejutkan lainnya terungkap selama penyelidikan: JPT (26) ternyata sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024. Ia menjadi buronan dalam kasus perusakan gerobak bubur ayam.

AKP Sri Yatmini menjelaskan, kasus perusakan itu terjadi pada 24 April 2024 di Jatinegara. Saat itu, JPT memesan bubur seharga Rp5.000 kepada seorang pedagang bernama Udin, namun enggan membayar usai ditagih.

Ketika ditagih, Udin berkata akan memberikan bubur secara cuma-cuma jika pelaku meminta baik-baik. Kalimat ini justru membuat JPT marah besar dan gelap mata. Tanpa pikir panjang, ia menghancurkan gerobak bubur milik Udin menggunakan senjata tajam berupa celurit.

Rekam jejak kriminal JPT ini menunjukkan pola kekerasan dan temperamen yang sulit dikendalikan. Peristiwa pembakaran istri ini seolah menjadi puncak dari serangkaian tindakan brutal yang pernah dilakukannya, memperlihatkan betapa berbahayanya individu ini bagi lingkungan sekitarnya.

KDRT: Kejahatan yang Tak Boleh Didiamkan

Kasus tragis yang menimpa CAM ini menjadi pengingat keras bagi kita semua tentang bahaya KDRT. Kekerasan dalam rumah tangga bukanlah masalah pribadi atau aib keluarga, melainkan kejahatan serius yang harus ditindak tegas oleh hukum.

Penting bagi korban atau siapa pun yang mengetahui adanya KDRT untuk tidak diam dan segera melapor kepada pihak berwajib. Dukungan dari lingkungan sekitar, keluarga, dan teman juga sangat dibutuhkan untuk memutus rantai kekerasan ini dan melindungi para korban.

Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga dan mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu KDRT. Tak ada tempat bagi kekerasan, apalagi dalam ikatan pernikahan yang seharusnya penuh kasih sayang dan saling melindungi. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.

banner 325x300