Kabar gembira datang dari Polda Metro Jaya. Setelah sempat menjadi sorotan publik, pegiat media sosial Figha Lesmana (FL) akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. Keputusan ini mengakhiri masa penahanannya yang dimulai pasca-unjuk rasa ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada akhir Agustus 2025 lalu.
Penangguhan penahanan terhadap Figha Lesmana secara resmi dilakukan pada Jumat (3/10). Langkah ini diambil setelah melalui serangkaian kajian hukum yang mendalam dan cermat, mempertimbangkan dua aspek krusial yang menjadi dasar keputusan pihak kepolisian.
Mengapa Figha Lesmana Ditahan? Kilas Balik Aksi Ricuh di DPR/MPR
Sebelum penangguhan ini, nama Figha Lesmana mencuat setelah ia ditahan bersama sejumlah aktivis lainnya. Mereka dituding terlibat dalam dugaan penghasutan yang berujung pada aksi anarkis dalam unjuk rasa besar di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus 2025.
Polisi menyoroti penggunaan media sosial oleh Figha dan rekan-rekannya. Mereka diduga menyebarkan ajakan demonstrasi yang, menurut pihak berwenang, berpotensi kuat menimbulkan kerusuhan dan mengganggu ketertiban umum.
Penahanan ini tentu saja menimbulkan berbagai reaksi, baik dari kalangan aktivis maupun masyarakat luas. Banyak yang mempertanyakan batas antara kebebasan berekspresi dan potensi pelanggaran hukum, terutama dalam konteks penggunaan platform digital.
Dua Aspek Kunci di Balik Penangguhan Penahanan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan secara rinci alasan di balik keputusan penangguhan penahanan Figha Lesmana. Ada dua aspek utama yang menjadi pertimbangan kuat penyidik, menunjukkan pendekatan humanis dan profesionalisme Polri.
1. Pertimbangan Kemanusiaan: Peran Ibu bagi Balita
Aspek kemanusiaan menjadi poin sentral dalam keputusan ini. Penyidik mempertimbangkan fakta bahwa Figha Lesmana adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, masih di bawah umur, dan sangat membutuhkan kehadiran serta pengasuhan ibunya.
"Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur, yang masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya sehingga untuk tersangka FL kita lakukan penangguhan penahanan," terang Kapolda Asep Edi Suheri.
Keputusan ini menunjukkan empati kepolisian terhadap kondisi keluarga, khususnya anak-anak yang tidak bersalah. Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang memahami dampak sosial dan psikologis dari sebuah penahanan.
2. Pertimbangan Penyidikan: Kooperatif dan Komitmen
Selain aspek kemanusiaan, proses penyidikan juga menjadi faktor penentu. Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa Figha Lesmana selama menjalani pemeriksaan telah bersikap sangat kooperatif dan menghormati seluruh prosedur hukum yang berlaku.
Seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal, dan Figha menunjukkan komitmen kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan selama proses penangguhan. Sikap ini sangat membantu kelancaran proses hukum dan memberikan kepercayaan kepada penyidik.
Kooperatifnya tersangka dalam proses hukum adalah kunci. Hal ini tidak hanya mempercepat pengumpulan bukti dan informasi, tetapi juga mencerminkan kesediaan untuk menghadapi konsekuensi hukum dengan bertanggung jawab.
Langkah Humanis Polri: Menegakkan Hukum dengan Keadilan
Kapolda Asep Edi Suheri menambahkan bahwa langkah penangguhan penahanan ini adalah bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan pendekatan yang humanis, profesional, dan tetap berpegang pada asas keadilan serta kemanusiaan.
Keputusan ini seolah menjadi penegasan bahwa Polri tidak hanya fokus pada aspek pidana semata, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial dan kemanusiaan dari setiap kasus. Ini adalah upaya membangun citra kepolisian yang lebih dekat dengan masyarakat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pendekatan humanis ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Di tengah berbagai tantangan dan kritik, Polri menunjukkan bahwa mereka mampu bersikap fleksibel dan bijaksana dalam menjalankan tugasnya.
Figha Lesmana Tak Sendiri: Deretan Aktivis yang Ikut Ditahan
Figha Lesmana bukanlah satu-satunya aktivis yang ditahan terkait aksi unjuk rasa 25 Agustus 2025. Bersamanya, sejumlah nama lain dari berbagai organisasi juga turut diamankan oleh Polda Metro Jaya.
Mereka adalah Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation; Muzaffar Salim, staf Lokataru; Syahdan Husein, admin Gejayan Memanggil; dan Khariq Anhar, admin Aliansi Mahasiswa Penggugat. Penahanan kolektif ini menunjukkan skala dan dampak dari unjuk rasa tersebut.
Kasus ini menyoroti bagaimana pihak berwenang memandang peran aktivis dan penggunaan media sosial dalam mengorganisir gerakan massa. Ini juga memicu perdebatan tentang batasan kebebasan sipil dan tanggung jawab individu dalam aksi publik.
Penangguhan penahanan Figha Lesmana, dengan alasan yang sangat manusiawi, bisa jadi merupakan sinyal positif. Mungkin ini adalah langkah awal untuk mempertimbangkan nasib aktivis lain yang masih dalam proses hukum, atau setidaknya, menunjukkan adanya ruang dialog dan empati dalam penegakan hukum di Indonesia.
Keputusan Polda Metro Jaya ini tidak hanya memberikan kelegaan bagi Figha Lesmana dan keluarganya, tetapi juga menjadi preseden penting dalam penegakan hukum yang mengedepankan aspek kemanusiaan. Ini adalah pengingat bahwa di balik setiap kasus hukum, ada cerita dan kondisi manusiawi yang patut dipertimbangkan.


















