Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Vonis Mengejutkan Vadel Badjideh: 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Ibu Sampai Pingsan di Ruang Sidang!

vonis mengejutkan vadel badjideh 9 tahun penjara dan denda rp1 miliar ibu sampai pingsan di ruang sidang portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja mengumumkan vonis berat untuk Vadel Badjideh. Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda fantastis Rp1 miliar dalam kasus persetubuhan di bawah umur dan dugaan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, LM. Momen pembacaan putusan ini diwarnai ketegangan, bahkan ibunda Vadel sampai pingsan di ruang sidang.

Perjalanan Kasus Vadel Badjideh: Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

banner 325x300

Putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada Rabu, 1 Oktober, menetapkan Vadel Badjideh terbukti bersalah dalam kasus yang menyita perhatian publik ini. Vonis 9 tahun penjara ini memang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Namun, denda Rp1 miliar tetap dipertahankan.

Keputusan hakim ini menjadi babak baru dalam drama hukum yang melibatkan nama besar selebriti. Proses persidangan yang panjang dan penuh sorotan akhirnya mencapai titik putusan, meski belum final.

Terbukti Bersalah dalam Dua Dakwaan Berat

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. Tindakan tersebut berujung pada persetubuhan dengan putri Nikita Mirzani, LM, yang saat itu masih di bawah umur.

Selain itu, Vadel juga terbukti melakukan aborsi dengan persetujuan korban. Hakim menegaskan, "Terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama."

Lebih lanjut, ia juga dinyatakan bersalah atas "tindak pidana melakukan aborsi, terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum." Ini menunjukkan kompleksitas dan keseriusan dakwaan yang menjerat Vadel.

Selain hukuman penjara, denda sebesar Rp1 miliar juga harus dibayarkan Vadel. Jika tidak mampu, ia harus menjalani pidana kurungan tambahan selama 3 bulan, sebuah konsekuensi yang tak kalah berat. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan Vadel ditetapkan tetap berada dalam tahanan.

Momen Dramatis di Ruang Sidang: Ibunda Vadel Pingsan

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seketika berubah tegang saat putusan dibacakan. Momen emosional tak terhindarkan ketika ibunda Vadel, Titin, tak kuasa menahan kesedihan dan syok mendengar vonis yang dijatuhkan kepada putranya.

Ia dilaporkan pingsan di tengah pembacaan vonis, dan harus segera dibopong oleh anak-anaknya yang lain. Momen dramatis ini menggambarkan betapa beratnya dampak hukum yang harus ditanggung Vadel dan keluarganya, sekaligus menunjukkan sisi manusiawi di balik proses peradilan yang kaku.

Langkah Hukum Selanjutnya: Kuasa Hukum Ajukan Banding

Tak terima dengan putusan tersebut, pihak Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, langsung menyatakan sikap. Oya menegaskan, "Kami mengajukan banding."

Pernyataan ini menandakan bahwa proses hukum kasus Vadel Badjideh masih akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi. Upaya banding ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi Vadel menurut perspektif tim kuasa hukumnya. Publik pun akan terus menanti kelanjutan dari kasus ini.

Latar Belakang Kasus: Laporan Nikita Mirzani dan Pasal yang Menjerat

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh selebriti Nikita Mirzani. Ia melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, yang saat itu masih di bawah umur. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada September 2024.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan isu sensitif perlindungan anak. Vadel dijerat dengan pasal-pasal berat yang bertujuan melindungi hak-hak anak dari eksploitasi dan kekerasan. Pasal-pasal tersebut termasuk Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, Pasal 348 KUHP juga menjadi dasar dakwaan dalam kasus ini. Sebagai barang bukti, sebuah iPhone 14 dirampas untuk dimusnahkan oleh Pengadilan, menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus. Sementara itu, ponsel iPhone 13 milik korban dikembalikan, mengakhiri perannya sebagai barang bukti.

Vonis 9 tahun penjara ini menjadi babak baru dalam kasus yang menyita perhatian publik. Dengan adanya pengajuan banding, drama hukum Vadel Badjideh dan putri Nikita Mirzani dipastikan belum berakhir. Publik tentu menanti bagaimana kelanjutan kasus ini di tingkat banding, mengingat sensitivitas dan dampak sosial yang ditimbulkannya.

banner 325x300