banner 728x250

Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh Digugat: Kuasa Hukum Beberkan Bukti Visum Kunci yang Diabaikan!

vonis 9 tahun vadel badjideh digugat kuasa hukum beberkan bukti visum kunci yang diabaikan portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Babak baru kasus hukum yang menjerat Vadel Badjideh kembali bergulir. Setelah divonis 9 tahun penjara atas perkara persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur, Vadel melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, resmi mengajukan banding. Langkah hukum ini diambil pada Senin (6/10) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menandai perlawanan serius terhadap putusan majelis hakim.

Banding Diajukan, Ada Bukti Visum yang Terlewat?

banner 325x300

Pengajuan banding ini bukan tanpa alasan kuat. Oya Abdul Malik secara tegas menyatakan bahwa majelis hakim dalam putusannya dinilai kurang mencermati fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Fokus utama keberatan mereka adalah bukti visum yang menurutnya justru bisa mengubah alur cerita kasus ini secara signifikan.

"Hari ini saya menyerahkan memori banding," ujar Oya Abdul Malik, seperti dikutip dari laporan. Ia menambahkan, "Saya menganggap majelis hakim kemarin pada putusannya kurang mencermati fakta-fakta hukum di persidangan. Itu aja karena ada bukti visum, segala macamnya, kok bisa diabaikan." Pernyataan ini sontak memicu pertanyaan besar mengenai proses pengambilan keputusan di pengadilan.

Visum Sebagai Kunci Pembelaan

Oya Abdul Malik menjelaskan lebih lanjut bahwa bukti visum yang dimaksud adalah dokumen resmi yang dipegang oleh pihak kepolisian dan juga majelis hakim. Dalam dokumen krusial tersebut, terdapat penjelasan detail mengenai waktu kehamilan korban, LM, yang merupakan anak dari artis Nikita Mirzani. Inilah yang menjadi poin sentral dalam upaya banding Vadel.

Menurutnya, informasi yang tertera dalam visum tersebut sangat penting dan seharusnya menjadi pertimbangan utama. "Ada bukti visum yang dipegang polisi dan majelis. Di situ dengan tegas di bukti visumnya dijelaskan kapan dia hamil. Ada. Makanya saya bilang, ini yang kenapa saya mesti banding," beber Oya, menegaskan urgensi bukti tersebut.

Kekeliruan Penilaian Hakim Jadi Sorotan

Kuasa hukum Vadel Badjideh berpendapat bahwa kekeliruan majelis hakim dalam menilai hasil visum serta keterangan ahli forensik telah merugikan kliennya. Mereka merasa bahwa aspek vital ini diabaikan, padahal bisa memberikan perspektif yang berbeda terhadap kronologi dan substansi kasus. Oleh karena itu, banding menjadi satu-satunya jalan untuk memperjuangkan keadilan.

Langkah banding ini bukan sekadar pembelaan diri Vadel, melainkan juga perjuangan untuk menegakkan hukum yang dinilai telah dilanggar dalam proses persidangan. "Pastinya saya berjuang atas hak hukum klien saya yang menurut saya, menurut fakta, terzalimi," ucap Oya, menyiratkan adanya ketidakadilan yang dirasakan oleh Vadel Badjideh.

Vonis Berat dan Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Ia dinyatakan bersalah atas tindakan pidana melakukan tipu muslihat terkait persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, serta aborsi dengan persetujuan korban. Vonis ini cukup berat, mengingat kasusnya melibatkan anak di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri sebelumnya menuntut Vadel dengan hukuman yang lebih tinggi, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Meskipun vonis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, angka 9 tahun penjara tetap merupakan hukuman yang signifikan dan memiliki dampak besar bagi kehidupan Vadel.

Pasal Berlapis yang Menjerat

Vadel Badjideh dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang menunjukkan seriusnya kasus ini. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP. Setiap pasal ini memiliki implikasi hukum yang berat, terutama dalam konteks perlindungan anak.

Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak secara spesifik mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan seksual, termasuk persetubuhan. Sementara itu, Pasal 77A UU Perlindungan Anak berkaitan dengan aborsi yang dilakukan terhadap anak. Pasal 348 KUHP sendiri mengacu pada tindakan aborsi yang dilakukan dengan persetujuan korban. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan kompleksitas dan sensitivitas kasus yang dihadapi Vadel.

Dampak dan Implikasi Banding

Pengajuan banding ini membuka kembali lembaran kasus Vadel Badjideh. Jika banding diterima, ada kemungkinan putusan pengadilan tingkat pertama akan dianulir, diubah, atau bahkan Vadel bisa dinyatakan tidak bersalah. Namun, jika banding ditolak, vonis 9 tahun penjara akan tetap berlaku dan Vadel harus menjalani hukumannya.

Kasus ini menarik perhatian publik, tidak hanya karena melibatkan anak dari figur publik seperti Nikita Mirzani, tetapi juga karena sensitivitas isu persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur. Keputusan pengadilan banding nantinya akan menjadi penentu nasib Vadel dan juga menjadi sorotan bagi penegakan hukum dalam kasus-kasus serupa.

Publik kini menantikan bagaimana Pengadilan Tinggi akan menanggapi argumen yang diajukan oleh kuasa hukum Vadel Badjideh. Akankah bukti visum yang selama ini dianggap diabaikan benar-benar mampu mengubah arah kasus ini? Hanya waktu dan proses hukum yang akan menjawabnya.

banner 325x300