Jelang vonis yang bisa menjebloskannya ke penjara selama 11 tahun, artis kontroversial Nikita Mirzani mengambil langkah mengejutkan. Ia mengirimkan surat pengaduan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (27/10) melalui tim kuasa hukumnya.
Surat ini bukan sekadar aduan biasa, melainkan permohonan perlindungan hukum yang mendesak, tepat sehari sebelum nasibnya diputuskan dalam sidang perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa (28/10).
Judul suratnya saja sudah menyiratkan betapa seriusnya situasi ini: "Pengaduan sekaligus Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law terhadap Nikita Mirzani." Sebuah upaya terakhir untuk mencari keadilan di mata hukum.
Dokumen setebal lima sub poin ini merangkum segalanya, mulai dari identitas pemohon, dasar hukum yang melandasi, hingga uraian singkat kronologi kasus yang menjeratnya. Ini adalah curahan hati dan pembelaan diri yang disampaikan langsung ke pucuk pimpinan negara.
Di dalamnya, Nikita membeberkan semua keluh kesahnya. Dari awal mula perkara yang bermula dari laporan Reza Gladys, perasaannya yang merasa dijebak, hingga tuntutan hukuman 11 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengapa Nikita Mirzani Mengadu ke Presiden?
Langkah Nikita Mirzani mengirim surat ke orang nomor satu di Indonesia ini tentu bukan tanpa alasan. Ia merasa proses hukum yang dihadapinya tidak berjalan fair dan jauh dari prinsip ‘due process of law’ yang seharusnya.
Setelah pleidoi atau nota pembelaannya ditolak mentah-mentah oleh JPU, tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara tetap dipertahankan. Ini menjadi pukulan telak bagi sang artis.
Nikita Mirzani diyakini JPU telah mendistribusikan informasi elektronik bermuatan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik, serta melanggar UU ITE dan pasal TPPU. Namun, ia bersikukuh menolak semua tuduhan tersebut.
Ia merasa ada kejanggalan dan ketidakadilan dalam proses yang ia jalani. Mengirim surat kepada Presiden adalah upaya terakhirnya untuk mencari perhatian dan perlindungan hukum agar hak-haknya sebagai warga negara tetap terjamin.
6 Permohonan Krusial Nikita Mirzani kepada Prabowo
Dalam poin terakhir suratnya, Nikita Mirzani mengajukan enam permohonan spesifik kepada Presiden Prabowo. Permohonan ini menyasar beberapa kementerian dan lembaga penting di bawah pemerintahannya, menunjukkan keseriusan dan harapan besar.
1. Pemantauan dan Koordinasi Lintas-Instansi
Ia meminta agar Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Kantor Staf Presiden (KSP) ditugaskan untuk memantau dan memfasilitasi koordinasi lintas-instansi. Tujuannya jelas: memastikan proses peradilan berjalan adil, imparsial, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
2. Evaluasi Kinerja Jaksa Penuntut Umum
Kedua, Nikita mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap para Jaksa yang menangani perkaranya. Ia ingin memastikan tidak ada kejanggalan dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor: 362/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel.
3. Perhatian Khusus agar Terhindar dari ‘Unfair Trial’
Permohonan ketiga adalah agar Presiden memberikan perhatian khusus padanya dalam proses hukum yang berlangsung. Harapannya, ia terhindar dari tindakan-tindakan ‘unfair trial’ dari aparat penegak hukum yang bisa merugikan hak-haknya sebagai warga negara.
4. Pencegahan ‘Over Criminalization’ di Kejaksaan Agung
Tidak hanya untuk dirinya, Nikita juga meminta Jaksa Agung mengevaluasi seluruh jajaran Jaksa di Kejaksaan Agung. Tujuannya? Mencegah terjadinya ‘over criminalization’ atau kriminalisasi berlebihan terhadap masyarakat Indonesia secara umum.
5. Bukan Intervensi, Melainkan Perlindungan Hak Konstitusional
Poin kelima menegaskan bahwa permohonan ini bukan bentuk intervensi terhadap independensi peradilan. Sebaliknya, ini adalah upaya negara untuk melindungi hak konstitusional warga negara yang merasa terancam dan membutuhkan jaminan keadilan.
6. Harapan Atensi dan Arahan Presiden
Terakhir, Nikita Mirzani menyampaikan harapan besar agar Presiden Prabowo berkenan memberikan atensi dan arahan sesuai kewenangan konstitusionalnya. Ia berharap tegaknya hukum yang adil, proporsional, dan manusiawi bisa terwujud dalam kasusnya.
Penolakan Replik dan Pembelaan Nikita
Dalam setiap kesempatan, termasuk saat pembacaan duplik, Nikita Mirzani selalu menolak keras replik JPU. Ia secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya memerintahkan asistennya, Ismail, untuk meminta uang dari Reza Gladys.
Baginya, tuduhan ini adalah bagian dari skenario besar yang membuatnya merasa dijebak dan dikriminalisasi. Ia berharap keadilan sejati bisa ditegakkan, terlepas dari statusnya sebagai figur publik yang kerap menjadi sorotan.
Kini, semua mata tertuju pada sidang vonis yang akan segera digelar. Akankah surat ‘darurat’ Nikita Mirzani ini mendapat respons dari Presiden Prabowo? Atau akankah ia harus menghadapi kenyataan pahit tuntutan 11 tahun penjara? Hanya waktu yang akan menjawab drama hukum yang penuh intrik ini.


















