Perseteruan antara selebriti Nikita Mirzani dan pengusaha kecantikan Reza Gladys memasuki babak baru yang semakin memanas. Gugatan perdata senilai fantastis Rp244 miliar yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang perdana yang beragendakan mediasi tahap pertama pada Selasa (4/11) lalu justru diwarnai ketidakhadiran sang penggugat, Nikita Mirzani.
Latar Belakang Gugatan Fantastis: Kisah Kerja Sama yang Berujung Sengketa
Gugatan ini bermula dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Reza Gladys terkait pembatalan kerja sama promosi produk kecantikan secara sepihak. Menurut tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, ada kesepakatan lisan dan elektronik yang terjalin antara kedua belah pihak. Namun, perjanjian tersebut tiba-tiba dibatalkan, memicu kerugian besar yang diklaim oleh Nikita.
Angka Rp244 miliar tentu bukan jumlah yang sedikit, menunjukkan betapa seriusnya kasus ini bagi Nikita Mirzani. Pihak Nikita menegaskan bahwa gugatan perdata ini dibangun dengan konstruksi hukum yang kuat dan bukan sekadar tudingan tanpa dasar. Mereka siap membuktikan setiap dalil gugatan di persidangan.
Absennya Nikita Mirzani dan Alasan di Baliknya
Ketidakhadiran Nikita Mirzani dalam sidang mediasi pertama ini menjadi sorotan utama. Sidang tersebut hanya dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak, tanpa kehadiran prinsipal. Kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, menjelaskan bahwa kliennya saat ini tengah menghadapi kasus pidana pemerasan yang juga melibatkan Reza Gladys, sehingga ia sedang ditahan.
Pihak Nikita Mirzani sebenarnya sudah berupaya menghadirkan sang "Nyai" di persidangan. Namun, permohonan tersebut terkendala masalah administrasi yang belum rampung. Marulitua optimis bahwa Nikita Mirzani akan dapat hadir pada mediasi selanjutnya, memberikan harapan akan adanya titik terang dalam perseteruan ini.
Mediasi Tahap Pertama: Sekadar Pembahasan Mekanisme
Sidang mediasi yang digelar pada 4 November 2025 itu, menurut Marulitua, baru sebatas membahas tata kelola dan mekanisme proses mediasi. Ini berarti, inti permasalahan dan penawaran perdamaian belum sempat dibahas secara mendalam. Proses mediasi memang dirancang untuk mencari jalan tengah sebelum kasus berlanjut ke tahap persidangan yang lebih panjang dan kompleks.
Mediasi selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada 11 November 2025 pukul 13.00 WIB. Pada kesempatan tersebut, tim kuasa hukum Nikita Mirzani berencana untuk menyampaikan proposal penawaran perdamaian dari pihak penggugat. Ini akan menjadi momen krusial untuk melihat apakah ada celah untuk kesepakatan damai.
Sinyal Balas Gugatan dari Pihak Reza Gladys? Ada Dugaan Permintaan Rp4 Miliar!
Drama perseteruan ini semakin memanas dengan adanya isu mengenai dugaan permintaan pengembalian uang sebesar Rp4 miliar dari pihak Reza Gladys. Selain itu, Reza Gladys juga dikabarkan akan membalas gugatan Nikita Mirzani dengan gugatan serupa, yakni dugaan perbuatan melawan hukum senilai Rp4 miliar. Hal ini tentu akan menambah kompleksitas kasus yang sudah ada.
Menanggapi isu tersebut, Marulitua Sianturi menyatakan bahwa pihaknya belum menerima gugatan balasan tersebut. Oleh karena itu, mereka enggan untuk memberikan komentar lebih lanjut. Namun, jika gugatan balasan itu benar adanya, maka perseteruan ini akan menjadi duel hukum yang sengit di antara kedua belah pihak.
Keyakinan Tim Hukum Nikita Mirzani: Siap Membuktikan Dalil Gugatan
Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, tim kuasa hukum Nikita Mirzani tetap optimis dan yakin dengan gugatan yang mereka ajukan. Marulitua menegaskan bahwa gugatan perdata nomor 1000/Pdt.G/2025 ini tidak main-main. Mereka telah membangun konstruksi hukum yang matang dan siap membuktikan setiap dalil gugatan.
"Dalam hukum ada asas beban probandi, siapa yang menggugat, dia yang harus membuktikan," kata Marulitua. Pernyataan ini menunjukkan kesiapan tim hukum Nikita untuk menghadirkan bukti-bukti yang kuat di hadapan majelis hakim, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum: Apa Kata Pihak Tergugat?
Di sisi lain, tim kuasa hukum Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, Julianus P. Sembiring, mempertanyakan dasar gugatan Nikita Mirzani. Mereka mengaku bingung di mana letak kesalahan kliennya sehingga dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut Julianus, kliennya telah membuat perbuatan hukum sebagaimana pasal 108 KUHAP.
Julianus bahkan menyarankan agar penggugat menguji dulu pasal 108 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi sebelum mengajukan gugatan. Tim kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Surya Batubara, menambahkan bahwa kesepakatan harus dibuktikan terlebih dahulu. Jika memang ada kesepakatan dan mereka melanggar, barulah bisa dikatakan perbuatan melawan hukum. Mereka merasa gugatan ini "terbolak-balik."
Babak Baru Perseteruan Dua Selebriti: Menanti Mediasi Selanjutnya
Dengan berbagai dinamika yang terjadi, perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys tampaknya masih akan panjang. Ketidakhadiran Nikita di mediasi pertama, isu gugatan balasan, serta perbedaan pandangan hukum antara kedua belah pihak, semuanya menambah bumbu drama dalam kasus ini. Publik tentu menanti kelanjutan mediasi pada 11 November 2025 mendatang.
Apakah mediasi akan berhasil menemukan titik terang dan perdamaian, atau justru kasus ini akan berlanjut ke persidangan yang lebih panjang? Hanya waktu yang akan menjawab bagaimana babak baru perseteruan dua selebriti ini akan berakhir. Yang jelas, gugatan Rp244 miliar ini telah menarik perhatian luas dan menjadi salah satu kasus hukum selebriti paling disorot saat ini.


















