Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Nikita Mirzani Blak-blakan di Sidang: Tolak Tudingan Perintah Rp5 Miliar ke Reza Gladys, JPU Dituding Manipulasi Fakta!

nikita mirzani blak blakan di sidang tolak tudingan perintah rp5 miliar ke reza gladys jpu dituding manipulasi fakta portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Sidang dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat selebriti kontroversial Nikita Mirzani kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita dengan tegas menolak replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama tudingan bahwa ia memerintahkan asistennya, Ismail, untuk meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada Reza Gladys.

Dalam agenda pembacaan duplik, respons Nikita Mirzani terhadap penolakan pleidoinya oleh JPU sungguh blak-blakan. Ia tidak ragu menyebut kesimpulan jaksa sebagai "cerita fiktif" yang penuh kebohongan, mengguncang jalannya persidangan.

banner 325x300

Bantahan Keras Nikita Mirzani soal Perintah Rp5 Miliar

Nikita Mirzani dengan gamblang menyatakan bahwa kesimpulan jaksa yang menuduhnya menyuruh Ismail Marzuki, akrab disapa Mail, untuk berkomunikasi dan meminta uang Rp5 miliar kepada Reza Gladys adalah sebuah kebohongan besar. Pernyataan ini disampaikan Nikita di hadapan majelis hakim, menarik perhatian seluruh pihak yang hadir.

"Kesimpulan jaksa yang mengatakan saya menyuruh Ismail Marzuki (Mail) untuk berkomunikasi dan meminta uang sebanyak Rp5 miliar ke Reza merupakan kesimpulan yang bohong," tegas Nikita, seperti dilansir dari berbagai sumber media. Ia menambahkan bahwa seluruh uraian jaksa dalam repliknya adalah karangan belaka, manipulasi, dan fakta yang penuh kebohongan.

Ismail Marzuki Bertindak Sendiri, Bukan Perintah Nikita?

Artis yang kerap disapa Nyai ini meyakini bahwa JPU telah mengarang cerita dengan menuding dirinya menyuruh Ismail mengirimkan pesan berisi ancaman kepada Reza Gladys. Menurut Nikita, isi percakapan yang dijadikan bukti oleh JPU hanyalah pernyataan umum, bukan instruksi spesifik darinya yang mengarah pada pemerasan. Ia menegaskan bahwa JPU telah melakukan manipulasi fakta dengan memelintir konteks percakapan tersebut.

Lebih lanjut, Nikita membantah tudingan jaksa yang menyebutnya memerintahkan Mail mengirim gambar nota pembelian produk Salmon DNA atau Glowing Booster Cell Lafisha yang tanggalnya diburamkan. Gambar tersebut dikirimkan kepada Reza Gladys melalui pesan sekali lihat di WhatsApp, namun Nikita bersikeras tidak pernah memberi perintah demikian.

Ia juga mengklaim bahwa dalam persidangan sebelumnya, Ismail sendiri telah mengakui tidak pernah menerima perintah apa pun darinya. "Ismail mengakui di persidangan ini tidak pernah mendapatkan perintah apa pun dari saya, apalagi untuk meneruskan pesan WhatsApp kepada Reza Gladys," tutur Nikita.

"Semua narasi-narasi kalimat percakapan Ismail Marzuki yang dikirimkan ke Reza Gladys dilakukan atas dasar inisiatifnya sendiri," tambahnya, menegaskan bahwa asistennya bertindak di luar komandonya. Oleh sebab itu, Nikita kembali membantah semua tudingan yang ditujukan JPU kepadanya, meminta replik jaksa untuk ditolak secara menyeluruh.

JPU Tetap pada Tuntutannya: 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum tetap bersikukuh dengan tuntutannya yang berat. JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan, yaitu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan serta pasal mengenai TPPU.

JPU menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan penjara. Tuntutan berat ini diajukan karena Nikita diyakini telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.

Argumentasi "Edukasi Masyarakat" Nikita Ditolak JPU

Salah satu argumen utama Nikita Mirzani dalam pleidoinya adalah bahwa tindakannya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat. Namun, JPU menolak mentah-mentah argumentasi tersebut. Jaksa berpendapat bahwa Nikita tidak memiliki kapasitas atau wewenang untuk melakukan hal tersebut, sehingga dalih edukasi tidak dapat diterima di mata hukum.

Penolakan ini semakin memperkuat posisi JPU yang melihat tindakan Nikita sebagai pelanggaran hukum murni, bukan sebagai upaya pencerahan publik. Mereka menilai klaim edukasi hanyalah upaya untuk membenarkan perbuatannya di hadapan pengadilan.

Wawancara TV Jadi Bukti Tambahan JPU?

Tak hanya itu, JPU juga mengungkit kembali sebuah wawancara aktris berusia 39 tahun itu di salah satu stasiun TV. Dalam wawancara tersebut, Nikita diduga mengakui bahwa keributan di media sosial sengaja diciptakan untuk keuntungan finansial.

Keterangan dari wawancara ini dijadikan salah satu bukti tambahan oleh JPU untuk memperkuat dakwaan mereka. Jika terbukti benar, pengakuan tersebut bisa menjadi poin krusial bagi JPU untuk menunjukkan motif ekonomi di balik tindakan Nikita, sekaligus membantah klaimnya tentang edukasi masyarakat.

Babak Baru Sidang: Menanti Putusan Akhir

Dengan penolakan duplik dari Nikita Mirzani dan JPU yang tetap pada tuntutannya, kasus ini semakin mendekati babak akhir yang penuh ketegangan. Perdebatan sengit antara pihak terdakwa dan penuntut umum ini menunjukkan kompleksitas dan intensitas persidangan yang telah berlangsung berbulan-bulan.

Publik kini menantikan putusan akhir dari majelis hakim yang akan menentukan nasib Nikita Mirzani. Apakah bantahan kerasnya akan diterima dan ia dinyatakan tidak bersalah, atau justru tuntutan jaksa yang akan dikabulkan dan ia harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat? Sidang ini menjadi sorotan banyak pihak, mengingat status Nikita sebagai figur publik yang selalu menarik perhatian dan kontroversi.

banner 325x300