Musisi Rayen Pono kini tak bisa lagi menutupi kegelisahannya. Laporan yang ia ajukan terhadap Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan marga Pono di Bareskrim Polri seolah jalan di tempat, tanpa kejelasan berarti. Ia merasa ada kejanggalan besar dalam proses hukum yang seharusnya berjalan transparan dan adil.
Laporan Mandek, Rayen Pono Mulai Gerah
Rayen Pono, mantan vokalis Pasto, melaporkan Ahmad Dhani pada 23 April lalu. Hampir setahun berlalu, namun progres kasusnya masih jauh dari harapan, terutama untuk memeriksa pentolan Dewa 19 itu. Rayen pun mulai terang-terangan mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum.
"Jadi intinya polisi entah enggak berani entah enggak mau," ujar Rayen Pono dengan nada kecewa. Ia bahkan menduga bahwa polisi sengaja tidak berani memanggil Ahmad Dhani karena statusnya sebagai anggota DPR. Kecurigaan ini tentu saja memicu banyak pertanyaan di benak publik.
Dalih Izin Presiden yang Dipertanyakan
Salah satu alasan yang disebut-sebut penyidik adalah belum didapatkannya surat izin dari presiden untuk bisa meminta keterangan Ahmad Dhani. Namun, bagi Rayen, alasan ini terdengar mengada-ada dan tidak masuk akal. Ia merasa ada upaya untuk memperlambat atau bahkan menghentikan proses penyelidikan.
Menurutnya, proses hukum seharusnya tidak terhambat oleh birokrasi semacam itu, apalagi jika menyangkut dugaan tindak pidana. Rayen Pono menyoroti inkonsistensi ini, mengingat saksi-saksi dari pihaknya sudah diperiksa.
Saksi Sudah Diperiksa, Giliran Terlapor Kapan?
Fakta menarik lainnya adalah sejumlah musisi ternama telah dipanggil dan memberikan keterangan sebagai saksi. Nama-nama besar seperti Badai, Piyu, Sammy Simorangkir, Armand Maulana, dan Ari Bias sudah memenuhi panggilan penyidik. Ini menunjukkan bahwa bukti dan keterangan awal sudah cukup kuat.
"Saksi sudah, terus tinggal siapa? Tinggal terlapor dong," tegas Rayen Pono, menyiratkan bahwa langkah selanjutnya seharusnya adalah memanggil Ahmad Dhani. Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan Bareskrim dalam menangani kasus ini.
MKD Sudah Ketok Palu, Kenapa Bareskrim Belum?
Rayen Pono bahkan membandingkan lambatnya proses di Bareskrim Polri dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. MKD, melalui sidang pada 7 Mei, sudah memutuskan bahwa Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik. Sanksi teguran lisan pun telah dijatuhkan kepada Dhani.
Keputusan MKD ini, menurut Rayen, seharusnya menjadi rujukan yang sangat membantu polisi dalam menangani kasusnya. Jika lembaga internal DPR saja sudah mengakui adanya pelanggaran etik, mengapa Bareskrim masih kesulitan untuk memproses dugaan tindak pidana yang lebih serius?
Kilas Balik Kasus Penghinaan Marga Pono
Permasalahan ini bermula ketika Ahmad Dhani menyebarkan undangan diskusi publik terkait Undang-Undang Hak Cipta. Dalam undangan tersebut, tercantum nama "Rayen Porno" alih-alih "Rayen Pono". Perubahan satu huruf ini, meski terlihat sepele, ternyata membawa dampak besar.
Rayen Pono menjelaskan bahwa ia awalnya tidak akan membuat laporan polisi jika Dhani langsung meminta maaf. Namun, meskipun aksi penghinaan terhadap marga Pono itu telah ramai di media sosial, Ahmad Dhani tak kunjung menyampaikan permintaan maaf secara tulus dan terbuka.
Ironisnya, setelah sempat meminta maaf secara pribadi dan dimaafkan, Dhani kembali menyebut nama yang sama saat debat berlangsung. Hal ini membuat keluarga besar Pono merasa sangat direndahkan dan mendorong Rayen untuk membawa kasus ini ke ranah hukum demi menjaga martabat nama keluarga. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 April 2025.
Martabat Marga di Tengah Sorotan Publik
Dalam laporannya, Ahmad Dhani dinilai melakukan tindak pidana membuat perasaan permusuhan di muka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis. Marga Pono, yang merupakan identitas penting bagi Rayen dan keluarganya, merasa dilecehkan secara terbuka. Ini bukan hanya soal nama, tapi juga soal harga diri dan warisan budaya.
Kasus ini menjadi cerminan bagaimana martabat sebuah marga atau identitas suku bisa dengan mudah direndahkan di ruang publik. Rayen Pono, dengan segala kegelisahannya, tetap bertekad untuk mencari keadilan. Ia ingin memastikan bahwa tidak ada lagi orang yang berani merendahkan identitas orang lain, apalagi seorang tokoh publik.
Pertanyaan Besar untuk Penegakan Hukum
Kemandekan laporan Rayen Pono ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kesetaraan di mata hukum. Apakah status sebagai anggota DPR memberikan kekebalan atau setidaknya perlindungan dari proses hukum yang seharusnya berlaku untuk semua warga negara? Rayen Pono dan publik menanti jawaban dan tindakan nyata dari Bareskrim Polri.
Transparansi dan kecepatan dalam menangani kasus ini akan menjadi ujian bagi institusi penegak hukum. Rayen Pono berharap agar kasusnya tidak hanya "jalan di tempat," melainkan segera menemukan titik terang demi keadilan dan martabat marga Pono.


















