Drama persidangan selebriti kontroversial Nikita Mirzani kembali memanas. Setelah sempat dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini giliran tim kuasa hukum Nyai yang melancarkan serangan balik. Mereka mendesak majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, termasuk dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang selama ini membelitnya.
Permintaan tegas ini disampaikan oleh pengacara Nikita, Sri Sinduwati, dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang digelar pada Kamis (16/10) itu menjadi panggung bagi tim hukum untuk membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak berdasar.
Drama di Ruang Sidang: Pembelaan Sengit Tim Hukum Nyai
Ruang sidang PN Jakarta Selatan menjadi saksi bisu ketegangan antara dua kubu. Tim kuasa hukum Nikita Mirzani tampil percaya diri, meyakini bahwa mereka memiliki argumen kuat untuk mematahkan setiap tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Mereka tidak main-main, permintaan pembebasan total adalah tujuan utama.
Sri Sinduwati, sebagai perwakilan tim hukum, dengan lugas menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Ini adalah pukulan telak bagi jaksa yang sebelumnya sudah begitu yakin dengan tuntutannya.
Mengapa Nikita Mirzani Harus Dibebaskan? Ini Argumen Kuasa Hukum!
Menurut tim kuasa hukum, Nikita Mirzani sama sekali tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," tegas Sinduwati, mengutip laporan dari detikHot. Pernyataan ini menjadi inti dari seluruh pembelaan yang mereka ajukan di hadapan majelis hakim.
Sinduwati juga menambahkan bahwa unsur-unsur pidana yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani, baik dalam dakwaan pertama maupun kedua, tidak terpenuhi. Artinya, menurut mereka, tidak ada satu pun elemen kejahatan yang bisa dibuktikan secara konkret dan meyakinkan di mata hukum.
Oleh karena itu, tim hukum mengajukan sejumlah permohonan krusial. Pertama, mereka meminta agar Nikita Mirzani dibebaskan dari seluruh dakwaan yang menjeratnya, tanpa terkecuali. Ini adalah langkah maksimal yang bisa ditempuh oleh pihak pembela.
Bukan Sekadar Bebas, Barang Bukti Miliaran Rupiah Juga Diminta Kembali!
Tak hanya meminta pembebasan, tim kuasa hukum juga mengajukan permintaan lain yang tak kalah mengejutkan. Mereka menuntut pengembalian seluruh barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan dan persidangan. Jumlahnya pun tidak main-main.
Barang bukti yang dimaksud mencakup uang tunai senilai lebih dari Rp3,4 miliar dan dua buah ponsel pribadi milik Nikita Mirzani. Permintaan ini menunjukkan bahwa tim hukum tidak hanya ingin kliennya bebas dari jerat hukum, tetapi juga ingin memulihkan semua aset yang sempat disita.
"Membebaskan terdakwa Nikita Mirzani dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," tegas Sri Sinduwati, mengulang poin utama permohonan mereka. Lebih lanjut, ia juga meminta agar hak-hak terdakwa Nikita Mirzani dipulihkan sepenuhnya.
"Memulihkan hak-hak terdakwa Nikita Mirzani dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," lanjut Sri Sinduwati. Ini adalah upaya untuk mengembalikan nama baik dan posisi sosial Nikita Mirzani yang sempat tercoreng akibat kasus ini.
Kilas Balik Tuntutan Jaksa: 11 Tahun Penjara Menanti?
Sebelum pleidoi ini dibacakan, publik sempat dihebohkan dengan tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum. Pada 9 Oktober 2025 (kemungkinan besar adalah 2023, mengingat konteks berita), JPU menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara. Angka yang fantastis dan tentu saja mengejutkan banyak pihak.
Jaksa meyakini bahwa perempuan yang akrab disapa Nyai itu telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik. Ini adalah pelanggaran serius terhadap Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tepatnya, jaksa mendakwa Nikita melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Tuduhan ini bukanlah kasus biasa, melainkan melibatkan ancaman serius yang bisa berdampak pada reputasi seseorang.
Tindak pidana ini disebut-sebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Keduanya diduga bekerja sama dalam kasus pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group, yang menjadi korban dalam kasus ini.
Tidak hanya UU ITE, jaksa juga menambahkan bahwa Nikita terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ini berarti, jaksa meyakini adanya aliran dana hasil kejahatan yang dicuci oleh Nikita.
Deretan "Dosa" Nikita Mirzani Versi Jaksa: 8 Poin Memberatkan!
Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa juga membeberkan setidaknya delapan poin memberatkan yang menjadi dasar tuntutan 11 tahun penjara. Poin-poin ini menggambarkan bagaimana jaksa melihat perilaku dan dampak perbuatan Nikita Mirzani.
Pertama, perbuatan Nikita, menurut jaksa, telah merusak nama baik dan martabat orang lain. Ini merujuk pada korban pemerasan yang merasa dirugikan secara reputasi. Tentu saja, dampak pencemaran nama baik bisa sangat luas dan merugikan.
Kedua, Nikita disebut meresahkan masyarakat dalam skala nasional. Mengingat statusnya sebagai figur publik, setiap tindakannya memang kerap menjadi sorotan dan perbincangan. Jaksa menilai, kasus ini telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
Ketiga, jaksa menyoroti bahwa Nikita telah menikmati hasil kejahatan. Ini berkaitan langsung dengan dakwaan TPPU, di mana uang hasil pemerasan diduga telah digunakan atau disamarkan oleh Nikita Mirzani.
Keempat, perilaku Nikita di persidangan juga menjadi perhatian jaksa. Ia disebut tidak bersikap sopan selama proses hukum berlangsung. Sikap ini, dalam pandangan jaksa, menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap institusi peradilan.
Selain empat poin utama tersebut, jaksa juga kemungkinan mempertimbangkan aspek lain seperti tidak adanya penyesalan, tidak kooperatif, atau bahkan mengulangi perbuatan serupa di masa lalu. Meskipun tidak dirinci secara spesifik dalam berita awal, delapan poin memberatkan ini tentu menjadi fondasi kuat bagi tuntutan jaksa.
Apa Selanjutnya? Nasib Nikita Mirzani di Ujung Palu Hakim
Setelah pleidoi yang penuh drama ini, proses persidangan masih akan berlanjut. Biasanya, jaksa akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas pleidoi tersebut, yang dikenal sebagai replik. Kemudian, tim kuasa hukum juga bisa membalasnya dengan duplik.
Puncak dari semua proses ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim. Di sinilah nasib Nikita Mirzani akan ditentukan. Apakah majelis hakim akan mengabulkan permintaan tim kuasa hukum untuk membebaskan Nyai dari segala dakwaan? Atau justru akan menguatkan tuntutan jaksa dan menjatuhkan hukuman penjara yang berat?
Keputusan hakim akan menjadi penentu apakah Nikita Mirzani bisa bernapas lega dan kembali menjalani kehidupannya, atau harus menghadapi konsekuensi hukum yang panjang. Publik dan media tentu akan terus menanti dengan cemas setiap perkembangan dari kasus ini.
Menanti Keputusan: Akankah Nyai Bernapas Lega?
Kasus Nikita Mirzani memang selalu menarik perhatian. Dari kontroversi demi kontroversi, hingga kini harus berhadapan dengan tuntutan hukum serius. Permintaan pembebasan total oleh tim kuasa hukumnya ini menjadi babak baru yang sangat menentukan.
Dengan argumen yang kuat dan permintaan pengembalian barang bukti miliaran rupiah, tim hukum Nikita Mirzani menunjukkan keseriusan mereka. Namun, jaksa juga memiliki dasar tuntutan yang tidak kalah kuat. Semua kini berada di tangan majelis hakim. Akankah Nyai bisa bernapas lega, atau justru harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi? Kita tunggu saja putusan akhirnya!


















