Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Geger Sidang Nikita Mirzani: Ditegur Hakim Keras, Goyang Velocity di Ruang Pengadilan!

geger sidang nikita mirzani ditegur hakim keras goyang velocity di ruang pengadilan portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak memanas pada Kamis (25/9). Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjadi pusat perhatian publik. Ia berulang kali mendapat teguran keras dari majelis hakim karena sikapnya yang dinilai tidak pantas di ruang sidang. Momen-momen tegang ini terekam jelas, menunjukkan drama tak terduga dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Drama di Ruang Sidang: Nikita Mirzani Ditegur Hakim

banner 325x300

Sidang yang krusial ini beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi ahli. Namun, fokus publik justru teralih pada perilaku Nikita Mirzani. Ia yang duduk di kursi terdakwa, tampak sulit menahan emosi dan intervensi.

Ketegangan dimulai ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang mengajukan pertanyaan. JPU mencoba menjelaskan ilustrasi terkait dugaan pemerasan. "Misalkan ada orang menjelek-jelekkan di media sosial, dan kemudian apabila tidak ingin dijelek-jelekkan lagi, dia diminta sejumlah uang," kata JPU memulai penjelasannya.

Belum sempat JPU menyelesaikan kalimatnya, Nikita Mirzani langsung menyela. Dengan nada yang mulai meninggi, ia memotong sesi pertanyaan tersebut. "Keberatan Yang Mulia… karena saya tidak me-review yang jelek-jelek (produk) Reza Gladys," potongnya, merujuk pada pihak penggugat.

JPU berusaha menenangkan situasi dengan menjelaskan bahwa itu hanyalah sebuah ilustrasi. "Kan ilustrasi," timpal JPU. Namun, Nikita tak terima dan kembali bersuara. "Ya ilustrasinya ke situ mulu! Keberatan! Saya tidak pernah me-review produk Reza Gladys yang jelek-jelek!" serunya, semakin meninggikan suaranya.

Protes Keras Nikita Mirzani Bikin Hakim Geram

Melihat situasi yang semakin tidak terkendali, Hakim Ketua Kairul Soleh langsung bertindak. Ia dengan tegas meminta Nikita Mirzani untuk menjaga ketertiban. Hakim mengingatkan bahwa protes harus disampaikan melalui dirinya, bukan dengan berteriak-teriak.

"Tolong terdakwa, kalau protes lewat saya ya. Jangan teriak seperti itu ya," tegas hakim, mencoba mengembalikan suasana kondusif. Teguran ini menjadi peringatan keras bagi terdakwa agar menghormati jalannya persidangan.

Namun, peringatan hakim tampaknya tidak sepenuhnya diindahkan. Nikita Mirzani kembali melayangkan protes langsung kepada JPU. "Baca! Di BAP ada, saya tidak pernah me-review produknya Reza Gladys…" ucapnya lagi dengan nada yang tetap tegas.

Hakim kembali mengingatkan dengan nada yang lebih serius. "Terdakwa, kami ingatkan ya… Kami ingatkan ya," kata hakim, menegaskan bahwa kesabarannya mulai menipis. Momen ini menunjukkan betapa sulitnya mengendalikan emosi di tengah tekanan persidangan.

Goyangan ‘Velocity’ di Tengah Sidang: Aksi Tak Terduga

Drama di ruang sidang tidak berhenti sampai di situ. Nikita Mirzani kembali membuat heboh dengan gestur ekspresif lainnya. Ia sempat menunjukkan goyangan ‘velocity’ yang sedang viral di media sosial, tepat di tengah persidangan.

Insiden ini terjadi saat Frans Asisi, saksi ahli linguistik, sedang memberikan keterangannya. JPU saat itu menyinggung isi percakapan antara Oky Pratama dan Reza Gladys. Mereka mencoba menafsirkan makna chat tersebut dari sudut pandang forensik dan sosial.

Namun, Frans Asisi mengoreksi tafsiran JPU tersebut. Ia menilai JPU telah mencampuradukkan makna dengan interpretasi pribadi. "Itu kesimpulan. Anda berkali-kali tidak bisa membedakan antara kesimpulan dengan kata-kata yang ada," tegas Frans Asisi.

Mendengar respons saksi ahli yang lugas tersebut, Nikita Mirzani tak bisa menahan diri. Ia langsung menunjuk ke arah jaksa. Bersamaan dengan itu, ia menggoyangkan tubuhnya mengikuti tren goyangan velocity yang populer di TikTok. Aksi ini tentu saja mengejutkan dan menarik perhatian seluruh hadirin di ruang sidang.

Hakim Kembali Tegur Keras Aksi Nikita

Melihat perilaku Nikita Mirzani yang dinilai tidak pantas, Hakim Ketua Kairul Soleh kembali menegur. Hakim menegaskan bahwa ruang sidang adalah tempat yang sakral dan harus dihormati. Ia meminta Nikita untuk menghargai pihak lain yang sedang berbicara.

"Tolong Terdakwa ya, giliran saudara sudah kita berikan menanggapi ya, tolong dihargai pihak yang lain," tegas Kairul Soleh. "Kalau pihak saudara bertanya dilakukan seperti ini kan keberatan juga kan begitu ya," tambahnya, menekankan pentingnya etika dalam berinteraksi selama persidangan. Teguran ini menjadi penutup dari serangkaian insiden yang mewarnai sidang Nikita Mirzani.

Saksi Ahli Kunci dalam Sidang Penting Ini

Sidang pada Kamis (25/9) ini memang sangat bergantung pada keterangan saksi ahli. Salah satu yang paling menonjol adalah Frans Asisi, seorang akademisi dari Universitas Indonesia. Ia dihadirkan sebagai saksi ahli linguistik atau bahasa.

Frans Asisi memiliki tugas penting untuk membeberkan hasil telaah percakapan. Percakapan itu terjadi antara asisten Nikita, Ismail atau Mail, dengan Reza Gladys selaku penggugat. Keterangan ahli ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai konteks dan makna dari komunikasi yang menjadi inti permasalahan.

Sosok Frans Asisi sendiri bukanlah nama baru di kancah hukum nasional. Ia dikenal sering memberikan keterangan ahli dalam berbagai perkara besar. Beberapa kasus yang pernah melibatkan keahliannya antara lain kasus Ferdy Sambo, Hasto Kristiyanto, hingga Gayus Tambunan. Pengalamannya ini menunjukkan kredibilitasnya sebagai ahli bahasa.

Selain Frans Asisi, sidang juga menghadirkan dua ahli lainnya untuk memperkuat argumen hukum. Ada Suparji sebagai ahli hukum pidana, yang akan menganalisis aspek pidana dari kasus ini. Kemudian, Subani sebagai ahli hukum perdata, yang akan memberikan pandangan dari sisi perdata. Kehadiran para ahli ini diharapkan dapat memberikan perspektif hukum yang komprehensif dan mendalam.

Duduk Perkara Kasus Nikita Mirzani: Pemerasan dan TPPU

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini terbilang serius. Ia didakwa bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Keduanya menghadapi tuduhan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys, yang merupakan pihak penggugat.

Dakwaan ini bukan hanya tentang pengancaman. Nikita dan Mail juga dijerat atas tuduhan pencucian uang (TPPU). Jaksa Penuntut Umum mendakwa mereka dengan beberapa pasal berlapis, menunjukkan kompleksitas dan keseriusan kasus ini di mata hukum.

Pasal-pasal yang didakwakan antara lain Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE. Pasal-pasal ini telah mengalami perubahan dan diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024. Selain itu, mereka juga didakwa berdasarkan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Semua dakwaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Dengan dakwaan berlapis ini, Nikita Mirzani dan asistennya menghadapi proses hukum yang panjang dan penuh tantangan. Publik menantikan bagaimana kelanjutan kasus ini akan terungkap dan berakhir di meja hijau.

banner 325x300