Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Geger! Pleidoi Ditolak, Nikita Mirzani Ngakak Sebut Jaksa ‘Jago Akting’ di Sidang TPPU

geger pleidoi ditolak nikita mirzani ngakak sebut jaksa jago akting di sidang tppu portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi saksi drama persidangan yang melibatkan selebriti kontroversial, Nikita Mirzani. Kali ini, Nyai, sapaan akrabnya, menunjukkan reaksi yang tak terduga saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau jawaban atas pembelaan dirinya (pleidoi). Alih-alih tegang, Nikita justru menanggapi dengan tawa dan sindiran pedas, menyebut JPU perkaranya pandai berakting.

Nikita Mirzani Ngakak di Tengah Tuntutan Berat

banner 325x300

Meskipun menghadapi tuntutan serius atas dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, Nikita Mirzani tetap tampil santai. Ekspresi wajahnya jauh dari kata khawatir, bahkan ia tak segan melontarkan tawa di hadapan majelis hakim dan awak media. Situasi ini tentu saja menarik perhatian banyak pihak yang mengikuti jalannya persidangan.

"Gua ngakak aja udah," ucap Nikita Mirzani dengan nada meremehkan, seperti yang diberitakan pada Senin (20/10) lalu. Reaksi ini muncul setelah JPU secara tegas menolak seluruh argumentasi yang disampaikan Nikita dalam pleidoinya. Penolakan ini menandakan bahwa JPU tetap berkeyakinan Nikita Mirzani bersalah dan harus dihukum sesuai tuntutan awal.

Jaksa Dituding ‘Jago Akting’ dan Penuh Drama

Tak hanya tertawa, aktris berusia 39 tahun ini juga melontarkan sindiran tajam yang ditujukan kepada JPU. Ia merasa bahwa JPU terlalu banyak berdrama dan memiliki kemampuan akting yang mumpuni. Sindiran ini tentu saja membuat suasana persidangan semakin panas dan penuh intrik.

"Padahal aku yang artis, tapi mereka yang jago akting," tutur Nikita dengan nada sinis. Menurutnya, isi replik yang disampaikan JPU terlalu lucu dan penuh drama yang berlebihan. Ia merasa banyak hal yang tidak berdasar dan sengaja dibuat-buat oleh JPU dalam replik tersebut, seolah-olah ingin menyudutkannya.

Kompetensi Review Skincare Jadi Perdebatan Sengit

Salah satu poin yang dibantah keras oleh Nikita adalah mengenai kompetensinya dalam mengulas produk skincare. JPU menyoroti argumen Nikita yang menyatakan tindakannya bertujuan mengedukasi masyarakat, namun menolak argumentasi itu karena Nikita tidak memiliki kapasitas sebagai seorang dokter atau ahli. Nikita pun tak tinggal diam.

"Kalau orang review skincare itu kan enggak harus seorang dokter. Yang penting, dia tahu kalau bahan-bahan di dalam skincare itu berbahaya, itu enggak harus seorang dokter," ujarnya membela diri. Ia merasa tudingan JPU tersebut tidak relevan dan mengada-ada, mengingat banyak figur publik yang melakukan ulasan produk tanpa harus memiliki latar belakang medis.

Tuduhan Hilangkan Barang Bukti Ikut Dibantah

Selain masalah kompetensi, Nikita juga membantah tudingan JPU mengenai penghilangan barang bukti. Ia merasa bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan sengaja diciptakan untuk memperberat posisinya. "Enggak tahu, gua juga bingung. Banyak banget yang diada-adain di repliknya," keluh Nikita, menunjukkan kebingungannya atas tuduhan tersebut.

Ia menegaskan bahwa banyak hal dalam replik JPU yang terasa tidak masuk akal dan sengaja dibuat-buat. Baginya, jawaban JPU atas pleidoi yang ia sampaikan banyak yang menyudutkannya tanpa alasan yang jelas. Hal ini semakin memperkuat keyakinannya bahwa ada upaya sistematis untuk menjeratnya dalam kasus ini.

JPU Tegas Tolak Pembelaan, Tuntut 11 Tahun Penjara

Di sisi lain, JPU tetap pada pendiriannya. Mereka menolak seluruh argumentasi yang disampaikan Nikita Mirzani dalam pleidoinya. JPU menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan, yaitu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan serta pasal mengenai TPPU.

JPU juga mengungkit kembali wawancara aktris berusia 39 tahun itu di salah satu stasiun TV. Dalam wawancara tersebut, Nikita diduga mengakui bahwa keributan di media sosial sengaja diciptakan untuk keuntungan finansial. Poin ini menjadi salah satu bukti kuat bagi JPU untuk menolak pembelaan Nikita dan mempertahankan tuntutan mereka.

Penolakan JPU terhadap pleidoi artis itu membuat Nikita Mirzani tetap dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan subsider enam bulan penjara. Tuntutan 11 tahun penjara diajukan karena Nikita diyakini JPU telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.

Babak Baru Sidang: Nikita Mirzani Siap dengan Duplik

Meskipun tuntutan yang dihadapinya sangat berat, Nikita Mirzani tampaknya tidak gentar. Setelah pembacaan replik JPU, sidang Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU akan berlanjut ke babak berikutnya. Agenda selanjutnya adalah pembacaan duplik dari pihak Nikita Mirzani, yang dijadwalkan bakal digelar pada Kamis (23/10) mendatang.

Duplik ini akan menjadi kesempatan bagi Nikita dan tim kuasa hukumnya untuk menanggapi kembali replik yang disampaikan JPU. Publik tentu menantikan bagaimana Nikita Mirzani akan membalas tudingan dan penolakan JPU dengan gaya khasnya yang selalu penuh kejutan. Kasus ini dipastikan akan terus menjadi sorotan hingga putusan akhir dibacakan.

banner 325x300