Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Geger! Eks Karyawan Ashanty Dipolisikan, Klaim Palsu Bikin Perusahaan Kakak Anji Rugi Miliaran Rupiah

geger eks karyawan ashanty dipolisikan klaim palsu bikin perusahaan kakak anji rugi miliaran rupiah portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Ayu Chairun Nurisa, yang dikenal sebagai mantan karyawan Ashanty, kini harus berhadapan dengan hukum. Ia resmi dilaporkan ke pihak kepolisian pada Selasa (7/10) atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini diajukan di Polda Metro Jaya Jakarta, menandai babak baru dalam serangkaian konflik yang melibatkan Ayu. Sosok di balik laporan ini bukanlah sembarangan, melainkan Erie Prasetyo, yang tak lain adalah kakak dari musisi ternama Anji.

banner 325x300

Laporan Polisi Terhadap Ayu Chairun Nurisa

Erie Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Hijau Dipta Nusantara (PT HDN), didampingi kuasa hukumnya, Mangatta Toding, resmi melaporkan Ayu. Langkah ini diambil setelah nama PT HDN berulang kali terseret dalam pemberitaan terkait permasalahan Ayu.

Mangatta Toding menjelaskan bahwa penyebutan nama PT HDN yang terus-menerus di media telah merugikan kliennya. "Penyebutan nama PT HDN ini beberapa kali muncul di media sehingga Mas Erie dan karyawannya saat ini sedang melakukan pelaporan untuk pencemaran nama baik," ujarnya. Laporan ini kini sedang dalam proses hukum.

Awal Mula Konflik: Klaim Karyawan PT HDN

Permasalahan ini bermula dari klaim Ayu yang menyebut dirinya sebagai karyawan PT HDN. Klaim tersebut muncul di tengah polemiknya dengan Ashanty terkait dugaan perampasan aset beberapa waktu lalu. Ayu kerap mengaitkan PT HDN dalam narasi yang ia sampaikan ke publik.

Erie Prasetyo dengan tegas membantah klaim tersebut. "Di situ menyebutkan bahwa saudara Ayu karyawan dari PT Hijau Dipta Nusantara atau HDN, itu PT kami. Di situ, beliau dan pihak-pihaknya juga menyatakan bahwa beliau sudah bekerja di PT kami sebagai bagian keuangan. Itu sama sekali tidak benar," tegas Erie.

PT HDN: Bukan Sembarang Perusahaan

Penting untuk dipahami bahwa PT Hijau Dipta Nusantara (PT HDN) adalah entitas bisnis yang memiliki reputasi dan operasionalnya sendiri. Meskipun suami Ashanty, Anang Hermansyah, memiliki jabatan sebagai komisaris di PT HDN, hal itu tidak serta merta menjadikan Ayu sebagai karyawan perusahaan tersebut.

Erie Prasetyo menekankan bahwa Anang Hermansyah memang bagian dari PT HDN, namun status Ayu sebagai karyawan adalah klaim yang tidak berdasar. "PT HDN sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus Ashanty dengan saudara Ayu," jelasnya, memisahkan secara tegas antara masalah pribadi Ashanty dan identitas perusahaan.

Dampak Serius Bagi Bisnis dan Reputasi

Klaim palsu Ayu mengenai statusnya sebagai karyawan PT HDN ternyata membawa dampak yang sangat serius bagi perusahaan. Reputasi PT HDN menjadi taruhan, dan yang lebih parah, berdampak langsung pada operasional bisnis mereka.

Erie mengungkapkan bahwa klaim tersebut berimbas pada kontrak-kontrak yang sedang berjalan. "Ini sangat merugikan karena tadi pagi saja sudah ada pemutusan kontrak dengan pihak perusahaan kami, begitu," kata Erie dengan nada prihatin. Ia sangat menyayangkan narasi yang disebarluaskan oleh Ayu dan pihak-pihaknya.

Ancaman Hukum dan Kerugian Fantastis

Laporan polisi terhadap Ayu Chairun Nurisa didasarkan pada Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik. Nomor laporan polisi yang tercatat adalah B/7160/X/2025/SPKT/Polda Metro.

Mangatta Toding menambahkan bahwa potensi kerugian yang dialami PT HDN akibat pemutusan kontrak ini tidak main-main. "Kami sedang evaluasi, tapi kemungkinan lebih dari Rp 1 miliar akibat pemutusan kontrak yang baru saja terjadi pagi ini," ungkap Mangatta. Angka fantastis ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari sebuah klaim yang tidak benar.

Pentingnya Klarifikasi dan Batasan Informasi

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak mengenai bahaya menyebarkan informasi yang tidak akurat. Terlebih lagi, ketika informasi tersebut menyangkut reputasi dan operasional sebuah perusahaan. Klarifikasi yang cepat dan tegas sangat diperlukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar.

Erie Prasetyo berharap agar narasi-narasi yang tidak berdasar mengenai status Ayu sebagai karyawan PT HDN tidak lagi disebarluaskan. "Jadi mohon narasi-narasi seperti itu jangan disebarluaskan kembali karena itu sangat tidak berdasar begitu," tegasnya. Kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya integritas informasi dan konsekuensi hukum dari pencemaran nama baik.

banner 325x300