Wacana mengenai warga negara asing (WNA) yang diperbolehkan memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menghangat. Hal ini bermula dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengklaim telah mengubah regulasi terkait, namun respons dari CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, justru memicu tanda tanya. Publik kini menanti kejelasan di tengah aturan yang masih simpang siur.
Klaim Mengejutkan dari Presiden Prabowo
Pada Rabu (15/10) malam, Presiden Prabowo Subianto membuat pernyataan yang cukup menghebohkan saat berdiskusi dengan Chairman and Editor in Chief Forbes, Malcolm Stevenson Jr alias Steve Forbes. Ia secara gamblang menyebut bahwa dirinya telah mengubah regulasi yang memungkinkan ekspatriat atau non-Indonesia untuk memimpin BUMN di tanah air.
"Dan saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita," tegas Prabowo di Hotel St Regis, Jakarta. Pernyataan ini sontak menarik perhatian, mengingat posisi strategis BUMN sebagai pilar ekonomi nasional.
Rosan Roeslani Angkat Bicara, Tapi Penuh Teka-teki
Lima hari berselang, tepatnya Senin (20/10), CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, dimintai tanggapan mengenai klaim Presiden Prabowo tersebut. Namun, Rosan memilih tidak memberikan jawaban pasti terkait aturan mana yang telah diubah sehingga ekspatriat bisa menduduki kursi pimpinan BUMN.
"Ya nanti dilihat saja undang-undangnya kan ada di situ," katanya singkat saat ditemui di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat. Respons yang cenderung mengambang ini justru menambah misteri di balik kebijakan yang diutarakan oleh Presiden.
Ketika didesak mengenai syarat direksi BUMN yang diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2025 (UU BUMN terbaru), yang mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) bagi direksi perseroan maupun perum BUMN, Rosan kembali memberikan jawaban yang penuh teka-teki. Ia hanya meminta agar aturan tersebut dipahami secara utuh dan tidak sepotong-sepotong.
"Dibaca yang lebih mendalam, jangan dipotong-potong," ujarnya, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Pernyataan ini membuat banyak pihak bertanya-tanya, apakah ada celah atau interpretasi lain dari undang-undang yang belum banyak diketahui publik.
Aturan Resmi: WNI Masih Jadi Syarat Utama?
Di tengah klaim Presiden dan respons Rosan yang misterius, aturan resmi yang berlaku saat ini justru menunjukkan hal yang berbeda. Pengamat BUMN, Toto Pranoto, menegaskan bahwa belum ada aturan jelas yang secara eksplisit memperbolehkan ekspatriat menjadi pemimpin BUMN.
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto pada 6 Oktober lalu, secara tegas mengatur syarat direksi BUMN. Pasal 15A ayat (1) UU BUMN terbaru menyebutkan bahwa calon anggota direksi persero harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia.
Selain itu, terdapat beberapa syarat lain yang harus dipenuhi oleh calon direksi BUMN. Di antaranya adalah sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris.
Calon direksi juga wajib memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola persero atau perseroan paling singkat 5 tahun. Integritas, kepemimpinan, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan persero juga menjadi kriteria penting. Terakhir, direksi harus dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu.
Titik Terang di Tengah Kebingungan: Pasal 15A Ayat (3) Jadi Kunci?
Meskipun Pasal 15A ayat (1) secara jelas mewajibkan direksi BUMN adalah WNI, Toto Pranoto melihat adanya potensi "jalan keluar" dari kebingungan ini. Ia menyoroti Pasal 15A ayat (3) dalam UU BUMN terbaru, yang menyebutkan bahwa syarat direksi BUMN dapat diatur lagi oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Pasal ini merupakan penambahan baru yang sebelumnya tidak ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Keberadaan pasal ini membuka peluang bagi adanya regulasi turunan yang bisa mengakomodasi kebijakan yang diutarakan Presiden Prabowo.
"Pasal 15A ayat (3) bisa jadi jalan keluarnya. Harus segera keluar aturan lanjutan mengatur soal ini," kata Toto kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (17/10). Ia menambahkan, "Artinya BP BUMN harus segera bikin regulasi yang memungkinkan WNA atau ekspatriat bisa bekerja di BUMN."
Mengapa WNA Pimpin BUMN Penting? Dampak dan Pertimbangan
Keputusan untuk membuka pintu bagi WNA memimpin BUMN tentu bukan tanpa alasan dan potensi dampak besar. Di satu sisi, kehadiran ekspatriat diharapkan dapat membawa keahlian global, jaringan internasional, serta praktik manajemen terbaik yang mungkin belum dimiliki sepenuhnya oleh talenta lokal. Ini bisa menjadi dorongan signifikan bagi transformasi dan daya saing BUMN di kancah global.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga memicu diskusi tentang kedaulatan ekonomi dan kesempatan bagi talenta-talenta terbaik bangsa. Kekhawatiran muncul mengenai potensi tergesernya profesional WNI, serta pertanyaan seputar transfer pengetahuan dan keselarasan visi dengan kepentingan nasional. Oleh karena itu, regulasi yang jelas dan transparan menjadi sangat krusial untuk menyeimbangkan semua pertimbangan ini.
Menanti Kejelasan Aturan Lanjutan
Hingga saat ini, publik masih menanti kejelasan mengenai aturan yang memperbolehkan WNA memimpin BUMN. Klaim Presiden Prabowo, respons Rosan Roeslani yang penuh teka-teki, dan adanya potensi celah hukum melalui Pasal 15A ayat (3) UU BUMN terbaru, semuanya mengarah pada satu kesimpulan: perlu adanya regulasi lanjutan yang konkret.
Badan Pengaturan BUMN memiliki peran krusial untuk segera menerbitkan aturan turunan yang dapat menjembatani klaim kebijakan dengan landasan hukum yang kuat. Tanpa kejelasan ini, wacana WNA memimpin BUMN akan terus menjadi perdebatan yang membingungkan. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dari "sinyal mengejutkan" ini akan diwujudkan dalam bentuk aturan yang sah.


















