Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Terungkap! TikTok Didenda Rp15 Miliar KPPU: Ada Apa dengan Akuisisi Tokopedia?

Jajaran Komisioner KPPU berpose di depan lambang Garuda Pancasila.
KPPU perkuat pengawasan persaingan usaha digital di Indonesia.
banner 120x600
banner 468x60

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja menjatuhkan sanksi denda yang tidak main-main kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Perusahaan raksasa teknologi ini harus membayar Rp15 miliar. Sanksi ini diberikan karena TikTok terbukti terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.

KPPU Bertindak Tegas: Denda Fantastis untuk TikTok

banner 325x300

Putusan penting ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU pada Senin, 29 September 2024, di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Rhido Jusmadi, didampingi anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Ini menunjukkan keseriusan KPPU dalam menegakkan aturan persaingan usaha.

Denda Rp15 miliar ini bukan angka kecil dan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya. KPPU ingin memastikan setiap transaksi besar di Indonesia berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kronologi Akuisisi yang Jadi Sorotan

Seperti yang kita tahu, transaksi pengambilalihan saham ini melibatkan dua nama besar: Tokopedia, pemain kunci di ranah e-commerce, dan TikTok, yang mendirikan entitas khusus untuk akuisisi ini. TikTok memang punya ambisi besar untuk kembali ke pasar e-commerce Indonesia.

Melalui kemitraan dengan Tokopedia, TikTok bertujuan memisahkan sistem media sosial dan e-commerce mereka. Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat posisi mereka di pasar digital Tanah Air.

Akuisisi ini membuat TikTok kini menguasai 75,01 persen saham Tokopedia. Sementara itu, 24,99 persen sisanya masih menjadi milik PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Transaksi pengambilalihan saham ini sah berlaku sejak 31 Januari 2024. Dengan demikian, batas waktu pemberitahuan ke KPPU seharusnya paling lambat pada 19 Maret 2024.

Kewajiban Lapor yang Terlewat: Ini Akar Masalahnya

Namun, di sinilah letak masalahnya. KPPU awalnya menerima pemberitahuan dari TikTok Pte. Ltd., sebuah entitas yang ternyata bukan pengambilalih resmi. Seharusnya, notifikasi datang dari TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. adalah perusahaan yang memang didirikan khusus untuk melakukan transaksi pengambilalihan Tokopedia ini. Sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan, entitas inilah yang tidak memberikan notifikasi resmi kepada KPPU.

Akibatnya, pada 7 Agustus 2024, KPPU membatalkan notifikasi yang sebelumnya dilakukan oleh TikTok Pte. Ltd. Sehari setelahnya, pada 8 Agustus 2024, KPPU langsung memulai penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi dari TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

KPPU mencatat bahwa notifikasi resmi baru masuk dari TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. setelah melewati 88 hari kerja. Periode 88 hari kerja ini dihitung sejak tanggal kewajiban notifikasi hingga tanggal dimulainya penyelidikan.

SPV dan Potensi Penyalahgunaan Aturan

Dalam persidangan, KPPU menegaskan bahwa setiap pengambilalihan saham wajib dilaporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini adalah prinsip dasar dalam menjaga persaingan usaha yang sehat.

TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. disebut sebagai Special Purpose Vehicle (SPV), yaitu entitas yang dibentuk khusus untuk transaksi tertentu. KPPU menyoroti bahwa penggunaan SPV semacam ini berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum.

Meskipun KPPU sebelumnya telah menyetujui akuisisi ini secara bersyarat dan menilai tidak ada dampak negatif terhadap persaingan usaha, kelalaian administratif tetap dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Persetujuan bersyarat tidak menghapus kewajiban administratif yang harus dipenuhi.

KPPU menekankan bahwa notifikasi harus disampaikan tepat waktu oleh badan usaha pengambilalih yang sebenarnya. Transparansi dan kepatuhan adalah kunci dalam setiap transaksi bisnis besar.

Respons Kooperatif TikTok dan Pertimbangan KPPU

Selama proses persidangan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan pelaporan ini. Mereka tidak menolak temuan KPPU dan bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan.

Selain itu, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. juga tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor ini menjadi pertimbangan yang meringankan dalam putusan KPPU.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU akhirnya menjatuhkan denda Rp15 miliar. Denda ini wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dampak Putusan dan Komitmen KPPU

Putusan ini menjadi penegasan kembali komitmen KPPU dalam menjaga kepatuhan pelaku usaha. Terutama terkait kewajiban pelaporan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham.

KPPU menilai bahwa kepatuhan administratif adalah fondasi penting untuk memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil di Indonesia. Ini demi kepentingan konsumen dan iklim bisnis yang kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak TikTok terkait putusan denda dari KPPU ini. Publik tentu menantikan respons dari raksasa teknologi tersebut.

banner 325x300