Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Tanah Jusuf Kalla Diserobot Mafia di Makassar? JK Murka, Ini Fakta Mengejutkan!

tanah jusuf kalla diserobot mafia di makassar jk murka ini fakta mengejutkan portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Mantan Wakil Presiden RI dua periode, Jusuf Kalla (JK), tengah menghadapi masalah serius. Lahan miliknya seluas 16,4 hektare di Makassar kini menjadi objek sengketa, dengan dugaan kuat adanya campur tangan mafia tanah. Situasi ini memicu kemarahan JK, yang bersumpah akan melawan segala bentuk ketidakadilan.

JK menegaskan bahwa tanah tersebut adalah miliknya yang sah, dibeli langsung dari ahli waris raja Gowa sekitar 35 tahun lalu. Ia memiliki bukti legalitas yang kuat, termasuk sertifikat kepemilikan yang tak terbantahkan. "Sudah sertifikat ada, jual belinya 35 tahun lalu, saya sendiri yang beli," ungkap JK dengan nada tegas saat meninjau langsung lokasi sengketa pada Rabu (5/11).

banner 325x300

Tanah Jusuf Kalla Jadi Rebutan: Ini Dia Akar Masalahnya!

Sengketa lahan ini bukan sekadar perebutan tanah biasa. JK secara terbuka menuding adanya upaya perampokan dan permainan kotor dari mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Ia bahkan membantah memiliki hubungan hukum dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), pihak yang terlibat dalam konflik ini.

Menurut JK, sosok yang dituntut oleh GMTD adalah pihak yang kapasitasnya sangat diragukan. Ia menyebut nama "Majo ‘Balang" yang disebutnya sebagai penjual ikan, mempertanyakan bagaimana seorang penjual ikan bisa memiliki tanah seluas itu. "Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi itu kebohongan, rekayasa, macam-macam," jelas JK, menyoroti kejanggalan klaim tersebut.

Dugaan Kuat: Mafia Tanah Beraksi di Lahan JK?

Kemarahan JK memuncak saat ia secara gamblang menuding adanya campur tangan mafia tanah di balik sengketa ini. Ia menyebut nama "Haji Najmiah" sebagai sosok yang dulu dikenal sebagai mafia tanah di wilayah tersebut. Lahan yang diklaim dibeli GMTD, menurut JK, berasal dari Haji Najmiah.

"Iya, itu (yang dibeli GMTD) memang dulu dari Haji Najmiah. Haji Najmiah ‘kan mafia tanah di sini dulu," ungkapnya. JK melihat upaya pengambilalihan lahan ini sebagai bentuk perampokan terang-terangan terhadap hak miliknya. "Karena kita punya, ada suratnya, ada sertifikatnya. Tiba-tiba dia mengaku. Itu perampokan namanya, ‘kan," tegasnya, menunjukkan rasa tidak terima atas ketidakadilan yang menimpanya.

JK Murka: Prosedur Eksekusi Dianggap Janggal dan Diam-diam

Lebih lanjut, JK melayangkan kritik keras terhadap perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh pengadilan atas lahan miliknya. Ia menyoroti prosedur wajib yang seharusnya dilakukan, yaitu pencocokan dan pengukuran di lokasi atau yang dikenal dengan istilah constatering, namun tidak dilaksanakan dengan benar. Proses ini sangat krusial untuk memastikan batas dan objek sengketa sesuai dengan putusan pengadilan.

"Itu eksekusi harus didahului dengan namanya constatering. Pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camat-nya? Mana orang lurah? Tidak ada semua," protes JK. Ia menduga kuat bahwa eksekusi tersebut sengaja dilakukan secara diam-diam, tanpa melibatkan pihak-pihak terkait yang seharusnya hadir. Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 ini pun bersumpah akan melakukan perlawanan habis-habisan melalui jalur hukum untuk menuntut keadilan. "Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan. (Melawan) ketidakadilan, ketidakbenaran," tandasnya dengan penuh keyakinan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Turun Tangan: Ada Apa Sebenarnya?

Situasi ini tak luput dari perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Nusron angkat bicara menanggapi kemarahan Jusuf Kalla dan menjelaskan duduk perkara sengketa tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa objek sengketa adalah konflik antara GMTD dengan pihak tertentu.

Di tengah konflik yang sedang berlangsung, tiba-tiba dilakukan eksekusi tanpa melalui proses constatering yang memadai. Oleh karena itu, menurut Nusron, pengukuran ulang menjadi sangat diperlukan untuk memastikan kejelasan batas dan objek yang disengketakan. Pihak Kementerian ATR/BPN sendiri tidak tinggal diam.

Nusron mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Kota Makassar. Surat tersebut bertujuan untuk mempertanyakan proses eksekusi yang telah dilakukan, khususnya terkait ketiadaan constatering. "Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada constatering," jelas Nusron.

Ia juga menegaskan bahwa ada dua masalah utama yang melatarbelakangi konflik ini. Pertama, adanya gugatan PTUN dari Mulyono. Kedua, keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, yang menambah kompleksitas permasalahan. Kasus sengketa tanah yang melibatkan tokoh sekelas Jusuf Kalla ini tentu menjadi sorotan publik, menyoroti pentingnya penegakan hukum dan pemberantasan mafia tanah di Indonesia.

[Gambas:Video CNN]

banner 325x300