Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Tanah 16,4 Hektar Milik Jusuf Kalla Diserobot Mafia di Makassar? Eks Wapres Murka, BPN Ikut Turun Tangan!

tanah 164 hektar milik jusuf kalla diserobot mafia di makassar eks wapres murka bpn ikut turun tangan portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Skandal Tanah Ratusan Miliar di Makassar: Jusuf Kalla Angkat Bicara

Kabar mengejutkan datang dari Makassar, Sulawesi Selatan. Tanah seluas 16,4 hektare yang secara sah diklaim milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), kini menjadi objek sengketa serius. JK menuding lahannya telah diambil alih secara ilegal oleh praktik yang ia sebut sebagai "mafia tanah."

banner 325x300

Mantan orang nomor dua di Indonesia itu menegaskan bahwa tanah tersebut adalah miliknya yang sah dan tidak terbantahkan. Ia mengklaim memiliki bukti legalitas yang sangat kuat, termasuk sertifikat kepemilikan yang sah. JK bahkan secara pribadi membeli lahan tersebut dari ahli waris raja Gowa sekitar 35 tahun yang lalu.

"Sudah sertifikat ada, jual belinya 35 tahun lalu, saya sendiri yang beli," ujar JK dengan tegas saat meninjau langsung lokasi tanah sengketa pada Rabu (5/11). Pernyataan ini menunjukkan betapa yakinnya JK atas kepemilikannya dan keseriusannya dalam menghadapi masalah ini.

Permainan Mafia Tanah: Siapa Dalang di Balik Sengketa Ini?

Jusuf Kalla tidak ragu menuding adanya upaya perampokan dan permainan mafia tanah di balik sengketa ini. Ia merasa ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan celah hukum untuk menguasai lahan miliknya secara tidak sah. Ini adalah modus lama yang kerap terjadi di berbagai daerah.

JK juga membantah keras memiliki hubungan hukum dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa. Ia bahkan secara terbuka meragukan kapasitas sosok yang dituntut oleh GMTD dalam kasus ini.

"Karena yang dituntut itu siapa namanya? Majo ‘Balang? Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi itu kebohongan, rekayasa, macam-macam," ungkap JK, menyiratkan adanya kejanggalan besar. Ia menyoroti ketidaksesuaian antara profesi dan klaim kepemilikan lahan yang begitu luas, mengindikasikan adanya manipulasi.

Secara terbuka, JK bahkan menuding adanya campur tangan mafia tanah yang sudah lama beroperasi di wilayah tersebut. Ia menyebut nama Haji Najmiah sebagai sosok yang ia kenal sebagai "mafia tanah" di masa lalu. "Iya, itu (yang dibeli GMTD) memang dulu dari Haji Najmiah. Haji Najmiah ‘kan mafia tanah di sini dulu," jelasnya, memberikan petunjuk penting mengenai asal-usul permasalahan.

JK menyebut upaya pengambilalihan lahan ini sebagai bentuk perampokan terang-terangan. "Karena kita punya, ada suratnya, ada sertifikatnya. Tiba-tiba dia mengaku. Itu perampokan namanya, ‘kan," tegas JK, menunjukkan kemarahannya atas dugaan tindakan ilegal tersebut. Ia bersumpah akan melawan ketidakadilan ini sampai titik darah penghabisan.

Kritik Keras Terhadap Proses Eksekusi Pengadilan

Salah satu poin krusial yang dikritik keras oleh Jusuf Kalla adalah perintah eksekusi dari pengadilan di atas lahan miliknya. Menurut JK, prosedur wajib yang seharusnya dilakukan, yaitu pencocokan dan pengukuran di lokasi atau constatering, tidak dilaksanakan dengan benar. Proses ini sangat vital untuk memastikan objek yang dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.

"Itu eksekusi harus didahului dengan namanya constatering. Pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camat-nya? Mana orang lurah? Tidak ada semua," tegasnya, menyoroti cacat prosedur yang fatal. Ketiadaan pihak-pihak berwenang ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas eksekusi.

JK menuding bahwa eksekusi tersebut sengaja dilakukan secara diam-diam, tanpa melibatkan pihak-pihak yang berwenang dan transparan. Hal ini menimbulkan kecurigaan besar mengenai motif di balik proses yang tidak lazim tersebut, seolah ada yang disembunyikan.

Meski demikian, wakil presiden ke-10 dan ke-12 ini berjanji tidak akan tinggal diam. Ia akan melakukan perlawanan dengan langkah-langkah hukum yang sah dan menuntut keadilan. "Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan. (Melawan) ketidakadilan, ketidakbenaran," tandasnya, menunjukkan tekadnya yang bulat untuk memperjuangkan haknya.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Buka Suara

Kasus sengketa tanah yang melibatkan Jusuf Kalla ini tentu saja menarik perhatian banyak pihak, termasuk pemerintah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya buka suara menanggapi kemarahan JK.

Nusron menjelaskan bahwa objek sengketa tersebut pada dasarnya adalah konflik antara PT GMTD dengan pihak tertentu. Namun, di tengah konflik tersebut, tiba-tiba dilakukan eksekusi yang belum melalui proses constatering yang memadai.

"Di tengah konflik, sambung Nusron, tiba-tiba dilakukan eksekusi dan belum melalui proses constatering sehingga memerlukan pengukuran ulang," jelas Nusron, membenarkan kekhawatiran JK mengenai prosedur eksekusi yang cacat. Ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan dan perlu ditinjau ulang.

Lebih lanjut, Nusron mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah konkret. BPN telah mengirimkan surat resmi ke Pengadilan Negeri Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi yang dinilai tidak sesuai prosedur tersebut. "Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada constatering," kata Nusron. Langkah ini menunjukkan keseriusan BPN dalam memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Ia juga menegaskan bahwa terdapat dua masalah utama yang melatarbelakangi konflik ini. Pertama, adanya gugatan PTUN dari pihak bernama Mulyono. Kedua, adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, yang merupakan entitas bisnis milik keluarga JK, menambah kompleksitas permasalahan.

Mengapa Sengketa Tanah Ini Penting?

Kasus sengketa tanah yang melibatkan Jusuf Kalla bukan sekadar masalah kepemilikan lahan biasa. Ini adalah cerminan dari kompleksitas permasalahan pertanahan di Indonesia, terutama terkait dugaan praktik mafia tanah yang merugikan banyak pihak dan merusak kepercayaan publik.

Keberanian seorang tokoh sekaliber Jusuf Kalla untuk secara terbuka menuding adanya mafia tanah dan melawan proses hukum yang dinilai cacat, memberikan harapan baru bagi masyarakat. Ini menunjukkan bahwa bahkan individu dengan posisi kuat pun bisa menjadi korban, sekaligus menjadi pelopor dalam melawan ketidakadilan yang sistemik.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi sistem peradilan dan lembaga pertanahan di Indonesia. Bagaimana Pengadilan Negeri Makassar dan BPN menindaklanjuti protes JK serta surat resmi dari Menteri ATR/BPN akan menjadi sorotan publik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci.

Penyelesaian kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di sektor pertanahan. Apakah keadilan akan ditegakkan, ataukah praktik mafia tanah akan terus merajalela? Publik menantikan transparansi dan penyelesaian yang adil demi menjaga kepercayaan terhadap sistem hukum di tanah air.

banner 325x300