banner 728x250

Siap-siap! Kripto Diusulkan Jadi Alat Pembayaran Sah di Indonesia, Ini Kata Asosiasi!

siap siap kripto diusulkan jadi alat pembayaran sah di indonesia ini kata asosiasi portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Dunia aset kripto di Indonesia kembali memanas dengan sebuah usulan revolusioner. Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) secara resmi mengusulkan agar aset kripto dapat diakui sebagai alat pembayaran yang sah dalam Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Usulan ini, yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU P2SK dengan Komisi XI DPR pada Rabu (24/9) lalu, berpotensi mengubah lanskap keuangan digital di Tanah Air. Jika terealisasi, aset kripto bukan lagi sekadar instrumen investasi, melainkan bagian integral dari transaksi sehari-hari masyarakat.

banner 325x300

RUU P2SK sendiri merupakan payung hukum yang dirancang untuk memperkuat dan mengembangkan sektor keuangan Indonesia secara menyeluruh. Dengan cakupan yang luas, mulai dari perbankan, pasar modal, hingga inovasi teknologi keuangan, RUU ini menjadi momentum krusial untuk menentukan arah masa depan ekonomi digital Indonesia.

Kehadiran usulan terkait kripto sebagai alat pembayaran menunjukkan betapa seriusnya para pelaku industri melihat potensi aset digital ini. Ini bukan sekadar wacana semata, melainkan sebuah dorongan nyata dari industri untuk mengakselerasi adopsi teknologi blockchain dan aset kripto di tengah masyarakat.

Dari Investasi Menuju Transaksi: Mengapa Kripto Layak Jadi Alat Pembayaran?

Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI, menegaskan bahwa industri kripto, yang awalnya lahir tanpa regulasi ketat, kini telah bertransformasi. Banyak negara maju telah merangkul aset digital ini dengan kerangka hukum yang jelas, membuka pintu bagi inovasi luar biasa yang sebelumnya tak terbayangkan.

Regulasi yang matang bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong kolaborasi erat antara ekosistem kripto dengan lembaga keuangan tradisional. Bayangkan saja, perbankan dan sistem pembayaran konvensional kini mulai menjajaki integrasi dengan teknologi blockchain, menciptakan sinergi yang belum pernah ada sebelumnya.

Yudhono juga menyoroti bagaimana beberapa negara mulai mempertimbangkan untuk membeli Bitcoin sebagai treasury reserve mereka. Langkah ini tidak hanya untuk diversifikasi aset negara, tetapi juga untuk menciptakan pasar keuangan yang benar-benar baru dan lebih dinamis, menunjukkan kepercayaan global terhadap nilai intrinsik aset kripto.

Belajar dari Dunia: Inovasi Kripto di Kancah Global

Contoh paling nyata datang dari Amerika Serikat, di mana parlemen mereka telah menyetujui penggunaan stablecoins, salah satu jenis mata uang kripto, untuk transaksi sehari-hari. Stablecoins dirancang untuk memiliki nilai yang stabil, biasanya dipatok ke mata uang fiat seperti dolar AS, sehingga lebih cocok untuk pembayaran dan transfer nilai.

Penggunaan stablecoins sebagai alat pembayaran ini membuka peluang besar bagi efisiensi transaksi, terutama dalam skala internasional. Biaya yang lebih rendah dan kecepatan transaksi yang lebih tinggi menjadi daya tarik utama, memberikan alternatif menarik dibandingkan sistem pembayaran tradisional yang terkadang lambat dan mahal.

Indonesia, dengan semangat inovasi yang tinggi dan populasi digital yang besar, memiliki potensi untuk mengadopsi langkah serupa. Yudho percaya bahwa Indonesia bisa belajar dari pengalaman global ini dan mengembangkan kerangka kerja yang memungkinkan aset kripto berfungsi lebih dari sekadar instrumen investasi spekulatif.

Menjawab Tantangan Regulasi: Harmonisasi Kunci Adopsi Kripto

Meski potensi adopsi kripto sebagai alat pembayaran sangat besar, tantangan regulasi di Indonesia tidak bisa diabaikan. Saat ini, pengaturan alat pembayaran masih berada di bawah yurisdiksi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral. Sementara itu, regulasi terkait exchange dan teknologi blockchain berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dualisme regulasi ini menciptakan kompleksitas yang perlu diurai. Agar aset kripto dapat berfungsi optimal sebagai alat pembayaran, diperlukan harmonisasi dan koordinasi yang kuat antara BI dan OJK. Kolaborasi ini penting untuk menciptakan kerangka hukum yang komprehensif, jelas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Yudho berharap dengan harmonisasi antar institusi yang lebih baik, ekosistem kripto di Indonesia bisa berkembang pesat. Dari yang saat ini hanya dikenal sebagai instrumen investasi, aset kripto diharapkan bisa dipakai untuk adopsi yang lebih luas, membawa manfaat nyata bagi ekonomi digital dan masyarakat.

Potensi Besar di Balik Adopsi Kripto: Dorong Inovasi dan Ekonomi Digital

Jika usulan ini disetujui, dampaknya terhadap perekonomian Indonesia bisa sangat signifikan. Pertama, ini akan mendorong inovasi lebih lanjut di sektor fintech dan blockchain. Perusahaan-perusahaan akan termotivasi untuk mengembangkan solusi pembayaran berbasis kripto yang efisien, aman, dan mudah digunakan.

Kedua, adopsi kripto sebagai alat pembayaran berpotensi meningkatkan inklusi keuangan. Banyak masyarakat yang belum memiliki akses ke layanan perbankan tradisional bisa memanfaatkan dompet kripto untuk melakukan transaksi, mengirim uang, atau bahkan menerima gaji. Ini membuka pintu bagi jutaan orang untuk berpartisipasi dalam ekonomi digital.

Ketiga, ini bisa mempercepat transaksi lintas batas dan mengurangi biaya transfer. Bagi UMKM yang berbisnis secara global, penggunaan kripto dapat menjadi solusi untuk memangkas biaya dan waktu, sehingga meningkatkan daya saing mereka di pasar internasional.

Masa Depan Keuangan Indonesia: Akankah Kripto Mengubah Segalanya?

Pertanyaan besar yang muncul adalah, akankah kripto benar-benar mengubah lanskap keuangan Indonesia secara fundamental? Jika RUU P2SK mengakomodasi usulan ini, kita mungkin akan melihat perubahan bertahap namun pasti dalam cara kita bertransaksi. Mungkin suatu hari nanti, membayar kopi dengan Bitcoin atau stablecoin akan menjadi hal yang lumrah.

Tentu saja, perjalanan menuju adopsi penuh ini tidak akan mudah. Edukasi masyarakat tentang risiko dan manfaat kripto, pengembangan infrastruktur yang kuat, serta pengawasan yang ketat akan menjadi kunci. Namun, semangat inovasi yang dibawa oleh Aspakrindo-ABI menunjukkan bahwa Indonesia siap menghadapi tantangan ini.

Usulan ini adalah langkah awal yang penting dalam diskusi yang lebih besar tentang masa depan keuangan digital Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang tepat dan kolaborasi antarlembaga, aset kripto memiliki potensi untuk menjadi pilar penting dalam ekosistem pembayaran nasional, mendorong pertumbuhan ekonomi dan membawa Indonesia ke era digital yang lebih maju.

banner 325x300