Kabar baik datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi kamu yang sedang berencana memiliki rumah atau tanah di ibu kota. Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kini mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Aturan baru ini membawa angin segar berupa kebijakan pengurangan dan bahkan pembebasan pokok BPHTB. Tujuannya jelas, yaitu untuk meringankan beban finansial warga Jakarta, terutama bagi mereka yang benar-benar membutuhkan saat memperoleh properti impian.
Kabar Gembira untuk Warga Jakarta: BPHTB Lebih Ringan!
Kebijakan Kepgub 840 Tahun 2025 ini bukan sekadar aturan biasa, melainkan sebuah langkah nyata Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan keadilan sosial. Dengan adanya pengurangan dan pembebasan BPHTB, diharapkan semakin banyak warga yang bisa memiliki hunian layak tanpa terbebani biaya pajak yang terlalu tinggi.
Ini adalah kesempatan emas bagi kamu untuk lebih mudah memiliki properti di Jakarta. Pemprov DKI ingin memastikan bahwa pajak daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai alat untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Siapa Saja yang Berhak Dapat Potongan BPHTB?
Tidak semua wajib pajak akan mendapatkan fasilitas ini, namun cakupannya cukup luas. Ada beberapa kategori yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mendapatkan pengurangan pokok BPHTB. Mari kita bedah satu per satu agar kamu tahu apakah termasuk di dalamnya.
Potongan 75% untuk Kelompok Prioritas Ini!
Beberapa kelompok wajib pajak berhak mendapatkan pengurangan BPHTB sebesar 75% dari total yang seharusnya dibayarkan. Ini adalah potongan yang cukup signifikan dan bisa sangat membantu. Siapa saja mereka?
- Untuk Kepentingan Sosial: Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau kesehatan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap sektor-sektor vital masyarakat.
- Penerima Rumah Dinas: Wajib Pajak orang pribadi (veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, purnawirawan, atau janda/dudanya) yang tercatat langsung sebagai penerima rumah dinas dari pemerintah. Ini adalah bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
- Program Nasional Pendaftaran Tanah: Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui Program Nasional Pemerintah di bidang pendaftaran tanah, dengan luas tanah sampai 60 m². Program ini bertujuan untuk pemerataan kepemilikan tanah.
- Pembeli Rumah Tapak/Tanah Kosong Pertama: Wajib Pajak orang pribadi ber-KTP DKI Jakarta, minimal 18 tahun atau sudah menikah, yang pertama kali memperoleh hak atas rumah tapak atau tanah kosong melalui pemberian hak baru, dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp1 miliar. Ini adalah insentif besar bagi para pembeli properti pertama.
Diskon 50% Menanti Kelompok Lainnya!
Selain kelompok prioritas di atas, ada juga sejumlah wajib pajak yang berhak mendapatkan pengurangan BPHTB sebesar 50%. Meskipun tidak sebesar 75%, potongan ini tetap sangat berarti dan bisa meringankan beban finansialmu.
- Pembeli Rumah Tapak/Satuan Rusun Pertama: Wajib Pajak orang pribadi ber-KTP DKI Jakarta, minimal 18 tahun atau sudah menikah, yang pertama kali membeli rumah tapak atau satuan rumah susun, dengan NPOP maksimal Rp500 juta. Ini khusus untuk pembelian properti yang sudah ada.
- Penerima Rumah Dinas (Jual Beli/Hibah): Wajib Pajak orang pribadi (veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, purnawirawan, atau janda/dudanya) yang memperoleh rumah dinas dari kelompok tersebut melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, atau waris.
- Hibah dari Keluarga Dekat: Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh tanah/bangunan dari hibah orang tua atau anak (satu garis keturunan lurus). Ini mempermudah proses pewarisan properti dalam keluarga inti.
- Pengganti Tanah Dibebaskan Pemerintah: Wajib Pajak yang memperoleh tanah/bangunan sebagai pengganti tanah yang dibebaskan pemerintah untuk kepentingan umum.
- Hibah Wasiat dan Warisan: Wajib Pajak yang memperoleh tanah/bangunan dari hibah wasiat atau dari warisan.
- Penyertaan Modal BUMD: Wajib Pajak BUMD yang memperoleh tanah/bangunan sebagai bagian penyertaan modal Pemerintah Daerah.
- Penggabungan/Peleburan Usaha: Wajib Pajak badan yang memperoleh tanah/bangunan karena penggabungan atau peleburan usaha.
- Perpanjangan Hak Tanpa Perubahan Nama: Wajib Pajak yang memperoleh hak baru atas tanah/bangunan sebagai kelanjutan perpanjangan hak, tanpa perubahan nama.
- Tanah Eks-Desa/Kotapraja: Wajib Pajak yang memperoleh hak baru atas tanah/bangunan dari tanah eks-desa atau eks-kotapraja.
- Hak Pengelolaan Pemprov DKI: Wajib Pajak yang memperoleh hak baru atas tanah/bangunan di atas hak pengelolaan milik Pemprov DKI Jakarta.
- Hak Pengelolaan Badan: Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru berupa hak pengelolaan.
- Penguasaan Fisik Lebih dari 20 Tahun: Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan, dengan penguasaan fisik lebih dari 20 tahun (dibuktikan data yuridis dan fisik Kantor Pertanahan).
Ada Potongan Khusus untuk Perpanjangan Hak Tanah!
Selain diskon 75% dan 50%, ada juga pengurangan BPHTB yang disesuaikan untuk satu kategori khusus. Ini berlaku bagi Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan, dalam rangka perpanjangan hak atas tanah bersama rumah susun, atas nama pemegang hak yang berbeda dari sebelumnya. Besaran pengurangannya akan disesuaikan dengan porsi BPHTB terutang atas bangunan.
Bukan Cuma Potongan, Ada Juga Pembebasan BPHTB Penuh!
Tak hanya diskon besar, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan fasilitas pembebasan pokok BPHTB secara penuh. Ini diberikan secara jabatan bagi masyarakat yang memperoleh tanah/bangunan melalui program pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta.
Terutama, pembebasan ini menyasar program penyediaan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tidak memenuhi kriteria sebagai objek BPHTB. Ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah untuk memastikan setiap warga memiliki akses terhadap hunian yang layak.
Gimana Cara Menghitung dan Mengajukannya?
Jangan khawatir, mekanismenya dibuat semudah mungkin. Pengurangan atau pembebasan BPHTB ini akan dihitung sendiri oleh Wajib Pajak sesuai besaran yang telah ditetapkan. Nilainya langsung dikurangkan dalam penghitungan BPHTB yang dibayarkan melalui Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.
Mari kita lihat contohnya:
- Jika kamu seorang warga Jakarta yang membeli rumah pertama senilai Rp500 juta, kamu berhak atas pengurangan sebesar 50%. Bayangkan, jika kewajiban awal BPHTB-mu sekitar Rp25 juta, kamu cukup membayar Rp12,5 juta saja! Lumayan banget, kan?
- Contoh lain, jika kamu memperoleh hak baru melalui Program Nasional Pemerintah dengan luas tanah 60 m², kamu berhak atas pengurangan hingga 75%. Ini berarti biaya pajakmu akan jauh lebih ringan.
Lebih dari Sekadar Pajak: Mewujudkan Keadilan Sosial
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini membuktikan pajak daerah bukan hanya soal pemasukan kas daerah. Lebih dari itu, pajak juga menjadi alat penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan kota yang inklusif.
Dengan adanya pengurangan dan pembebasan BPHTB ini, diharapkan warga Jakarta bisa mendapatkan manfaat langsung. Ini juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah, karena mereka merasakan langsung manfaat dan kemudahan yang diberikan.
Jadi, jika kamu termasuk dalam salah satu kriteria di atas, jangan lewatkan kesempatan ini! Segera manfaatkan kebijakan Kepgub Nomor 840 Tahun 2025 untuk mewujudkan mimpi memiliki properti di Jakarta dengan beban pajak yang lebih ringan.


















