banner 728x250

Mantan VP eFishery Buka Suara Soal Kasus Rp15 Miliar: "Bukan Direksi, Ini Peran Asli Saya!"

Potret Andri Yadi, mantan VP eFishery, yang terseret kasus dugaan penggelapan dana investasi.
Mantan VP eFishery Andri Yadi klarifikasi posisinya terkait kasus dugaan penggelapan dana investasi Rp15 miliar.
banner 120x600
banner 468x60

Kasus dugaan penggelapan dana investasi senilai sekitar Rp15 miliar yang menyeret nama eFishery, salah satu startup akuakultur terkemuka di Indonesia, semakin memanas. Setelah kabar penangkapan beberapa individu terkait mencuat, mantan Vice President (VP) eFishery, Andri Yadi, akhirnya angkat bicara. Ia menyampaikan klarifikasi resmi melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis, untuk meluruskan posisi dan perannya dalam pusaran kasus ini.

Klarifikasi ini muncul setelah Andri Yadi diberitakan turut diamankan oleh Bareskrim Polri pada akhir Juli lalu, bersama dengan Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy dan Angga Hardian Raditya. Otto Cornelis Kaligis menegaskan bahwa kliennya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, penting bagi publik untuk memahami secara proporsional posisi dan kewenangan jabatan Andri Yadi agar tidak terjadi kesalahpahaman atau pencampuran fakta yang keliru.

banner 325x300

Terseret Kasus Rp15 Miliar, Andri Yadi Buka Suara

Andri Yadi menekankan bahwa hingga saat ini, perkara yang menyeret namanya masih berada pada tahap penyidikan di Bareskrim Polri. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga asas praduga tak bersalah sepatutnya dijunjung tinggi dalam setiap pemberitaan tentang dirinya. Ini adalah prinsip dasar hukum yang harus dihormati semua pihak.

Ia juga menambahkan bahwa pernyataannya ini bukan dimaksudkan untuk membela diri di pengadilan. Sebaliknya, klarifikasi ini semata-mata sebagai koreksi fakta agar publik bisa mendapatkan informasi yang lebih berimbang dan tidak bias. Ia ingin memastikan bahwa narasi yang beredar sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Bukan Direksi, Lalu Apa Perannya di eFishery?

Salah satu poin penting yang ditegaskan Andri Yadi adalah bahwa dirinya bukan merupakan bagian dari jajaran Direksi eFishery. Jabatan Direksi memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang berbeda dengan posisi yang ia pegang selama ini. Hal ini penting untuk membedakan level keterlibatan dan pengambilan keputusan dalam struktur perusahaan.

Andri Yadi secara resmi menjabat sebagai Vice President (VP) of Product AIoT sepanjang tahun 2023. Seiring dengan restrukturisasi organisasi yang dilakukan perusahaan, jabatannya kemudian berubah menjadi VP of Product AIoT & Cultivation sejak 2 Januari 2024 hingga 16 September 2024. Terakhir, ia menjabat sebagai VP of Product AIoT & Culti-Finance hingga 23 Juli 2025 (kemungkinan typo tahun, seharusnya 2024).

Semua posisi VP tersebut, menurut Andri, berada di bawah Direktorat Product. Direktorat ini dipimpin oleh seorang Direktur Produk, yang sering dikenal sebagai Chief Product Officer (CPO), yang saat itu dijabat oleh Chrisna Aditya Wardani. Ia menjelaskan bahwa jabatan VP bukanlah organ perseroan dan tidak tercantum dalam Akta atau Anggaran Dasar perusahaan. Ini berarti kewenangan seorang VP sangat spesifik dan terbatas pada bidangnya.

Akuisisi DycodeX: Awal Mula Andri Yadi Bergabung

Andri Yadi juga menjelaskan bagaimana ia bisa bergabung dengan eFishery. Ia menegaskan bahwa dirinya masuk ke eFishery bukan atas inisiatif pribadi untuk mengejar jabatan atau kewenangan di perusahaan. Sebaliknya, posisinya di eFishery merupakan konsekuensi langsung dari kesepakatan akuisisi perusahaannya sendiri, DycodeX.

Perusahaan DycodeX yang ia dirikan diakuisisi oleh eFishery, dan hal ini menjadi pintu masuknya ke dalam struktur organisasi eFishery. Dengan kata lain, ia adalah bagian dari tim yang diakuisisi, bukan rekrutan murni untuk posisi manajerial tertentu. Hal ini memberikan konteks yang berbeda mengenai motivasi dan lingkup pekerjaannya.

Fokus utama Andri Yadi sepenuhnya ada pada pengembangan produk teknologi, khususnya Internet of Things (IoT) dan Artificial Intelligence (AI) di eFishery. Ini sejalan dengan semangat dan tujuan awal pembelian DycodeX, yang memang dikenal sebagai perusahaan teknologi inovatif. Ia menegaskan bahwa perannya tidak pernah terkait dengan pembiayaan atau keputusan investasi.

Skema Akuisisi Berubah Menjadi Acqui-hire: Apa Maksudnya?

Proses akuisisi DycodeX oleh eFishery awalnya dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani pada November 2022. Nilai transaksi disepakati sebesar Rp15 miliar dengan skema pembayaran dua termin. Termin pertama sebesar Rp10 miliar telah dibayarkan pada Desember 2022.

Namun, sebelum pelunasan pembayaran termin kedua, atas permintaan pembeli (eFishery/PT MTN), skema akuisisi ini dialihkan. Skema tersebut berubah menjadi "acqui-hire," yaitu mengambil alih talenta tim dan teknologi DycodeX secara resmi melalui mekanisme Service Agreement. Peralihan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris eFishery dan efektif berlaku sejak 29 Desember 2023.

Dalam transaksi ini, Andri Yadi menegaskan posisinya hanya sebagai perwakilan pihak yang di-acqui-hire (pihak penjual). Oleh karena itu, ia tidak memiliki akses ataupun kepentingan untuk mengetahui sumber pendanaan internal eFishery. Ia hanya fokus pada aspek teknis dan integrasi produk.

Jabatan VP of Product AIoT & CultiFinance di eFishery baru ia jalankan setelah proses acqui-hire selesai. Ia secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menginstruksikan, menyetujui, maupun mencairkan pembayaran transaksi terkait akuisisi tersebut. Ini menunjukkan batasan yang jelas pada otoritasnya.

Posisi dan Kewenangan yang Jelas: Membantah Keterlibatan Finansial

Sebagai seorang VP yang berada di bawah Direktorat Product, peran Andri Yadi memang sangat spesifik dan terbatas. Ia bertanggung jawab penuh pada riset dan pengembangan produk teknologi budidaya akuakultur. Ini mencakup berbagai inovasi seperti eFeeder, sistem pemantauan kualitas air (Katara), pengolahan citra satelit berbasis AI, konsultasi budidaya berbasis Generative AI/LLM, hingga solusi Aquaculture Intelligence.

Dengan lingkup kerja yang demikian, Andri Yadi memastikan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan operasi pembiayaan. Fungsi-fungsi seperti underwriting, penyaluran dana, maupun collections (penagihan) berada di bawah divisi terpisah yang sepenuhnya di luar Direktorat Product. Ini adalah pembagian tugas yang jelas dalam struktur organisasi perusahaan.

Ia kembali menegaskan bahwa klarifikasi ini bukan upaya untuk menghindar dari proses hukum. Sebaliknya, ini adalah langkah untuk memastikan bahwa fakta-fakta yang beredar di publik adalah akurat dan berimbang. Ia berharap publik dapat memahami duduk perkara ini dengan informasi yang lengkap.

Siapa Saja yang Turut Diamankan Bareskrim?

Sebelumnya, Bareskrim Polri memang telah melakukan penangkapan terkait kasus dugaan penggelapan dana ini. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa pihaknya menahan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, sejak akhir Juli lalu. Penahanan ini dilakukan dalam rangka penyidikan lebih lanjut terkait kasus akuisisi perusahaan teknologi tahun lalu.

Selain Gibran, penyidik juga turut menahan mantan Wakil Presiden eFishery, Angga Hadrian Raditya, serta Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya, Andri Yadi. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menindaklanlanjuti dugaan kasus penggelapan dana investasi yang cukup besar ini.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan akan terus bergulir. Penting bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu hasil akhir dari pengadilan. Publik berhak mendapatkan informasi yang transparan dan akurat, serta keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.

banner 325x300