Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penerimaan pajak neto negara per September 2025 tercatat mengalami penurunan signifikan, hanya mencapai Rp1.295,28 triliun. Angka ini turun 4,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp1.354,86 triliun.
Penurunan triliunan rupiah ini tentu memicu pertanyaan besar di benak publik: ada apa dengan kas negara? Apakah ini pertanda ekonomi sedang lesu? Namun, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara punya penjelasan yang mungkin membuat kita sedikit lega.
Bukan Pertanda Ekonomi Lesu? Ini Penjelasan Kemenkeu
Suahasil Nazara menjelaskan bahwa penurunan penerimaan pajak ini bukan semata-mata karena lesunya aktivitas ekonomi. Justru, ada faktor lain yang berperan besar dan bisa jadi kabar baik, yaitu peningkatan restitusi pajak.
Restitusi pajak adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Ini artinya, sejumlah uang yang tadinya masuk ke kas negara, kini dikembalikan lagi ke masyarakat dan dunia usaha.
Restitusi Pajak: Suntikan Dana untuk Perekonomian?
"Restitusi ini juga artinya dikembalikan kepada masyarakat, ke dunia usaha, wajib pajak, sehingga kemudian uang beredar di tengah-tengah perekonomian," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat. Ia berharap peredaran uang ini bisa membantu menggerakkan roda ekonomi.
Logikanya sederhana: ketika wajib pajak, baik individu maupun korporasi, menerima kembali kelebihan bayar, mereka memiliki lebih banyak modal. Modal ini bisa digunakan untuk belanja, investasi, atau ekspansi bisnis. Ini bisa menjadi stimulus tak langsung yang vital bagi pertumbuhan ekonomi, terutama di tengah ketidakpastian global.
Peningkatan restitusi ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan, tetapi juga pada menjaga likuiditas dan kesehatan keuangan wajib pajak. Ini adalah bentuk dukungan fiskal yang memungkinkan dunia usaha bernapas lega dan terus beroperasi.
Rincian Angka Pajak: Siapa yang Turun, Siapa yang Naik?
Meski total penerimaan pajak neto secara agregat turun, ada beberapa jenis pajak yang menunjukkan kinerja berbeda. Mari kita bedah satu per satu untuk melihat gambaran yang lebih jelas.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi salah satu penyumbang terbesar penurunan, anjlok 9,4 persen (yoy) menjadi Rp215,10 triliun. Penurunan ini bisa mengindikasikan profitabilitas perusahaan yang sedikit tertekan atau memang ada peningkatan pengajuan restitusi dari sektor korporasi yang cukup signifikan.
Di sisi lain, PPh Orang Pribadi justru menunjukkan tren positif yang menggembirakan. Angkanya naik tajam 39,8 persen menjadi Rp16,82 triliun. Kenaikan ini bisa menjadi indikator peningkatan pendapatan individu, perluasan basis wajib pajak, atau kepatuhan pajak yang lebih baik dari masyarakat.
Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) juga mengalami penurunan 13,2 persen, mencapai Rp474,44 triliun. Penurunan ini mungkin mencerminkan pola konsumsi masyarakat yang lebih berhati-hati, dampak dari kebijakan insentif tertentu, atau perubahan preferensi belanja.
Namun, ada kabar baik dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berhasil mencatat kenaikan cukup signifikan, yaitu 17,6 persen, mencapai Rp19,50 triliun. Kenaikan ini bisa disebabkan oleh peningkatan nilai objek pajak, efektivitas penagihan, atau perluasan basis objek pajak.
Tak Hanya Pajak, PNBP Juga Ikut Turun!
Selain penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tidak luput dari penurunan. Tercatat, PNBP anjlok 19 persen menjadi Rp344,9 triliun per September 2025.
Angka ini jauh di bawah periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp430,3 triliun. Penurunan ini tentu menambah daftar tantangan bagi Kemenkeu dalam mengelola kas negara, namun lagi-lagi, ada penjelasan di baliknya.
Dividen BUMN Pindah Rumah, Ini Penjelasannya
Suahasil Nazara menjelaskan bahwa penurunan PNBP ini utamanya disebabkan oleh perubahan mekanisme penyetoran dividen BUMN. Sebelumnya, dividen BUMN masuk dalam komponen Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) dan tercatat sebagai PNBP.
Namun, sejak dikeluarkannya UU Nomor 1/2025, dividen BUMN kini disetorkan kepada Danantara. "PNBP ini di dalamnya termasuk yang berasal dari dividen BUMN. Itu yang KND, yang sejak dikeluarkannya UU Nomor 1/2025 maka dividen BUMN disetorkan kepada Danantara," kata Suahasil.
Perubahan ini secara administratif memindahkan pos pendapatan, bukan berarti dividen BUMN hilang atau tidak lagi menjadi milik negara. Dana tersebut tetap ada, hanya saja tercatat di entitas yang berbeda, yang mungkin bertujuan untuk optimalisasi pengelolaan aset negara atau investasi jangka panjang.
Rincian PNBP Rp344,7 triliun terdiri atas SDA Migas sebesar Rp73,3 triliun, SDA nonmigas Rp86,3 triliun, KND Rp11,8 triliun, dan PNBP lainnya sebesar Rp103,3 triliun. Komponen-komponen ini menunjukkan diversifikasi sumber pendapatan negara di luar pajak, meskipun beberapa di antaranya juga menghadapi tantangan.
Apa Dampaknya bagi Perekonomian Indonesia?
Penurunan penerimaan pajak dan PNBP secara agregat tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Namun, Kemenkeu berusaha meyakinkan bahwa kondisi ini masih terkendali dan bahkan ada sisi positifnya yang perlu dilihat.
Peningkatan restitusi pajak, misalnya, dapat diartikan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga likuiditas dunia usaha. Dengan uang yang kembali beredar, diharapkan aktivitas ekonomi tetap bergerak, konsumsi masyarakat terjaga, dan penciptaan lapangan kerja tidak terhambat. Ini adalah strategi makroekonomi untuk menjaga stabilitas.
Di sisi lain, perubahan skema dividen BUMN ke Danantara menunjukkan adanya restrukturisasi pengelolaan aset negara yang lebih modern dan terarah. Ini bisa jadi langkah strategis untuk optimalisasi investasi dan pengembangan BUMN di masa depan, demi memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara dalam jangka panjang.
Pemerintah tetap optimistis target penerimaan negara akan tercapai dengan berbagai strategi dan penyesuaian kebijakan. Pemantauan ketat terhadap realisasi anggaran dan adaptasi kebijakan akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Jadi, meskipun angka-angka menunjukkan penurunan, Kemenkeu memberikan perspektif yang lebih luas. Penurunan penerimaan pajak sebagian besar adalah hasil dari kebijakan pengembalian dana kepada wajib pajak, yang justru diharapkan menjadi stimulus ekonomi. Sementara itu, penurunan PNBP adalah efek dari perubahan administratif yang strategis. Ini menunjukkan bahwa di balik setiap angka, selalu ada cerita dan strategi yang lebih kompleks dari pemerintah untuk menjaga kesehatan fiskal negara.


















